Mengingat bahwa keberadaan partai-partai positif memiliki motivasi-motivasi dan tujuan-tujuan seperti keadilan sosial, kontrol atas kinerja eksekutif, memberikan corak dan arahan atas pemikiran masyarakat dan lain sebagainya; aktivitas-aktivitas dalam partai-partai dan berpartai dengan syarat-syarat tertentu tentu saja mendapat sokongan Islam, Konstitusi (pasal 26) dan Pemimpin Agung Revolusi Islam Iran. Dalam pandangan Islam, supaya partai dan keragaman aktivitas politik dapat melakukan kinerja dan performa positif dan konstruktif maka keduanya harus memperhatikan dan menjaga syarat-syarat sebagai berikut:
- Iman terhadap prinsip dan keyakinan Islam dan nilai-nilainya.
- Menjaga rambu-rambu syariat dan hukum dalam melakukan kampanye partai dan berkompetisi dengan partai-partai lainnya.
- Menaruh perhatian terhadap persatuan umat Islam, persatuan nasional dan menghindari perpecahan.
- Meyakini wilayah fakih dan taat terhadap penguasa Islam.
Untuk menyodorkan jawaban yang sesuai kiranya ada baiknya kita menyinggung tentang definisi partai, selayang pandang sejarah partai, kemestian adanya partai dan syarat-syarat apa saja yang diperlukan oleh partai dalam lingkup Republik Islam Iran.
- Definisi Partai:
Hizb (partai) secara leksikal bermakna kelompok yang berhimpun lantaran memiliki garis dan ajaran tertentu, pengikut, prajurit dan orang-orang yang hati-hati dan pekerjaan yang mirip satu sama lain.[1]
Dalam politik partai disebut sebagai sebuah kelompok atau firkah yang memiliki pandangan-pandangan tertentu dalam urusan sosial-kemasyarakatan sebuah masyarakat atau strata dalam masyarakat.
Partai adalah organ yang beraktivitas pada ranah sosial-politik yang dilakukan oleh masyarakat yang berkumpul dan terlibat secara sukarela untuk meraih tujuan-tujuan dengan dasar ideologi yang sama. Kelompok masyarakat seperti ini berdasarkan tuntutan natural politik pada setiap bentuknya memiliki tiga rukun asasi dan AD/ART.
- Sejarah Partai:
Sebagian orang memandang bahwa sejarah kehadiran partai-partai di Iran dimulai pada masa Masyrutah,[2] namun penyebarannya dapat kita katakan pasca meletusnya Revolusi Islam.
- Kemestian Adanya Partai:
Adanya partai dalam sebuah masyarakat merupakan suatu hal yang mesti dan bukan masalah baru yang tidak dapat kita temukan contoh-contohnya pada sejarah Islam, bahkan dari sudut pandang beragam, keberadaan partai harus mencanangkan dan mencapai tujuan-tujuan berikut, kinerja-kinerja dan pengaruh positif dan bermanfaat bagi masyarakat:
- Perluasan politik
- Sosial kemasyarakatan
- Meluaskan dan menyebarkan keadilan sosial
- Melakukan Kontrol atas kinerja eksekutif
- Menghidupkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar
- Membina kader-kader pemimpin negara
- Mengordinir kekuatan-kekuatan yang ada
- Memberikan corak bagi pemikiran-pemikiran umum yang tidak selaras
- Merefleksikan pelbagai keinginan masyarakat kepada penguasa
- Menafikan pelbagai tirani dan kerusakan politik, ekonomi dan perkantoran dari kekuatan-kekuatan penguasa dan penyelengara negara.
- Transparansi dalam pandangan-pandangan dan tertatanya program-program dalam pelbagai kompetisi politik
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam proses politik dan sosial serta partisipasi aktif masyarakat.
Kebudayaan Islam sarat dengan unsur-unsur pendukung bagi perluasan dan penyebaran ajaran-ajaran Islam. Dan jelas bahwa apabila kondisi kaum Muslimin dari sudut pandang internal, eksternal, psikologis dan sosial sesuai dan sejalan dengan kebudayaan ini (perluasan dan penyebaran) maka hal itu dapat dieksplorasi dengan baik dan bergerak pada bidang penyebaran yang ideal sesuai dengan pandangan Islam.
Bagaimana pun apa yang penting adalah tujuan-tujuan, motivasi-motivasi dan segala jenis aktivitas sebuah asosiasi dan partai. Atas dasar itu, Imam Khomeini Ra menyatakan, “Tidaklah demikian bahwa partai itu buruk atau setiap partai itu baik. Kriterianya adalah ide-ide yang baik.” Imam Khomeini kembali mengimbuhkan, “Kebebasan partai, Yes.. Konspirasi, No.” Karena itu kita tidak dapat menerima atau menolak fenomena pluralisme politik secara absolut.
- Syarat-syarat Yang Diperlukan untuk Legalitas Aktivitas Partai:
Dalam pandangan Islam, supaya partai dan keragaman aktivitas politik dapat melakukan kinerja dan performa positif dan konstruktif maka keduanya harus memperhatikan dan menjaga syarat-syarat sebagai berikut:
- Beriman terhadap prinsip dan keyakinan Islam, hukum-hukum dan nilai-nilainya: Berdasarkan ayat “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali Imran [3]:19) dan “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi...” (Qs. Ali Imran [3]:85) sehingga dengan demikian asas partai tidak boleh berpaling dari ajaran-ajaran Islam.
- Korporasi dan hubungan antar partai dan kelompok politik dalam masyarakat Islam harus berdasarkan cinta dan benci Ilahi dan atas dasar hukum, bukan semata-mata hubungan (kekerabatan atau partai). Al-Quran menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpinnya, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Taubah [9]:23)
- Menjaga rambu-rambu syariat dan hukum dalam propaganda partai dan kompetisi dengan partai-partai lainnya; artinya bahwa dalam propaganda-propaganda partai dan kompetisi dengan parta-partai lainnya tidak menggunakan media-media ilegal seperti takfir (mengkafirkan) dan melempar tuduhan-tuduhan tak berdasar.
- Menaruh perhatian terhadap persatuan umat Islam, persatuan nasional dan menghindari perpecahan. “Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (Qs. Ali Imran [3]:103)
- Meyakini supremasi Allah Swt dan taat kepada penguasa Islam dan wilayah fakih. “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri (para washi Rasulullah) di antara kamu.” (Qs. Al-Nisa [4]:59)
Pada pasal 26 konstitusi Republik Islam Iran juga disebutkan, “Partai-partai, kelompok-kelompok, asosiasi-asosiasi politik dan niaga, asosiasi-asosiasi Islam atau kelompok-kelompok minoritas yang dikenal, bebas (melakukan aktivitas) sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan, kebebasan, persatuan nasional, aturan-aturan Islam dan konstitusi Republik Islam Iran.”
Setelah beberapa pendahuluan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa adanya kelompok-kelompok yang beragam di tengah masyarakat yang bergerak di atas nilai-nilai Islam merupakan suatu hal yang mesti ada lantaran dapat memuluskan tujuan-tujuan negara dan menyebarkan serta memperkenalkan ajaran Islam. Tanpa adanya partai pada sebuah masyarakat Islam, yang merupakan agama paling sempurna dan memiliki aturan sempurna, tentu akan dapat menjadi cela yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses kemajuan negara dan penyebaran agama bahkan boleh jadi menyebabkan munculnya seabrek masalah dan hal ini merupakan sebuah penegasan dan sokongan atas aktivitas pada partai-partai di dalam negeri Republik Islam Iran. [iQuest]
[1]. Farhangg-e Moein; al-Munjid klausul hi-z-b.
[2]. Silahkan lihat, Târikh Mukhtashar Ahzâb Siyâsi, Mulk al-Syu’ara Bahar.