Please Wait
Hits
4915
4915
Tanggal Dimuat:
2013/07/20
Ringkasan Pertanyaan
Kapan kita dibolehkan bertayammum?
Pertanyaan
Jika kita tidak dapat melakukan melakukan mandi wajib saat datang waktu subuh dikarenakan rasa malu, apakah cukup dengan bertayammum dapat menggantikan mandi wajib tersebut?
Jawaban Global
Kita hanya dapat membersihkan diri dari junub dengan melakukan mandi janabah namun dalam beberapa perkara kita dapat mengganti mandi wajib dengan bertayammum[1] sebagaimana berikut:
- Ketika tidak ada kemungkinan memperoleh air.
- Waktu tidak mencukupi untuk melakukan mandi wajib dan dengan melakukannya akan menyebabkan salatnya qadha.
- Air tersebut membahayakan dirinya atau dia takut dengan menggunakan air tersebut dia akan sakit atau penyakitnya akan berlanjut.
- Jika kita sangat kesulitan dalam memperoleh dan menggunakan air.
- Jika air tersebut digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib, dirinya atau teman-temannya akan akan mati kehausan atau akan jatuh sakit.
- Jika baju dan badannya terkena najis, kemudian jika air tersebut digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib dan tidak tersisa air untuk membersihkan badan atau baju tersebut.
- Tidak adanya air mubah.
Pada persoalan-persoalan di atas selain mandi wajib dapat diganti dengan bertayammum. Tapi jika dengan alasan malu tidak melakukan kewajiban (mandi wajib) dia tidak dapat melakukan tayammum di awal waktu dan melakukan salat! Orang seperti ini harus membersikan badan nya dengan air (bagian yang terkena najis) dan menunggu sampai akhir waktu sehingga hanya tersisa waktu untuk bertayammum dan melaksanakan salat (secara singkat dan cukup dalam menjalankan kewajiban salat) serta melakukan tayammum pada waktunya dan dengan tayammumnya dia melakukan salat. Namun, dikarenakan sengaja salatnya diakhirkan dan menghilangkan kesempatan untuk melakukan mandi wajib, maka dia telah melakukan perbuatan haram dan maksiat, namun demikian salatnya tetap sah.[2] [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 365.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 377, Masalah 679: Jika sengaja mengakhirkan waktu salat sehingga tidak ada waktu untuk melakukan wudhu atau mandi wajib, maka dia telah berbuat maksiat, tapi salatnya sah dengan bertayammum. (1) meskipun mengikuti prinsip ihtiyat mustahab ia harus mengerjakan qadha salat tersebut.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar