Advanced Search
Hits
15217
Tanggal Dimuat: 2013/06/23
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud paradigma dan dasar-dasar pemberian fatwa?
Pertanyaan
Mohon diberi sedikit penjelasan tentang dasar-dasar pemberian fatwa?
Jawaban Global
Ijtihad secara leksikal berarti menanggung kesusahan atau kekuatan dan kemampuan, dan menurut istilah (teknis) para fakih berarti menggunakan kemampuan dan usaha ilmiah semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumber dan dalil-dalilnya.
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu logika, ilmu ushul, ilmu rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi. Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya.
 
Jawaban Detil
Ijtihad berasal dari kata ja-ha-da dengan jim yang ber-fathah.[1] Kata itu berarti menanggung kesusahan, dan juga berarti kekuatan atau kemampuan (dari kata jahuda dengan jim yang ber-dhammah).[2] Menurut istilah para fakih berarti menggunakan kemampuan dan usaha ilmiah semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syar’iy dari sumber-sumber dan dalil-dalilnya.
Dasar fatwa dalam fikih Syi’ah, meskipun terpaku pada sumber-sumber ijtihad (Quran, sunah, akal dan ijma’), namun dalam mendapatkan hukum dari sumber-sumber itu, juga diperlukan pemahaman terhadap berbagai ilmu seperti sastra Arab, pola interaksi sosial di jaman para imam, ilmu Logika, ilmu Ushul, ilmu Rijal, ilmu Quran dan hadis, dan masih banyak lagi.[3]
Jadi seorang fakih harus benar-benar menguasai ilmu-ilmu itu agar bisa ia gunakan untuk mendapatkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumbernya. Misalnya, dalam bergelut dengan hadis-hadis dan riwayat, mungkin saja seorang mujtahid menolak sebuah hadis karena sanadnya tidak memenuhi kriteria hadis yang benar menurut ilmu Rijal; dan padahal selain riwayat itu tidak ada hadis dan riwayat lain yang dapat membantunya untuk mendapatkan hukum; lalu oleh karenanya terpaksa ia tidak bisa memberikan fatwa. Mungkin juga ada mujtahid yang lain yang menganggap benar riwayat yang sama, lalu berdasarkan riwayat itu dia memberikan fatwa.
Perlu diketahui bahwa kemampuan analisa dan ijtihad setiap fakih tidaklah sama. Oleh karenanya, setiap mujtahid bisa saja memiliki pendapat yang berbeda dari ayat dan riwayat. Begitu pula mungkin saja seorang mujtahid menganggap suatu masalah dapat dihukumi dengan hukum yang ia ketahui, sedangkan mujtahid yang lain tidak.
Untuk penjelasan yang lebih, kita perlu menjelaskan tentang sumber-sumber hukum syar’i bagi para mujtahid dalam berfatwa,[4] yang merupakan: al-Quran, sunah, ijma’ dan akal:
1. Al-Quran: Al-Quran adalah sumber nomor satu hukum-hukum Islam, dan hal ini telah disepakati oleh seluruh umat Islam. Namun mengambil hukum dan fatwa dari Al-Quran tidaklah mudah, seorang mujtahid harus memiliki pemahaman tertentu tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Quran, sehingga ia memiliki jawaban yang tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah kita dapat memahami wahyu yang diturunkan dalam Al-Quran? Apakah Quran telah mengalami distorsi (tahrif) atau tidak? Dan seterusnya. Ia pun juga harus merupakan seorang pakar yang memiliki prinsip di dalam ilmu tersebut.[5]
2. Sunah (perkataan, perbuatan atau pembenaran maksum): Jelas bahwa validitas dan hujjah-nya sunah (baik perkataan maupun perbuatan maksum) Rasulullah Saw tidak diragukan, meskipun hal itu sendiri membutuhkan kajian yang mendalam. Oleh karena itu kurang lebih semua ulama mempercayai validitas sunah nabi.[6] Begitu juga perkataan, perbuatan dan pembenaran (diam di hadapan suatu masalah, yang artinya setuju) para maksumin termasuk sunah, dan ulama Syiah berkeyakinan: Solusi yang diberikan oleh Rasulullah Saw untuk umatnya, dan hal penting yang berkali-kali ditekankan nabi kepada umatnya, adalah ke-hujjah-an atau validitas sunah para imam.[7] Rasulullah berpesan di akhir hayatnya: "Ada dua perkara yang sangat besar yang saya tinggalkan untuk kalian: Kitab Allah dan Itrahku (Ahlulbaitku). Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya."[8]
Dengan demikian, sikap dan perbuatan para maksumin dapat menjadi dalil hukum bagi seorang faqih, begitu pula diamnya mereka melihat perbuatan orang lain yang menunjukkan benarnya perbuatan itu (karena jika perbuatan tersebut tidak benar, maka imam maksum pasti tidak tinggal diam).[9]
Seorang fakih harus merupakan pakar dalam bidang sunah, yang oleh karena itu ia harus memiliki jawaban tegas untuk pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah sunah dapat menjadi penjelas bagi Al-Quran? Apakah situasi dan kondisi suatu masa berpengaruh bagi sunah?[10] Dan lain sebagainya.
3. Ijma’ (konsensus para fakih dalam suatu masalah): Menurut ulama Syiah, ijma’ yang dapat diandalkan dan dianggap “hujjah” (valid) adalah ijma’ yang dapat menyingkap adanya sunah nabi atau imam maksum terkait suatu hal. Contohnya, jika pada suatu masa di masa hayat nabi mayoritas umat Islam saat itu memiliki suatu kepercayaan yang telah disepakati, maka hal itu pada dasarnya menyingkap kenyataan bahwa mereka berkeyakinan sedemikian rupa atas perintah nabi. Atau kesepakatan sekumpulan sahabat imam maksum yang menyingkap bahwa sang imam maksum memang memerintahkan mereka akan suatu hal yang mereka sepakati itu. Dengan yakin dapat dinyatakan bahwa ijma’ seperti ini adalah hujjah, namun ke-hujjah-an ijma’ bukan karena ijma’ itu sendiri, melainkan karena ijma’ menyingkap sunah para maksum.[11]
4. Akal: Dalam agama Islam, akal memiliki derajat yang luhur dan segala pujian telah ditujukan kepada akal dan penggunaannya. Pujian-pujian tersebut menyangkut pada fakta baha akal adalah pedoman manusia untuk memilah yang salah dan benar, di berbagai aspek kehidupan; yang mana dapat disimpulkan bahwa Islam mengakui validitas akal dan ke-hujjah-annya.[12] Oleh karena itu sejak dahulu kala ulama Syiah telah menganggap akal sebagai salah satu pilar untuk memahami hukum-hukum syar’iy.[13] Jadi, validitas akal bagi Syiah adalah, jika akal telah menghukumi suatu hal dengan suatu hukum secara yakin, maka hukum tersebut sah (hujjah) dan tak dapat dilanggar.[14]
Kesimpulannya adalah, seorang fakih memberikan fatwa berdasarkan aturan-aturan tertentu bersumber dari keempat sumber di atas.
Perlu dipahami bahwa pembahasan tentang ijtihad tidak hanya seringkas ini. Untuk mendapatkan pengetahuan lebih banyak silahkan merujuk pada buku-buku di bidangnya, seperti karya tulisan Ustad Hadawi Tehrani. [iQuest]
 

[1]. Al-Nihâyah, jil. 1, hal. 319.
[2]. Ibid.
[3]. Silahkan lihat Hadawi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, hal. 19 dan 20.
[4]. Menurut para fakih, empat sumber itu dikenal dengan istilah Al-Adillah Al-Arba’ah.
[5]. Jannati, Muhammad Ibrahim, Manâbi’  Ijtihâd, jil. 1, hal. 76. Untuk mendapatkan penjelasan lebih silahkan merujuk: Mahdi Hadawi Tehrani, Falsafah 'Ilm e Ushul  Fiqh, bab ke-empat.
[6]. Ya, ada segelintir orang yang mengingkarinya, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Umm karya Syafi’i, jil. 7, hal. 250; Ibid, hal. 77.
[7]. Ibid, hal. 86.
[8]. Bihâr Al-Anwâr, jil. 23, hal. 118.
[9]. Untuk lebih lanjut silahkan lihat Falsafah 'Ilm e Ushul  Fiqh, bab ke-lima dan ke-enam.
[10]. Ibid, hal. 75.
[11]. Abul Qasim Gurji, Târikh  Fiqh wa Fuqahâ, hal. 68.
[12]. Manâbi’  Ijtihâd, jil. 1, hal. 243.
[13]. Ibid, hal. 224.
[14]. Shahid Muthahari, Âsynâ bâ Ulûm Islâmi, jil. 3, hal. 19.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...