Please Wait
6950
Menurut fatwa para Marja Agung Taklid; wanita junub[1] dan haid dalam kondisi haid dan junub dapat melakukan mandi Jumat. Sebagian marja berkata bahwa dianjurkan (mustahab) bagi wanita haid untuk melakukan mandi-mandi mustahab seperti mandi Jumat, mandi ihram dan lain sebagainya.[2] [iQuest]
Indeks Terkait:
Pertanyaan 12161 (Site: 11924) (Membaca al-Quran dalam Kondisi Haid)
Pertanyaan 3983 (Site: 4273)(Memasuki Masjid dalam Kondisi Haid)
Pertanyaan 6417 (Site: 6638) (Junub dalam Kondisi Haid)
[1]. Mandi Jumat pada masa junub dilakukan pada waktu Subuh hari Jumat sehingga mandi Jumat dengan satu niat dilakukan bersamaan dengan mandi junub.
[2]. Muhaddits Abbas Qummi, al-Ghayat al-Qashwa fi Tarjamat al-‘Urwat al-Wustqa, jil. 1, hal. 194, Mansyurat Subh Piruzi, Qum, 1423 H. Silahkan lihat, al-Urwat al-Wutsqa ma’a Ta’âliq al-Imâm al-Khomeini, hal. 152, Muassasah Tanzhim wan Nasyr Atsar Imam Khomeini, Teheran, 1422 H.