Please Wait
Hits
15217
15217
Tanggal Dimuat:
2013/06/23
Kode Site
fa571
Kode Pernyataan Privasi
39461
Tema
Filsafat Hukum|Filsafat Akhlak|Garis Besar dan Beberapa istilah |نقش اندیشمندان دینی|بیشتر بدانیم
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud paradigma dan dasar-dasar pemberian fatwa?
Pertanyaan
Mohon diberi sedikit penjelasan tentang dasar-dasar pemberian fatwa?
Jawaban Global
Ijtihad secara leksikal berarti menanggung kesusahan atau kekuatan dan kemampuan, dan menurut istilah (teknis) para fakih berarti menggunakan kemampuan dan usaha ilmiah semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumber dan dalil-dalilnya.
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu logika, ilmu ushul, ilmu rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi. Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya.
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu logika, ilmu ushul, ilmu rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi. Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya.
Jawaban Detil
Ijtihad berasal dari kata ja-ha-da dengan jim yang ber-fathah.[1] Kata itu berarti menanggung kesusahan, dan juga berarti kekuatan atau kemampuan (dari kata jahuda dengan jim yang ber-dhammah).[2] Menurut istilah para fakih berarti menggunakan kemampuan dan usaha ilmiah semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syar’iy dari sumber-sumber dan dalil-dalilnya.
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu Logika, ilmu Ushul, ilmu Rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi.[3]
Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya. Misalnya, dalam bergelut dengan hadis-hadis dan riwayat, mungkin saja seorang mujtahid menolak sebuah hadis karena sanadnya tidak memenuhi kriteria hadis yang benar menurut ilmu Rijal; dan padahal selain riwayat itu tidak ada hadis dan riwayat lain yang dapat membantunya untuk mendapatkan hukum; lalu oleh karenanya terpaksa ia tidak bisa memberikan fatwa. Mungkin juga ada mujtahid yang lain yang menganggap benar riwayat yang sama, lalu berdasarkan riwayat itu dia memberikan fatwa.
Perlu diketahui bahwa kemampuan analisa dan ijtihad setiap fakih tidaklah sama. Oleh karenanya, setiap mujtahid bisa saja memiliki pendapat yang berbeda dari ayat dan riwayat. Begitu pula mungkin saja seorang mujtahid menganggap suatu masalah dapat dihukumi dengan hukum yang ia ketahui, sedangkan mujtahid yang lain tidak.
Untuk penjelasan yang lebih, kita perlu menjelaskan tentang sumber-sumber hukum syar’i bagi para mujtahid dalam berfatwa,[4] yang merupakan: al-Quran, sunah, ijma’ dan akal:
1. Al-Quran: Al-Quran adalah sumber nomor satu hukum-hukum Islam, dan hal ini telah disepakati oleh seluruh umat Islam. Namun mengambil hukum dan fatwa dari Al-Quran tidaklah mudah, seorang mujtahid harus memiliki pemahaman tertentu tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Quran, sehingga ia memiliki jawaban yang tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah kita dapat memahami wahyu yang diturunkan dalam Al-Quran? Apakah Quran telah mengalami distorsi (tahrif) atau tidak? Dan seterusnya. Ia pun juga harus merupakan seorang pakar yang memiliki prinsip di dalam ilmu tersebut.[5]
2. Sunah (perkataan, perbuatan atau pembenaran maksum): Jelas bahwa validitas dan hujjah-nya sunah (baik perkataan maupun perbuatan maksum) Rasulullah Saw tidak diragukan, meskipun hal itu sendiri membutuhkan kajian yang mendalam. Oleh karena itu kurang lebih semua ulama mempercayai validitas sunah nabi.[6] Begitu juga perkataan, perbuatan dan pembenaran (diam di hadapan suatu masalah, yang artinya setuju) para maksumin termasuk sunah, dan ulama Syiah berkeyakinan: Solusi yang diberikan oleh Rasulullah Saw untuk umatnya, dan hal penting yang berkali-kali ditekankan nabi kepada umatnya, adalah ke-hujjah-an atau validitas sunah para imam.[7] Rasulullah berpesan di akhir hayatnya: "Ada dua perkara yang sangat besar yang saya tinggalkan untuk kalian: Kitab Allah dan Itrahku (Ahlulbaitku). Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya."[8]
Dengan demikian, sikap dan perbuatan para maksumin dapat menjadi dalil hukum bagi seorang faqih, begitu pula diamnya mereka melihat perbuatan orang lain yang menunjukkan benarnya perbuatan itu (karena jika perbuatan tersebut tidak benar, maka imam maksum pasti tidak tinggal diam).[9]
Seorang fakih harus merupakan pakar dalam bidang sunah, yang oleh karena itu ia harus memiliki jawaban tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah sunah dapat menjadi penjelas bagi Al-Quran? Apakah situasi dan kondisi suatu masa berpengaruh bagi sunah?[10] Dan lain sebagainya.
