Please Wait
5891
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tanah tersebut dibeli dari penghasilan dan digunakan untuk berniaga dan memperoleh nilai lebih (setelah beberapa tahun) dan kemudian dijual setelah tahun khumus, maka setelah menjual tanah tersebut khumusnya harus diserahkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Anda dapat membayar khumus dua petak tanah tersebut namun apabila Anda berada dalam kesusahan Anda dapat membayar khumusnya segera setelah menjualnya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila kepemilikian tanah telah berlalu dari setahun, maka seperlima dari tanah tersebut dikenai khumus dan nilai seperlima dari tanah harus dibayarkan khumusnya tersebut sesuai dengan harga hari ini (harga aktual), terlepas apakah tanah tersebut dijual atau tidak. Namun apabila setelah waktu tersebut – pembayaran khumus – terdapat nilai tambah bagi tanah tersebut setelah berlalunya setahun maka khumus (nilai tambah tersebut) harus dibayar. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil