Please Wait
Hits
23715
Tanggal Dimuat: 2010/06/29
Kode Site fa9611 Kode Pernyataan Privasi 8688
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seorang ayah memiliki tiga istri dan memiliki beberapa anak dari dua istri sebelumnya lalu bagaimana membagi warisan yang ada?
Pertanyaan
Mohon maaf, saya mohon petunjuk pembagian harta warisan berdasarkan hukum fikih Ahlulbait, agar kami terhindar dari berbuat zalim dan aniaya. Saya adalah anak pertama dari 6 bersaudara dari istri kedua, memiliki 2 saudara dari istri pertama dan tidak memiliki saudara dari istri ketiga. Ceritanya sebagai berikut: Ayah saya memiliki 2 anak dari istri pertama, entahlah apa sebabnya mereka bercerai, kedua anaknya tumbuh dewasa bersama ibunya (istri pertama) tanpa sedikitpun dinafkahi oleh ayahku. Pada saat perceraian dengan istri pertama tidak ada harta yang bisa diwariskan atau dibagi baik kepada istrinya maupun kepada kedua anaknya karena memang kondisi ekonomi pada waktu itu tidak ada harta yang bisa dibagi apalagi usia perkawinannya hanya bertahan 3 tahun (menurut cerita ayah saya). Setelah menduda 2 tahun, ayah menikah dengan ibu saya (Istri kedua) dari ibu saya dikaruniai 6 orang saudara, pernikahan dengan istri kedua selama 26 tahun kehidupan ekonomi mulai membaik dan berkecukupan sampai ibu saya meninggal dunia. Adapun property (tanah dan bangunan) yang ditinggalkan ibu saya (almarhumah) selama hidupnya bersama ayah saya berdasarkan harga pasar saat ini senilai Rp. 5 Milyar, Persediaan barang dagangan 700 juta, Utang usaha/utang bank Rp. 250 juta. Selang 1 tahun setelah ibu saya meninggal, ayah saya yang sudah tua menikah lagi (Istri ketiga masih muda) dan belum dikarunia anak, Karena kami sudah memiliki usaha sendiri(PNS/ Wiraswasta) dan terpisah dari usaha ayah kami, maka untuk sementara property dan usaha peninggalan ibu saya dikuasai oleh ayah saya dengan istri ketiganya. Dalam perjalanan rumah tangga ayah (sudah tua) dengan istri ketiganya (masih muda) sudah mulai ada gejala keluhan dari adik-adikku. Hal tersebut saya komunikasikan dengan ayah saya, dan beliau mempercayakan kepada saya sebagai anak tertua untuk mengatur pembagiannya. Dari permasalahan ini, saya memohon pencerahan dan petunjuk agar kami bisa berlaku adil, baik terhadap saudara se Ibu, saudara se Ayah, Ayah dan istri ketiganya.Pertanyaan saya:
1. Berapa bagian ayah yang ditinggal mati istri kedua ?
2. Berapa bagian anak-anaknya dari istri kedua ?
3. Apakah 2 anak dari istri pertama mendapatkan bagian atau hanya mendapatkan dari bagian ayah yang telah dibagikan ?
4. apakah usaha ikut dibagi atau kah diserahkan kepada salah satu saudara yg dianggap kapabel kemudian hasil-hasilnya dibagi dan kalau pun dibagi bagaimana hukum pembagiannya, ataukah diserahkan kepada ayah dan istri ketiganya mengelolah? Terima kasih atas petunjuk dan pencerahannya.
Jawaban Global

Harta kepunyaan ibu Anda dibagi di antara anak-anak ibu Anda dan suaminya. Adapun saudara-saudara Anda dari istri lainnya tidak memiliki saham dari harta ini. Anda dapat mengambil warisan ibu Anda dan membagi harta tersebut di antara para ahli warisnya. Anda dapat berbuat ihsan dan kebaikan kepada ayah Anda dan untuk mencegah timbulnya kesulitan pada kehidupannya dengan menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk beberapa lama atau menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk selamanya.

Jawaban Detil

Sesuai dengan redaksi pertanyaan yang diajukan harta yang tersisa adalah harta ibu Anda. Berdasarkan hal itu, jawaban pertanyaan pertama dan pertanyaan kedua sesuai dengan ayat al-Qur’an dan fatwa marja taklid (yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an) adalah, “Apabila seorang wanita meninggal dan memiliki anak-anak dari suaminya maka seperempatnya adalah bagian untuk suaminya dan selebihnya menjadi bagian warisan untuk anak-anaknya. Dan tiada bedanya apakah anak-anak wanita tersebut berasal dari pria itu atau dari suami lain. Dan juga tiada bedanya apakah suami memiliki anak atau tidak memiliki anak.”[1]

Karena itu, saham ayah Anda dari istrinya (istri kedua) adalah seperempat dan selebihnya harta warisan tersebut didapatkan oleh anak-anak istri keduanya. Adapun anak-anak ayah Anda dari istri pertama tidak memperoleh sepeser pun dari harta peninggalan ibu Anda. Namun apabila ayah atau ibu istri kedua masih hidup tatkala istri kedua meninggal dunia, maka ayah atau ibu (dari pihak istri kedua) tersebut memiliki saham dari warisan yang telah dijelaskan dalam Risalah-risalah Amaliyah para marja taklid.

Jawaban Pertanyaan Ketiga:

Kedua anak dari istri pertama, setelah wafatnya ayah hanya memperoleh harta warisan dari ayah sama rata dengan saudara-saudara lainnya dari istri kedua.[2]

Jawaban pertanyaan keempat:

Anda dapat mendelegasikan pekerjaan dan usaha Anda yang menjadi saham Anda kepada saudara yang memiliki kemampuan manajerial yang handal dan setelah menyerahkan fee kepadanya, Anda bagi secara sama rata dengan saudara-saudara Anda. Ayah dan istri ketiganya sama sekali tidak memiliki hak atas saham yang Anda terima. Namun apabila seluruh saudara Anda (anak-anak dari istri kedua) bersepakat bahwa harta tetap berada dalam pengelolaan ayah Anda sehingga tidak mengalami kesulitan dalam hidupnya, maka Anda dapat menyerahkan sebagian atau seluruh harta tersebut untuk tempo waktu tertentu atau untuk selamanya kepada ayah Anda!

Namun apa yang telah disampaikan di atas adalah terkait dengan harta ibu Anda yang dibagikan kepada para ahli warisnya (anak-anak dan suaminya). Sekaitan dengan harta ayah Anda apabila ia meninggal maka harta warisannya akan dibagikan kepada para istri dan seluruh anak-anaknya (dari istri pertama dan istri kedua) yang masih hidup tatkala sang ayah meninggal dunia.[3]



[1]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2770. Misalnya, Imam Khomeini berkata, “Apabila seorang wanita meninggal dunia dan tidak memiliki anak maka setengah dari seluruh hartanya menjadi milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya. Dan apabila ia memiliki anak dari suami tersebut atau dari suami lainnya maka seperempat dari harta peninggalannya menjadi hak milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya.”

[2]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2731. Misalnya,  Imam Khomeini berkata, “Apabila ahli waris almarhum atau almarhumah hanya satu orang yang berasal dari tingkatan pertama misalnya ayah atau ibu atau satu putra atau satu putri maka seluruh harta peninggalan almarhum menjadi hak miliknya. Dan apabila ahli warisnya terdiri dari beberapa putra atau beberapa putri maka seluruh harta dibagikan secara sama rata di antara mereka.

[3]. Pembahasan ini dijelaskan secara rinci dalam hukum-hukum warisan Risâlah ‘Amaliyah para marja agung taklid.