Advanced Search
Hits
13964
Tanggal Dimuat: 2013/04/20
Ringkasan Pertanyaan
Seorang wanita dinyatakan secara resmi berpisah dari suaminya pada sebuah pengadilan namun tidak dapat disebut sebagai talak. Pria (suami) itu berkata, "Saya tidak akan menceraikanmu dan engkau akan tetap seorang diri hingga akhir hayatmu." Nah pertanyaannya apa yang harus dilakukan oleh wanita itu?
Pertanyaan
Terdapat seorang wanita yang tinggal di sekitar rumah kami yang selama delapan bulan telah berpisah dari suaminya secara resmi di hadapan pengadilan. Setelah itu sang suami menikah lagi namun perpisahan tersebut tidak dapat disebut sebagai talak (syar\'i). Wanita itu berkata kepada pria itu, "Ceraikan aku." Namun pria itu berkata, "Aku tidak akan pernah menceraikanmu dan engkau akan hidup sendirian hingga akhir hidupmu." Apa yang harus dilakukan wanita ini? Ia ingin menikah lagi namun mantan suaminya tidak ingin menceraikannya?
Jawaban Global
Pernikahan permanen akan tetap berlangsung selama formula talak (cerai) belum lagi dibacakan di antara istri dan suami. Karena itu, hubungan suami-istri di antara keduanya tetap berjalan.
Namun sesuai dengan asumsi yang disebutkan pria (suami) secara resmi meninggalkan istri namun ia tidak menceraikannya dengan maksud supaya wanita itu berada dalam himpitan dan kesulitan maka dalam kondisi seperti ini wanita itu dapat melapor ke mahkamah dan pengadilan yang bersangkutan supaya apabila suami tidak sudi menceraikannya maka pihak mahkamah atau pengadilan akan melaksanakan proses perceraian secara in absentia untuk pria tersebut.
Bahkan pada masyarakat yang tidak terdapat aturan dan hukum Islam sekali pun, wanita dapat merujuk pada wakil Marja Taklidnya atau seorang alim atau hakim syar'i di tempat itu untuk melaksanakan hal ini.
 
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan ini:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan (yang diajukan) kondisi hidup seperti ini memunculkan kesulitan dan himpitan. (Apabila) Wanita tidak lagi dapat menanggung beban hidup seperti ini maka ia dapat merujuk ke pengadilan sehingga setelah dilakukan investigasi terhadap masalah ini pihak pengadilan dapat menjalankan proses perceraian untuknya.
 
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila suami menceraikannya di hadapan dua saksi adil dengan terpenuhinya syarat-syarat talak maka talaknya sah dan kalau tidak demikian wanita itu (tetap) menjadi istrinya.
 
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Dalam hal ini (wanita) itu harus merujuk kepada hakim syari' atau seseorang yang mendapat izin dari pihak hakim syar'i.
 
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Secara umum wanita dalam hal-hal seperti ini dapat merujuk kepada hakim syar'i yang memenuhi selaksa syarat-syarat (baca: Marja Taklid) supaya dapat memaksa pria itu untuk menceraikannya dan apabila pria itu tetap saja tidak sudi menceraikannya maka hakim syar'i itu sendiri yang akan menceraikan wanita itu (dari suaminya).
 
Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Wanita ini dapat menuntut cerai (dari suaminya) dengan merujuk kepada seorang mujtahid jami' al-syaraith (yang memenuhi selaksa syarat) atau mahkamah Islami dan kemudian menikah (lagi) setelah menjalani proses talak syar'i dan menghabiskan masa iddah talak. [iQuest]
 

[1]. Hasil istiftâ'ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...