Please Wait
7962
1. Apabila bermusyawarah terkhusus untuk kaum Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang memilih mereka maka Allah Swt ridha kepadanya. Apakah berdasarkan hal ini maka khilâfah tiga khalifah memiliki legalitas?
2. Apakah di sini yang dimaksud seluruh kaum Muhajirin dan Anshar? Dan apakah penentangan salah seorang dari kaum ini maka akan menciderai legalitas di atas atau tidak?
3. Kalimat yang dimulai dengan “apabila ia menolak keputusan musyawarah dan ...” apakah tidak bermakna adanya kerelaan terhadap tiga khalifah sebelumnya?
Riwayat ini, terlepas dari pembahasan sanad dan validitasnya, harus ditelisik dari sudut pandang kandungan dan isinya. Atas dasar itu, kita harus memperhatikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Penjelasan dan tafsir penggalan-penggalan riwayat ini:
Riwayat ini memiliki beberapa bagian dan pengggalan. Bagian pertama surat ini: seperti redaksi kalimat ini ( Sesungguhnya orang-orang yang membaiat kepada Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman telah membaiat kepada saya atas dasar yang sama di mana mereka membaiat kepada mereka. [ Atas dasar ini ] orang yang hadir tidak mempunyai pilihan [ untuk mempertimbangkan ] , dan orang yang tak hadir tidak berhak untuk menolak ). Terkait dengan alinea riwayat ini harus dikatakan bahwa penggalan surat ini ditulis dalam sebuah dialektika (mujâdalah) dengan Muawiyah; pada sebuah masa yang telah memakan waktu 25 tahun dari perampasan Khilâfah Amirul Mukminin As dan pikiran keliru dalam pemilihan khalifah, yang terdapat dalam benak kaum Muslimin Syam (Suriah), khususnya bagi mereka yang baru memeluk Islam, sangat terpengaruh oleh propaganda Muawiyah. Jelas bahwa dalam kondisi seperti ini seluruh antek dan pendukung Muawiyah memandang bahwa kebenaran para khalifah sebelumnya lantaran diangkat oleh kaum Muslimin adalah sesuatu yang tidak perlu lagi dipertanyakan. Kaum Muslimin pada masa itu menjelaskan seluruh pandangan politik dan keagamaan mereka berdasarkan hal ini. Berargumentasi berdasarkan kekeliruan cara pandang seperti ini tidak memberikan manfaat. Khususnya ketika secara lahir Baginda Ali As dalam surat ini bermaksud mengkondisikan Muawiyah untuk mengikutinya. Dengan memperhatikan hal ini, Baginda Ali terpaksa harus berdebat dan beragumentasi dengan Muawiyah berdasarkan atas apa yang diyakini Muawiyah dan para pengikutnya. [1]
Namun penggalan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa anggota musyawarah terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Apabila mereka telah menyepakati seseorang dan memanggilnya sebagai imam, perbuatan mereka dilakukan untuk meraih keridhaan Allah Swt, dan apabila seseorang menolak keputusan musyawarah dan mencari-cari kekurangan orang yang dipilihnya atau memandangnya melakukan perbuatan bid’ah maka ia harus dikembalikan kepada sebuah kelompok darimana ia datang. Apabila ia menolak, mereka akan memeranginya karena mengikuti jalan yang lain dari jalan kaum mukmin, dan Allah menempatkannya kembali (ke asal) dari mana ia melarikan diri. ” Terkait dengan alinea ini harus dikatakan bahwa maksud Baginda Ali As adalah bahwa dengan memperhatikan di kalangan kaum Muhajirin dan Anshar tentu saja ada seorang imam maksum. Kesepakatan mereka atas seseorang menunjukkan adanya maksum di antara orang-orang yang bersepakat. Dan sebagai kesimpulannya pilihan ini adalah pilihan Allah Swt. Karena itu, nampaknya Baginda Ali tengah melakukan tauriyah (menyamarkan maksudnya) dan menjelaskan persoalan yang sejalan dengan keyakinan para penentang. Namun sebagaimana yang kami jelaskan, dengan mencermati ucapan beliau, akan menjadi terang bahwa pelbagai argumentasi yang disodorkan tidak bertentangan dengan keyakinan-keyakinan yang benar. [2]
2. Menimbang kandungan lahir riwayat ini dengan ayat-ayat al-Qur’an dan riwayat-riwayat lainnya). Apabila ada seseorang yang tidak menerima penjelasan-penjelasan ini dan berkukuh pada makna pertama riwayat ini yang menyatakan bahwa khilâfah para khalifah berdasarkan kebenaran maka untuk menjawab hal ini harus dikatakan bahwa apabila satu riwayat bahwa dari sisi sanad dan petunjuknya merupakan sebuah riwayat yang pasti namun berseberangan dengan ayat-ayat dan riwayat-riwayat pasti lainnya maka riwayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sandaran argumentasi. Dan jelas bahwa riwayat ini berdasarkan makna pertamanya berseberangan dengan ayat-ayat dan banyak riwayat yang menandaskan bahwa khilâfah pasca Rasulullah Saw terkhusus bagi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib As dan putra-putra maksumnya. [3]
3. Di samping itu, kita harus menyinggung satu poin penting: Sebagaimana sebagaian ayat al-Qur’an menafsirkan sebagian lainnya maka hal itu juga berlaku bagi riwayat. Sebagian riwayat menafsirkan sebagian lainnya khususnya sabda-sabda Amirul Mukminin yang menjelaskan sebagian riwayat lainnya. Misalnya ketika kita memperhatikan dalam Nahj al-Balâghah dan pada khutbah Syaqsyaqiyah, Baginda Ali As berulang kali menegaskan kebenaran dirinya. [4] Dan pada tempat lain, Baginda Ali As bersabda, “Demi Allah! H ak-hak saya telah dir ampas secara terus-menerus sejak hari wafatnya Nabi S aw hingga hari ini . Dan mereka mendahulukan orang lain atas diriku.” [5]
Dengan demikian menjadi jelas maksud Imam Ali As dalam suratnya kepada Muawiyah.
[1] . Sayid Abdullah al-Syubbar, Nukhbath al-Syarhin fi Syarh Nahj al-Balâghah, hal. 1471, al-Nihdha, 1425 H. Habibullah Khui, Minhaj al-Bara’a fi Syarh Nahj al-Balaghah, jil. 17, hal. 203, Kitabfurusyi Islami, 1364 S.
[2] . Al-Sayid Muhammad al-Husaini al-Syirazi, Taudhih Nahj al-Balâghah, jil. 3-4, hal. 436, Muassasah al-Fikr al-Islami, Tanpa Tahun.
[3] . Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat pada Pertanyaan 7404 (Site: 7537) dan 1351 (1450).
[4] . Nahj al-Balâghah, al-Khutbah 3.
[5] . Nahj al-Balâghah, al-Khutbah 6