Please Wait
16107
Akal merupakan fakultas yang paling bernilai yang dianugerahkan Tuhan pada wujud manusia. Akal yang dianugerahkan tersebut memiliki tingkatan dan derajat:
1. Akal praktis yang aktifitasnya adalah mencerap dan mengenal pelbagai realitas dan penilaian atasnya.
2. Akal teoritis yang merupakan fakultas yang mengendalikan reaksi dan perbuatan manusia. Aktifitas akal teoritis adalah mencerap segala yang harus dan tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Sejatinya akal praktis merupakan fondasi ilmu-ilmu dalam kehidupan. Obyek penilaian pada akal praktis adalah bahwa apakah sebuah perbuatan itu harus dilakukan atau tidak?
Mengingat akal merupakan sebuah fenomena dari pelbagai fenomena dan setiap fenomena itu sifatnya terbatas, maka sebuah hal yang natural bahwa ruang lingkup dan skop akal itu terbatas. Dengan demikian, aktifitas dan perbuatan akal terangkum pada ruang lingkup makhluk-makhluk. Akal memiliki kemampuan terbatas dalam mengenal Tuhan. Terkait dengan Dzat Tuhan yang nir-batas akal tidak memiliki jalan untuk sampai kepada-Nya.
Peran akal dapat diaktualisasikan pada ranah aturan-aturan penciptaan dan pelaksanaan aturan dan berdaya guna untuk memahami keduanya, kendati pada dua ranah tersebut akal tidak dapat melepaskan dirinya dari wahyu. Tangan akal sangat pendek terkait dengan masalah-masalah seperti hal-hal yang rinci terkait dengan ma'ad dan ahkam. Akal dalam hal ini bimbingan syariat untuk dapat menjangkau kedua hal ini.Redaksi akal dan derivatnya secara leksikal bermakna memahami, menerima, dan ikatan pada kaki.[1]
Pada al-Qur'an, akal bermakna pemahaman dan pencerapan.[2] Dalam riwayat akal dipandang sebagai fakultas untuk mengidentifikasi, mencerap dan yang mengkondisikan manusia untuk berbuat kebaikan. Senjata dan penahan supaya manusia tidak melakukan keburukan dan kejahatan.[3]
Secara teknikal akal merupakan substansi simpel yang digunakan oleh manusia untuk menerima pelbagai realitas dan hakikat. Karena itu akal adalah penerimaan terhadap realitas. Di samping menerima realitas akal juga merupakan penahan jiwa natiqah (rasional) dan pemberi kemuliaan kepadanya.[4]
Akal memiliki bagian dan tingkatan yang beragam:
- Akal nazhari (teoritis): Dengan perantara akal teoritis manusia dapat mencerap konsep ada dan tiada, segala eksisten dan non-eksisten yang berkenaan dengan natural, matematika, logika dan teologi dan secara umm hikmah teoritis.
- Akal 'amali (praktis); Akal praktis terkait dengan iman, keputusan, kehendak, dan tekad. Artinya tempat dimana sebuah perbuatan atau kegiatan bermula.
- Akal muta'araf (konvensional); Akal konvensional adalah akal yang terkait dengan segala usaha dan upaya untuk menjaga dan memelihara kehidupan lahiriyah. Masyarakat pada umumnya menamai fakultas pencerap dan aktif ini sebagai akal.[5]
Dengan kata lain, akal teoritis aktifitasnya adalah mencerap dan mengenal pelbagai realitas dan penilaian terhadapnya.[6]
Akal praktis adalah fakultas yang mengontrol perbuatan dan kegiatan manusia.[7] Atau pekerjaanya adalah mencerap segala yang harus dan tidak boleh. Sejatinya akal praktis adalah yang menjadi pijakan dan landasan ilmu-ilmu hidup. Yang menjadi obyek penilaian pada akal praktis adalah bahwa saya harus melakukan pekerjaan tersebut atau tidak?[8]
Akal praktis dalam lisan Imam Shadiq As merupakan sentral penghambaan manusia dan modal dasar untuk meraih surga. "Al-Aql ma 'ubida bihi al-rahman wa uktusiba bihi al-jinân."[9]
Dalam agama Islam, akal memiliki kedudukan yang tinggi dan menjulang. Allamah Thabathabai Ra dalam Tafsir al-Mizan menuturkan bahwa: "Akal adalah semulia-mulia fakultas yang ada pada diri manusia.[10] Allah Swt menyebutkan dan mengajak manusia dalam al-Qur'an sebanyak tiga ratus kali supaya ia menggunakan dan memberdayakan akalnya.[11]
Dalam pandangan Allamah Thabathabai, kedudukan inteleksi, rasionisasi dan berpikir dalam Islam sedemikian tinggi sehingga Allah Swt tidak satu pun menyeru manusia untuk tidak memahami atau melintasi jalan dengan membabi-buta tanpa berpikir dan berinteleksi.[12]
Batasan kinerja dan aktifitas akal
Berdasarkan dalil-dalil rasional (aqli) dan referensial (naqli), domain aktifitas dan kinerja akal terbentang pada wilayah seluruh makhluk, fenomena-fenomena alam natural, hukum-hukum syariat dan pengenalan Tuhan secara global; artinya akal manusia tidak kuasa mengenal Dzat Tuhan dan mencerapnya (secara detil); lantaran setiap fenomena karena sifatnya yang tercipta dan hadits maka ia mustahil menjadi tidak terbatas dan unlimited. Akal manusia laksana fenomena dan merupakan makhluk Tuhan, karena itu ia terbatas dan yang terbatas tidak mampu mengenal yang tidak terbatas.
Akal manusia mampu mengenal semesta, segala fenomena, aturan-aturan yang berlaku di dalamnya dan setelah itu memberikan penilaian dan arbitrasi atasnya.
Dalam domain pengenalan hukum-hukum akal juga dijadikan sandaran. Dalam ilmu Fikih, akal merupakan salah satu perangkat software (dalil) yang digunakan untuk mengenal hukum-hukum di samping al-Qur'an dan Sunnah. Dalam ilmu Ushul juga dalam pembahasan husn wa qubh aqli (kebaikan dan keburukan yang ditinjau dari sudut pandang akal) telah ditetapkan dengan hukum akal terkait keharusan mematuhi dan mentaati segala perintah dan larangan Syâri' (pembuat syariat).[13]
Akan tetapi harus diingat bahwa dalam Islam dalam dua domain akidah (ushul) dan fikih (cabang), terdapat hal yang berada di atas wilayah akal demikian juga pada sebagian masalah dan hukum, kendati akal tidak memiliki penentangan terhadapnya, akan tetapi ia tidak akan sampai pada kedalamannya dan tidak dapat memahaminya. Misalnya hal-hal yang berkaitan dengan implementasi hukum atau pembahasan-pembahasan partikulir masalah ma'ad. Bukan tempatnya di sini untuk mengulas dengan jeluk permasalahan ini.
Allamah Thabathabai dalam menjawab pertanyaan "Henri Corbin" seorang filosof berkebangsan Prancis yang bertanya tentang sekiranya dijumpai kontradiksi antara akal dan kitab, sunah, syariat? Apa yang harus dilakukan? Allamah Thabathabai berkata: Apabila dalam Al-Qur'an secara tegas membenarkan dan mengiyakan pandangan akal, sekali-kali kita tidak akan jumpai perbedaan dan kontradiksi di dalamnya."[14]
Di samping itu, dari sabda Imam Ali As dalam Nahj al-Balagha terkait risalah Nabi Saw dapat disimpulkan bahwa akal dan syariat bukan saja bertentangan tapi juga sejalan dan keduanya saling membantu antara satu dengan yang lain…wa yutsiruna lahum dafain al-uqul…"[15] Imam Ali As dalam penjelasanya terkait dengan pengutusan Nabi Saw bersabda bahwa Allah Swt mengutus nabi kepada masyarakat untuk membukakan di hadapan mereka kebajikan-kebajikan dan kebijaksanaan yang tersembunyi. Akal dan fitrah manusia laksana khazanah yang menyimpan seluruh hakikat dan realitas. Karena itu, apa pun yang disampaikan para nabi maka ucapan itu sesuai dan sejalan akal dan logika.
Dalam pembahasan Ushul Fikih terdapat sebuah kaidah yang disebut sebagai kaidah mulazamah yang menyebutkan: "Kullu maa hakama bih al-aql hakama bih al-syar'e",[16] segala sesuatu yang dihukumi oleh akal maka hal itu juga dihukumi oleh syariat. Kebalikan dari kaidah juga benar adanya. Kullu maa hakama bihi al-syar'e hakama bihi al-aql." Segala sesuatu yang dihukumi oleh syariat juga dihukumi oleh akal. Karena itu salah satu fondasi hukum syariat adalah akal.
Karena itu, hukum-hukum para nabi dan pembuat syariat tidak berseberangan dengan akal. Apa yang mereka sampaikan adalah capaian-capaian akal yang terpengaruh oleh bisikan-bisikan setan, dimana manusia lalai tentangnya. Para nabi datang kepada masyarakat untuk membukakan di hadapan mereka kebajikan-kebajikan dan kebijaksanaan yang tersembunyi
Kesimpulan:
Akal dan syariat seiring sejalan. Dalam syariat tidak terdapat satu pun hukum yang bertentangan dengan fitrah. Atas dasar ini, manusia senantiasa mengejar dalil dalam menerima (atau menolak) sesuatu yang dapat memuaskan naluri dan akalnya. Dan menerima suatu hal tatkala telah terjelaskan dengan sebuah dalil yang sejalan dengan realitas. Artinya bahwa pengenalan terhadap semesta dan pelbagai fenomena di dalamnya, aturan-aturan yang berlaku di alam eksistensi dan hukum-hukum syariat berada dalam cakupan akal yang berpikir dan menilai tentangnya. Akan tetapi dalam mengenal Dzat Tuhan dan hakikat dzat tersebut, akal tidak memiliki kemampuan terbatas untuk sampai pada poin ini.
Imam Ali As bersabda: Akal-akal tidak memiliki jangkauan untuk mencirikan sifat-sifat-Nya.[17]
Mengingat bahwa sifat-sifat Tuhan identik dengan Dzat-Nya dan Dzat Ilahi seperti wujud tidak terbatas, maka sifat-sifat kesempurnaan-Nya seperti ilmu, qudrah, hayat, iradah dan sebagainya juga tidak terbatas. Dan sifat-sifat kesempurnan ini identik dengan dzat-Nya. Ketika sifat-Nya tidak terbatas, akal manusia tidak mampu mencapai dan menembus kedalamannya. Akal tidak mampu mencerap dan memahaminya. Dengan kata lain, ketika manusia merupakan makhluk dan ciptaan Wujud yang Tak-terbatas, maka ia tidak memiliki kemampuan untuk mencapai Dzat Wujud yang tak-terbatas. Inilah makna sabda Amirul Mukminin yang menandaskan: "Akal-akal tidak mampu memahamkan manusia kedalaman sifat-sifat-Nya. Akan tetapi hal in tidak bermakna bahwa Tuhan menjadi penghalang manusia untuk mengenal-Nya; karena Amirul Mukminin dalam kelanjutan khutbahnya berkata: "Dan akal tidak dihalangi untuk mengenal-Nya." Artinya Tuhan tidak menghalangi manusia untuk dapat mengenal-Nya.[18]
Imam Shadiq As dalam hal ini bersabda: "Melalui perantara akal para hamba mengenal Penciptanya. Dan mereka tahu bahwa mereka adalah makhluk dan Dia adalah pengatur dan mereka berada di bawah pengaturan-Nya. Mereka juga tahu bahwa Pencipta mereka abadi sementara mereka akan mati.[19]
Akal manusia hingga batasan ini memahami bahwa alam semesta ini memiliki Tuhan. Dan Tuhan pencipta semesta ini memiliki kesempurnaan (kamal) dan keagungan (jalal). Memiliki ilmu, qudrah, kehidupan dan lain sebagainya. Hingga batasan pengenalan ini merupakan tugas akal dan ia memiliki kemampuan. Dan Tuhan tidak menghalangi akal hingga batasan ini. akan tetapi lebih dari itu, yaitu pengenalan pada kedalaman dan hakikat dzat dan sifat Allah Swt, akal manusia tidak berdaya dan tidak mampu untuk melakukan hal tersebut. []
[1]. Muhamad Mu'in, Farhangg-e Mu'in (satu jilid), redaksi akal.
[2]. Sayid Ja'far Sajjadi, Farhang-e 'Ulûm Falsafi wa Kalâmi, klausul 'aql.
[3]. Kulaini, Ushûl Kâfi, jil. 1, hal. 11.
[4]. 'Ali Karaji, Ishthilâhât Falsafi wa Tafâwut-e Anhâ bâ Yekdigar, hal. 171-172.
[5]. Abdullah Jawadi Amuli, Fitrat dar Qur'ân, jil. 12, hal. 29, 30 dan 397.
[6]. Syahid Muthahhari, Dah Guftâr, hal. 30-31.
[7]. Abdullah Jawadi Amuli, Rahiq Makhtum, jil. 1, hal. bag. Pertama, hal. 153.
[8]. Syahid Muthahhari, Dah Guftâr, hal. 30-31
[9]. Kulaini, Ushûl al-Kâfi, jil. 1, hal. 11, hadis ke-3.
[10]. Muhammad Husain Thabathabai, Tafsir al-Mizân, jil. 3, hal. 57.
[11]. Ibid, jil. 5, hal. 255.
[12]. Syadi Nafisi, 'Aql Gerâi dar Tafâsir Qarn-e Chohârdahum, hal. 194-195.
[13]. Mujtaba Malaki Isfahani, Farhangg-e Isthilâhât-e Ushûl, jil. 2, hal. 279.
[14]. Muhsin Kadivar, Daftar-e 'Aql, hal. 115.
[15]. Nahj al-Balâgha, khutbah pertama.
[16]. Sayid 'Abdul A'la Sabzawari, Tahdzib al-Ushûl, jil. 1, hal. 145; Muhammad Ridha Muzhaffar, Ushûl al-Fiqh, jil. 1, hal. 217.
[17]. Nahj al-Balâgha, khutbah ke-49.
[18]. Ibid.
[19]. Kulaini, Ushul Kâfi, jil. 1, hal. 33-34.