Please Wait
Hits
15715
15715
Tanggal Dimuat:
2014/09/28
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menyembelih atau memburu hewan pada malam hari?
Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya menyembelih hewan pada malam hari? (Baik unggas ataaupun binatang berkaki empat)
Jawaban Global
Berdasarkan kitab-kitab fikih istidlali (penalaran) dan fatwa, dengan bersandar pada dua riwayat terlampir, menyembelih atau memburu hewan-hewan berkaki empat atau unggas dipandang sebagai perbuatan makruh;[1] artinya ada baiknya hewan-hewan berkaki empat atau unggas itu tidak disembelih pada malam hari kecuali dalam kondisi darurat dan mendesak.
Adapun riwayat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Adapun riwayat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah memburu hewan-hewan unggas di sarangnya. Demikian juga janganlah memburu hewan-hewan unggas itu tatkala waktu tidur mereka hingga datangnya pagi.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah Saw! Kapankah waktu tidur burung-burung itu?” Rasulullah Saw menjawab, “Malam adalah waktu tidur burung-burung. Karena itu janganlah kalian memburunya pada masa tidurnya hingga datangnya pagi dan janganlah mendatangi unggas-unggas di sarangnya hingga ia mengepakkan sayapnya dan terbang. Tatkala mereka terbang maka kalian dapat menembaknya dan bukalah jebakan kalian.”[2]
- Aban bin Taghlib berkata, “Imam Shadiq As bersabda, ‘Imam Sajjad As memerintahkan budak-budaknya bahwa sepanjang fajar belum menyingsing maka hendaknya tidak menyembelih hewan-hewan.’ Imam Sajjad menambahkan, ‘Allah Swt menjadikan malam yang mendatangkan ketenangan dan kenyamanan untuk semua (makhluk).’ Aban berkata, ‘Saya bertanya, semoga jiwaku jadi tebusan Anda, sekiranya kita takut hewan itu mati? Imam Shadiq As menjawab, “Sekiranya engkau takut hewan itu mati pada malam hari maka engkau boleh menyembelihnya.”[3] [iQuest]
[1]. Silahkan lihat, Mulla Ahmad bin Muhammad Mahdi Naraqi, Mustanad al-Syi’ah fi Ahkam al-Syari’ah, jil. 15, hal. 450-451, Qum, Muassasah Alu al-Bait As, Cet Pertama, 1415 H; Sayid Ahmad bin Yusuf Khunsari, Jâmi’ al-Madârik fi Syarh Mukhtashar al-Nâfi’, Riset: Ali Akbar Ghaffari, jil. 5, hal.111, Qum, Muasassah Ismailiyan, Cet Kedua, hal. 151, Qum, Muassasah Mathbu’ah Dar al-‘Ilm, Cet. Pertama, Tanpa Tahun.
[2]. Muhammad bin Yakub Kulaini, al-Kâfi, Riset: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi, jil. 6, hl. 216, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cet. ke-4, 1407; Syaikh Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 23, hal. 381, Muassasah Alu al-Bait As, Qum, Cetakan Pertama, 1409 H.
[3]. Al-Kâfi, jil. 6, hal. 236; Wasâil al-Syiah, jil. 24, hal. 41.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar