Please Wait
7143
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Wanita berdansa untuk wanita apabila untuk bersenang-senang (lahw) misalnya acara pertemuan sesama wanita berubah menjadi acara dansa maka acara ini bermasalah dan mengikut prinsip ihtiyâth wajib acara tersebut harus ditinggalkan. Kalau tidak demikian, apabila sedemikian sehingga menstimulasi syahwat atau menimbulkan kerusakan atau disertai dengan perbuatan haram (seperti musik atau lagu haram) atau di tempat itu terdapat pria non-mahram, maka hukumnya adalah haram. Pada hukum ini tidak terdapat perbedaan antara acara pernikahan atau bukan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Wanita hanya diperbolehkan berdansa di hadapan suaminya dan selain itu bermasalah. Namun yang dimaksud (bermasalah di sini) adalah dansa untuk bersenang-senang, bukan setiap jenis gerakan apik dan teratur. Terkait dengan masalah musik harap diperhatikan bahwa segala jenis suara dan lagu yang biasa digunakan pada acara-acara pesta pora hukumnya adalah haram dan selain itu adalah halal. Cara untuk mengidentifikasi halal-haramnya diserahkan pada urf (kebiasaan masyarakat) yaitu orang-orang yang paham dan beragama.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Musik secara mutlak haram dan dansa wanita hanya dibolehkan untuk suaminya itu pun apabila tidak disertai dengan sesuatu yang haram.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Tidak ada halangan apabila tidak membangkitkan syahwat atau tidak menyebabkan orang melakukan dosa atau tidak menimbulkan kerusakan. [iQuest]