Please Wait
18001
Terdapat dua pakem dan aturan Islam dalam membolehkan kaum pria mengenakan anting:
1. Tidak berasal dari jenis emas karena mengenakan emas apapun tujuannya (sebagai perhiasan atau bukan) adalah haram bagi kaum pria.
2. Tidak berasal dari alat-alat perhiasan yang terkhusus untuk wanita
Karena itu apabila anting pada satu daerah atau kota tidak termasuk barang yang khusus untuk wanita dan tidak berasal dari jenis emas maka tidak ada masalah bagi pria untuk mengenakannya.
Terdapat dua pakem dan aturan Islam dalam membolehkan kaum pria mengenakan anting:
1. Tidak berasal dari jenis emas karena mengenakan emas apapun tujuannya (keindahan atau bukan) adalah haram bagi kaum pria.
Imam Khomeini Ra dan marja taklid lainnya dalam hal ini berkata, “Berhias dengan emas seperti mengenakan rantai emas, cincin emas, jam tangan emas bagi pria adalah haram dan shalat menjadi batal ketika dikenakan oleh kaum pria (dan ihtiyâth wajib menghindar untuk tidak mengenakan kaca mata emas).[1]
2. Tidak berasal dari perhiasan yang dibuat khusus untuk wanita.
Sesuai dengan fatwa Ayatullah Bahjat dalam hal ini, “Haram hukumnya berhias bagi seorang pria dan wanita yang khusus bagi yang lainnya (wanita mengenakan perhiasan pria atau sebaliknya), seperti mengenakan gelang kaki dan sejenisnya..”[2]
Perlu kiranya disampaikan di sini bahwa pengkhususan atau tiadanya pengkhususan satu perhiasan khusus bagi pria atau wanita bergantung pada kebiasaan dan tradisi yang berkembang pada setiap masyarakat. Karena boleh jadi satu perhiasan pada satu negeri atau satu lingkungan khusus terkhusus bagi wanita namun pada tempat lainnya tidak demikian. Perhiasan tersebut digunakan secara umum bagi pria dan wanita. Karena itu, apabila penggunaan anting-anting pada suatu daerah bagi kaum pria merupakan sebuah hal yang biasa dan tidak termasuk perhiasan khusus wanita juga tidak berasal dari jenis emas maka tidak ada masalah bagi pria untuk mengenakannya. [IQuest]