3. Ijma’ (konsensus para fakih dalam suatu masalah): Menurut ulama Syiah, ijma’ yang dapat diandalkan dan dianggap “hujjah” (valid) adalah ijma’ yang dapat menyingkap adanya sunah nabi atau imam maksum terkait suatu hal. Contohnya, jika pada suatu masa di masa hayat nabi mayoritas umat Islam saat itu memiliki suatu kepercayaan yang telah disepakati, maka hal itu pada dasarnya menyingkap kenyataan bahwa mereka berkeyakinan sedemikian rupa atas perintah nabi. Atau kesepakatan sekumpulan sahabat imam maksum yang menyingkap bahwa sang imam maksum memang memerintahkan mereka akan suatu hal yang mereka sepakati itu. Dengan yakin dapat dinyatakan bahwa ijma’ seperti ini adalah hujjah, namun ke-hujjah-an ijma’ bukan karena ijma’ itu sendiri, melainkan karena ijma’ menyingkap sunah para maksum.[11]
4. Akal: Dalam agama Islam, akal memiliki derajat yang luhur dan segala pujian telah ditujukan kepada akal dan penggunaannya. Pujian-pujian tersebut menyangkut pada fakta baha akal adalah pedoman manusia untuk memilah yang salah dan benar, di berbagai aspek kehidupan; yang mana dapat disimpulkan bahwa Islam mengakui validitas akal dan ke-hujjah-annya.[12] Oleh karena itu sejak dahulu kala ulama Syiah telah menganggap akal sebagai salah satu pilar untuk memahami hukum-hukum syar’iy.[13] Jadi, validitas akal bagi Syiah adalah, jika akal telah menghukumi suatu hal dengan suatu hukum secara yakin, maka hukum tersebut sah (hujjah) dan tak dapat dilanggar.[14]
Kesimpulannya adalah, seorang fakih memberikan fatwa berdasarkan aturan-aturan tertentu bersumber dari keempat sumber di atas.
Perlu dipahami bahwa pembahasan tentang ijtihad tidak hanya seringkas ini. Untuk mendapatkan pengetahuan lebih banyak silahkan merujuk pada buku-buku di bidangnya, seperti karya tulisan Ustad Hadawi Tehrani. [iQuest]
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu Logika, ilmu Ushul, ilmu Rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi.[3]
Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya. Misalnya, dalam bergelut dengan hadis-hadis dan riwayat, mungkin saja seorang mujtahid menolak sebuah hadis karena sanadnya tidak memenuhi kriteria hadis yang benar menurut ilmu Rijal; dan padahal selain riwayat itu tidak ada hadis dan riwayat lain yang dapat membantunya untuk mendapatkan hukum; lalu oleh karenanya terpaksa ia tidak bisa memberikan fatwa. Mungkin juga ada mujtahid yang lain yang menganggap benar riwayat yang sama, lalu berdasarkan riwayat itu dia memberikan fatwa.
Perlu diketahui bahwa kemampuan analisa dan ijtihad setiap fakih tidaklah sama. Oleh karenanya, setiap mujtahid bisa saja memiliki pendapat yang berbeda dari ayat dan riwayat. Begitu pula mungkin saja seorang mujtahid menganggap suatu masalah dapat dihukumi dengan hukum yang ia ketahui, sedangkan mujtahid yang lain tidak.
Untuk penjelasan yang lebih, kita perlu menjelaskan tentang sumber-sumber hukum syar’i bagi para mujtahid dalam berfatwa,[4] yang merupakan: al-Quran, sunah, ijma’ dan akal:
1. Al-Quran: Al-Quran adalah sumber nomor satu hukum-hukum Islam, dan hal ini telah disepakati oleh seluruh umat Islam. Namun mengambil hukum dan fatwa dari Al-Quran tidaklah mudah, seorang mujtahid harus memiliki pemahaman tertentu tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Quran, sehingga ia memiliki jawaban yang tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah kita dapat memahami wahyu yang diturunkan dalam Al-Quran? Apakah Quran telah mengalami distorsi (tahrif) atau tidak? Dan seterusnya. Ia pun juga harus merupakan seorang pakar yang memiliki prinsip di dalam ilmu tersebut.[5]
2. Sunah (perkataan, perbuatan atau pembenaran maksum): Jelas bahwa validitas dan hujjah-nya sunah (baik perkataan maupun perbuatan maksum) Rasulullah Saw tidak diragukan, meskipun hal itu sendiri membutuhkan kajian yang mendalam. Oleh karena itu kurang lebih semua ulama mempercayai validitas sunah nabi.[6] Begitu juga perkataan, perbuatan dan pembenaran (diam di hadapan suatu masalah, yang artinya setuju) para maksumin termasuk sunah, dan ulama Syiah berkeyakinan: Solusi yang diberikan oleh Rasulullah Saw untuk umatnya, dan hal penting yang berkali-kali ditekankan nabi kepada umatnya, adalah ke-hujjah-an atau validitas sunah para imam.[7] Rasulullah berpesan di akhir hayatnya: "Ada dua perkara yang sangat besar yang saya tinggalkan untuk kalian: Kitab Allah dan Itrahku (Ahlulbaitku). Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya."[8]
Dengan demikian, sikap dan perbuatan para maksumin dapat menjadi dalil hukum bagi seorang faqih, begitu pula diamnya mereka melihat perbuatan orang lain yang menunjukkan benarnya perbuatan itu (karena jika perbuatan tersebut tidak benar, maka imam maksum pasti tidak tinggal diam).[9]
Seorang fakih harus merupakan pakar dalam bidang sunah, yang oleh karena itu ia harus memiliki jawaban tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah sunah dapat menjadi penjelas bagi Al-Quran? Apakah situasi dan kondisi suatu masa berpengaruh bagi sunah?[10] Dan lain sebagainya.
3. Ijma’ (konsensus para fakih dalam suatu masalah): Menurut ulama Syiah, ijma’ yang dapat diandalkan dan dianggap “hujjah” (valid) adalah ijma’ yang dapat menyingkap adanya sunah nabi atau imam maksum terkait suatu hal. Contohnya, jika pada suatu masa di masa hayat nabi mayoritas umat Islam saat itu memiliki suatu kepercayaan yang telah disepakati, maka hal itu pada dasarnya menyingkap kenyataan bahwa mereka berkeyakinan sedemikian rupa atas perintah nabi. Atau kesepakatan sekumpulan sahabat imam maksum yang menyingkap bahwa sang imam maksum memang memerintahkan mereka akan suatu hal yang mereka sepakati itu. Dengan yakin dapat dinyatakan bahwa ijma’ seperti ini adalah hujjah, namun ke-hujjah-an ijma’ bukan karena ijma’ itu sendiri, melainkan karena ijma’ menyingkap sunah para maksum.[11]
4. Akal: Dalam agama Islam, akal memiliki derajat yang luhur dan segala pujian telah ditujukan kepada akal dan penggunaannya. Pujian-pujian tersebut menyangkut pada fakta baha akal adalah pedoman manusia untuk memilah yang salah dan benar, di berbagai aspek kehidupan; yang mana dapat disimpulkan bahwa Islam mengakui validitas akal dan ke-hujjah-annya.[12] Oleh karena itu sejak dahulu kala ulama Syiah telah menganggap akal sebagai salah satu pilar untuk memahami hukum-hukum syar’iy.[13] Jadi, validitas akal bagi Syiah adalah, jika akal telah menghukumi suatu hal dengan suatu hukum secara yakin, maka hukum tersebut sah (hujjah) dan tak dapat dilanggar.[14]
Kesimpulannya adalah, seorang fakih memberikan fatwa berdasarkan aturan-aturan tertentu bersumber dari keempat sumber di atas.
Perlu dipahami bahwa pembahasan tentang ijtihad tidak hanya seringkas ini. Untuk mendapatkan pengetahuan lebih banyak silahkan merujuk pada buku-buku di bidangnya, seperti karya tulisan Ustad Hadawi Tehrani. [iQuest]
[1]. Al-Nihâyah, jil. 1, hal. 319.
[2]. Ibid.
[3]. Silahkan lihat Hadawi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, hal. 19 dan 20.
[4]. Menurut para fakih, empat sumber itu dikenal dengan istilah Al-Adillah Al-Arba’ah.
[5]. Jannati, Muhammad Ibrahim, Manâbi’ Ijtihâd, jil. 1, hal. 76. Untuk mendapatkan penjelasan lebih silahkan merujuk: Mahdi Hadawi Tehrani, Falsafah 'Ilm e Ushul Fiqh, bab ke-empat.
[6]. Ya, ada segelintir orang yang mengingkarinya, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Umm karya Syafi’i, jil. 7, hal. 250; Ibid, hal. 77.
[7]. Ibid, hal. 86.
[8]. Bihâr Al-Anwâr, jil. 23, hal. 118.
[9]. Untuk lebih lanjut silahkan lihat Falsafah 'Ilm e Ushul Fiqh, bab ke-lima dan ke-enam.
[10]. Ibid, hal. 75.
[11]. Abul Qasim Gurji, Târikh Fiqh wa Fuqahâ, hal. 68.
[12]. Manâbi’ Ijtihâd, jil. 1, hal. 243.
[13]. Ibid, hal. 224.
[14]. Shahid Muthahari, Âsynâ bâ Ulûm Islâmi, jil. 3, hal. 19.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar