Allah Swt menciptakan seluruh makhluk dan dari seluruh makhluk itu Allah Swt menciptakan pasangan dan istri-istri bagi mereka. Demikian adanya dengan manusia. Allah Swt menjadikan istri-istri manusia dari jenis mereka sendiri. Namun memilih seseorang tertentu sebagai istri atau suami berada dalam ikhtiar manusia sendiri. Boleh jadi sebagian orang, apa pun dalilnya, semenjak semula salah dalam memilih pasangannya. Atau pilihan mereka benar namun disebabkan oleh pelbagai kondisi dan problema yang muncul kemudian, bahtera kehidupan rumah tangga mengalami goncangan sedemikian sehingga cukup pelik bagi mereka untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga. Atas dasar itu, Allah Swt mensyariatkan talak untuk memecahkan persoalan ini sehingga pada saat-saat yang diperlukan keduanya dapat berpisah secara resmi dan legal.
Allah Swt menciptakan seluruh makhluk dan dari seluruh makhluk itu Allah Swt menciptakan pasangan dan istri-istri bagi mereka. Demikian adanya dengan manusia. Allah Swt menjadikan istri-istri manusia dari jenis mereka sendiri. Al-Qur’an dalam masalah ini menyatakan, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”[1]
Namun memilih orang tertentu sebagai istri atau suami berada dalam wilayah kekuasaan dan ikhtiar setiap orang. Dan Tuhan tidaklah memilih orang tertentu untuk orang lainnya sebagai istri atau suami, melainkan setiap pria dan wanitalah, dengan kriteria dan standar yang mereka tetapkan sendiri dalam membina bahtera rumah tangga, memilih siapa yang layak menjadi istri atau suaminya. Boleh jadi sebagian orang, apa pun dalilnya, semenjak semula keliru dalam memilih pasangan. Atau pilihan mereka benar namun disebabkan oleh pelbagai kondisi dan problema yang muncul kemudian, bahtera kehidupan rumah tangga mengalami goncangan sedemikian sehingga cukup pelik bagi mereka untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga. Atas dasar itu, Allah Swt mensyariatkan talak untuk memecahkan persoalan ini sehingga pada saat-saat yang diperlukan keduanya dapat berpisah secara resmi dan legal.
Kalau ingin bercermin pada Kitab Suci, al-Qur’an dalam hal ini mengingatkan istri-istri Rasulullah Saw yang berperilaku tidak baik kepadanya, “Jika nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan-nya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda, dan yang perawan.”[2] Karena itu, kendati Allah Swt menciptakan pasangan-pasangan bagi manusia dari jenis mereka sendiri namun dalam memilih istri dan pasangan yang diidamkan berada di tangan dan dalam ikhtiar manusia. Apabila ia tidak dapat melanjutkan kehidupan yang diidamkan dan memuaskan dengan istrinya sedemikian sehingga kehidupan rumah tangga tidak lagi berguna baginya, karena itu Allah Swt menjadikan talak sebagai jalan keluar dan solusi untuk dapat keluar dari kemelut rumah tangga ini.
[1]. Qs. Rum [21]:21
"وَ مِنْ ءَایَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَکمُ مِّنْ أَنفُسِکُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْکُنُواْ إِلَیْهَا وَ جَعَلَ بَیْنَکُم مَّوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنَّ فىِ ذَالِکَ لاََیَاتٍ لِّقَوْمٍ یَتَفَکَّرُونَ".
[2]. Qs. Tahrim [66]:5
عَسى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَکُنَّ أَنْ یُبْدِلَهُ أَزْواجاً خَیْراً مِنْکُنَّ مُسْلِماتٍ مُؤْمِناتٍ قانِتاتٍ تائِباتٍ عابِداتٍ سائِحاتٍ ثَیِّباتٍ وَ أَبْکاراً"