Please Wait
50234
Secara umum binatang-binatang yang haram dikonsumsi terbagi menjadi beberapa bagian:
1. Seluruh binatang laut (adalah haram) selain ikan-ikan yang bersisik.
2. Di antara binatang darat; anjing, babi, dan binatang-binatang buas yang bergigi tajam, bertaring dan memiliki cakar seperti harimau, rubah, srigala, kelinci, gajah dan lain sebagainya adalah termasuk sebagai binatang-binatang yang haram dikonsumsi. Namun binatang-binatang seperti kambing, sapi, unta, rusa, kerbau, domba, keledai liar adalah termasuk binatang-binatang yang dagingnya halal dikonsumsi. Adapun daging kuda dan keledai piaraan termasuk binatang yang makruh dikonsumsi.
3. Burung-burung yang ketika terbang sayapnya lebih banyak terbuka dan sangat jarang mengepakkan sayapnya adalah burung-burung yang haram dikonsumsi. Burung-burung yang ketika terbang lebih banyak mengepakkan dan mengibaskan sayapnya serta jarang membuka sayapnya adalah burung-burung yang halal disantap. Demikian juga burung-burung yang memiliki tembolok, ampela, bertaji adalah halal (Harap diperhatikan: burung-burung seperti elang dan yang memiliki taring adalah haram).
Mengkonsumsi seluruh jenis serangga selain belalang adalah haram hukumnya.
Secara umum binatang-binatang yang haram dikonsumsi terbagi menjadi beberapa bagian:
1. Seluruh binatang laut selain ikan-ikan yang bersisik.[1]
2. Binatang-binatang darat terbagi menjadi dua bagian; binatang piaraan dan binatang liar:
A. Binatang piaraan:
Di antara binatang-binatang piaraan yang dagingnya halal untuk dikonsumsi seperti kambing, sapi, dan unta. Adapun kuda dan keledai piaraan termasuk binatang yang makruh dikonsumsi dagingnya. Diantara binatang mamalia ini, kuda yang paling minim tingkat kemakruhannya. Dan yang termasuk binatang-binatang piaraan lainnya adalah seperti anjing, kucing dan lain sebagainya. Adapun binatang-binatang liar, diantaranya seperti rusa, sapi, keledai liar, kerbau adalah halal dikonsumsi. Dan memakan binatang-binatang buas adalah haram hukumnya. Binatang-binatang yang memiliki kebuasan dan mempunyai cakar dan taring yang kuat; seperti singa, harimau, macan tutul, srigala, atau binatang yang memiliki taring yang lemah seperti rubah, hyena, reynard dan demikian juga kancil meski tidak termasuk sebagai binatang buas namun haram untuk dikonsumsi. Dan demikian juga seluruh serangga, seperti ular, tikus, kadal, kecoa, kutu dan lain sebagainya yang tidak terhitung jumlahnya. Di samping itu, binatang-binatang yang telah mengalami maskh (perubahan bentuk); seperti gajah, monyet, beruang dan lain sebagainya.[2] Dalil atau keharaman hewan-hewan ini adalah riwayat yang bersumber dari Rasulullah Saw.[3]
3. Burung-burung:
Burung-burung halal memiliki dua tanda dan seluruh jenis burung selainnya adalah haram.
A. Burung-burung yang ketika terbang sayapnya lebih banyak terbuka dan sangat jarang mengepakkan sayapnya adalah burung-burung yang haram dikonsumsi dagingnya. Dan burung-burung yang ketika terbang lebih banyak mengepakkan dan mengibaskan sayapnya serta jarang membuka sayapnya adalah burung-burung yang halal dikonsumsi dagingnya.
B. Burung-burung yang memiliki tembolok, ampela dan bertaji adalah halal. (Harap diperhatikan: burung-burung seperti elang dan yang memiliki taring adalah haram). [4]
4. Serangga-serangga. Seluruh jenis serangga adalah haram dagingnya.[5] (Catatan: Apabila belalang ditangkap dengan tangan atau dengan media lainnya, setelah belalang tersebut mati, maka halal untuk dikonsumsi).[6]
Berikut ini adalah binatang-binatang halal yang menjadi haram dikonsumsi dengan beberapa syarat:
1. Apabila binatang tersebut memakan benda-benda najis, misalnya binatang yang menyantap kotoran manusia.[7] Namun apabila binatang-binatang tersebut menyantap kotoran selain kotoran manusia maka hal itu tidak akan menjadikannya haram.[8] Untuk mencari tahu bahwa seekor binatang memakan kotoran dan najis adalah bahwa makanan yang disantapnya hanyalah yang najis dan tidak memakan makanan lain.[9] (Catatan: Binatang yang telah menjadi haram karena memakan najis akan menjadi suci setelah istibra’)[10]
2. Apabila manusia menggauli binatang tersebut.[11] Dalam sebuah riwayat yang dinukil dari Imam Ali As yang bersabda, bahwa haram memakan daging dan susu hewan yang telah digauli manusia.[12]
3. Binatang yang meminum susu babi, sehingga dengan demikian tumbuhlah daging dan tulang pada hewan tersebut.[13] [IQuest]
[1]. Imam Khomeini Ra, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 137, Kitab al-Ath’imah wa al-Asyribah, Masalah 2; Al-Mukhtashar al-Nafi’, hal. 251. Syarai’ al-Islam, hal. 169.
[2]. Ibid.
[3]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 36, hal. 294.
[4]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 594, Ahkam Khurdani-ha wa Asyamidani-ha, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 139, Masalah 8.
[5]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 603.
[6]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 593, Masalah 2622.
[7]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 140, Masalah 15.
[8]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 36, hal. 271.
[9]. Wasâil al-Syiah, jil. 24, Bab 24, Bab Ath’imah wa Asyribah Muharramah, Hadis 2, hal. 160.
[10]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 568, Masalah 583.
[11]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 601, Masalah 2632.
[12]. Wasâil al-Syiah, jil. 24, hal. 170, Hadis 3.
[13]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 69, Masalah 86.