Please Wait
8047
Jawaban Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhillu al-‘Ali):
Seberapapun keuntungan yang diperoleh dari tabungan (tersebut) maka sekali ia dikenai khumus dan uang tabungan yang disimpan dengan cara qardh al-hasanah tidak membuat kewajiban khumus itu gugur.[1] Namun khumus tidak wajib baginya apabila uang tersebut digunakan untuk memenuhi pelbagai kebutuhan hidup di masa-masa mendatang hingga dua tahun ke depan setelah berakhirnya tahun khumus dan digunakan untuk memenuhi pelbagai keperluan hidupnya.[2]
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani sebagai berikut:
Sekiranya tidak ada jalan lain untuk menyediakan biaya pendidikan kecuali dengan menabung maka uang tersebut tidak dikenai khumus. Akan tetapi apabila ada jalan lain [untuk menyediakan biaya pendidikan] maka setelah berlalunya satu tahun uang tabungan tersebut harus dikeluarkan khumusnya. [IQuest]