Please Wait
Hits
4781
4781
Tanggal Dimuat:
2015/03/01
Kode Site
fa13726
Kode Pernyataan Privasi
72077
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Apakah bisa mendekati istri jika ia baru selesai haidh tapi belum mandi?
Pertanyaan
Salam, apakah bisa mendekati istri jika ia baru selesai haid dan belum mandi? Sampai seberapa jauh manusia harus memperhatikan kenajisan dan kesucian?
Jawaban Global
Ketika istri suci dari haidh, sebagian hal-hal yang tidak boleh ia lakukan[1] atau haram[2] akan menjadi mubah baginya. Seperti: cerai dan jima yang dilakukan segera setelah ia suci dari haidh tanpa mandi terlebih dahulu, yaitu suaminya bisa menceraikannya atau bisa mendekatinya.
Namun menurut sebagian marja taklid, mereka berkata bahwa lebih baik jima dilakukan setelah membersihkan alat kelaminya (walaupun ia tidak mandi haidh)[3] dan sebagian yang lainnya lagi sesuai dengan ihtiyāth wajib menyatakan bahwa wanita harus menyuci alat reproduksinya sebelum jima apabila ia belum mandi haidh (untuk melakukan hubungan suami-istri).[4]
Patut diperhatikan bahwa semua marja mengatakan bahwa sesuai dengan ihtiyāth mustahab, janganlah jima sebelum mandi.[5] Artinya lebih baik jika mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan suami-istri. [iQuest]
Jawaban pertanyaan kedua bisa Anda lihat dipertanyaan: 3632 (Site 3894), 2599 (Site 2731), 2131 (Site 2243), 13740 (Site 13454).
Namun menurut sebagian marja taklid, mereka berkata bahwa lebih baik jima dilakukan setelah membersihkan alat kelaminya (walaupun ia tidak mandi haidh)[3] dan sebagian yang lainnya lagi sesuai dengan ihtiyāth wajib menyatakan bahwa wanita harus menyuci alat reproduksinya sebelum jima apabila ia belum mandi haidh (untuk melakukan hubungan suami-istri).[4]
Patut diperhatikan bahwa semua marja mengatakan bahwa sesuai dengan ihtiyāth mustahab, janganlah jima sebelum mandi.[5] Artinya lebih baik jika mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan suami-istri. [iQuest]
Jawaban pertanyaan kedua bisa Anda lihat dipertanyaan: 3632 (Site 3894), 2599 (Site 2731), 2131 (Site 2243), 13740 (Site 13454).
[1] Seperti hubungan suami istri ketika haidh adalah haram.
[2] Ayatullah Agung Khui Rah, Ayatullah Agung Tabrizi Rah dan Ayatullah Agung Zanjani.
[3] Taudhih al-Masāil (Al-Muhassyā lil Imām al-Khomeini), jil. 1, hal. 266 .
[4] Ayatullah Agung Sistani.
[5] Taudhih al-Masāil (Al-Muhassyā lil Imām Khomeini), jil. 1, hal. 266.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar