Please Wait
11059
- Share
Pasar forex adalah sebuah pasar yang di dalamnya orang-orang melakukan transaksi ragam valuta asing (Rial, Dolar, Poundsterling, Yen, Dinar dan lain sebagainya). Pada pasar ini satu mata uang asing diperdagangkan dengan mata uang asing lain dan seseorang yang bermaksud mengadakan transaksi apabila ia merasa bahwa nilai sebuah mata uang mengalami kenaikan kemudian ia membeli mata uang tersebut dan tatkala ia melihat nilai mata uang yang dibelinya naik maka ia pun menjualnya. Atau ia menjual mata uang yang bernilai tinggi dan kemudian setelah nilainya turun ia kembali membelinya dan memperoleh keuntungan dengan cara seperti ini.
Transaksi seperti ini sudah mentradisi semenjak dahulu kala di kalangan masyarakat dimana para pemilik modal sendiri yang langsung terjun melakukan transaksi atau menunjuk orang lain sebagai wakil atau orang suruhannya melakukan transaksi dan memintanya, dengan imbalan tertentu atau gratisan, melakukan sebuah transaksi baginya. Adapun untung atau rugi ditanggung oleh pemilik modal.
Transaksi seperti ini tidak bermasalah dalam pandangan syariat karena memiliki seluruh syarat-syarat transaksi dan dalam pada itu tidak ada satu pun syarat yang melanggar syariat. Karena itu transaksi seperti ini boleh secara syar’i.
Namun apa yang disebut dewasa ini sebagai pasar Forex (Forex Trading) yang mengemuka di internet belakangan ini memiliki beberapa isykalan syar’i (problematis) yang menyebabkan keharaman dan ketidakbolehan jenis perdagangan dan transaksi ini. Sebagian dari isykalan syar’i (problematis) itu adalah sebagai berikut:
- Kebanyakan orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex dan membuat site atau blog dengan nama Forex untuk dirinya itu tidak memiliki identitas yang jelas. Tujuan mereka dari perbuatan ini adalah untuk menipu dan dengan modus ini mereka berusaha meyakinkan masyarakat dan mengambil modal-modal mereka. Karena mereka tidak memiliki tempat yang jelas maka harta yang raib tidak dapat dituntut dan seluruh modal yang dinvestasikan akan hilang begitu saja.
- Bagian lain dari orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex meski memiliki identitas yang jelas dan menunjukkan transaksi yang telah dipesan oleh pemilik modal di internet setiap harinya pada sitenya untuk ingin meyakinkan pemilik modal dan pemilik modal juga mengira bahwa laporan tersebut adalah laporan faktual namun pada hakikatnya hal ini tidak lain adalah fiktif dan tidak faktual. Karena harta-harta pemilik modal diinvestasikan di tempat lain seperti selundupan dan lain sebagainya. Jenis perdagangan Forex seperti ini tentu saja tidak syar’i karena terlepas dari isykalan lainnya yaitu syarat pemilik modal supaya modalnya digunakan untuk transaksi jual-beli mata uang Forex namun tidak dilakukan sebagaimana syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik modal.
- Bagian lain dari orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex meski memiliki identitas yang jelas dan benar-benar melakukan perdagangan mata uang namun pada MOU-nya ia mengemukakan syarat-syarat bagi pemilik modal yang bertentangan dengan syariat (misalnya menyaratkan bahwa pada waktu-waktu tidak terjadi transaksi maka modal ini dipinjamkan secara rabawi ke bank atau lembaga finansial lainnya supaya memperoleh keuntungan darinya) dan menyebabkan MOU batal karena menyebutkan syarat haram pada akad transaksi. Karena itu bekerja pada pasar seperti ini juga haram.
Karena itu transaksi-transaksi Forex yang dilakukan melalui internet apabila seluruh syarat transaksi dilaksanakan di dalamnya yaitu identitas pelaku transaksi harus diketahui dan juga harus diperoleh kemantapan hati bahwa pelaku transaksi melaksanakan transaksi berdasarkan keindingan pemilik modal di samping itu peraturan negara terkait dengan keluar-masuknya modal juga harus dipertimbangkan, MOU-MOU sampingan juga harus legal, maka dengan demikian transaksi-transaksi Forex boleh dilakukan secara syar’i.
Patut untuk disebutkan bahwa Bank Sentral Republik Islam Iran juga memiliki transaksi-transaksi pasar Forex dan tidak ada masalah terlibat dalam transaksi Forex apabila pakem-pakem syariat dijalankan di dalamnya.[1] [iQuest]
[1]. Dialog interaktif dengan Hujjatul Islam wal Muslimin Dr. Sayid Abbas Musawiyan, pakar perbankan Bank Sentral Republik Islam Iran.