Please Wait
17966
Haram hukumnya membatalkan dan memutus salat wajib dalam kondisi ikhtiar (tidak darurat) hanya saja perbuatan ini tidak menyebabkan orang harus membayar kaffarah. Apabila seseorang ragu dan syak bahwa apakah salatnya telah benar ia kerjakan atau tidak maka ia tidak boleh mengindahkan ragunya itu dan harus bersandar bahwa salat yang telah ia kerjakan itu sudah benar dan tidak boleh membatalkan salatnya. Akan tetapi apabila ia membatalkan salatnya maka ia tidak menanggung bayaran kaffarah.
Hanya saja haram hukumnya membatalkan salat wajib dalam kondisi ikhtiar (tidak darurat) namun tidak ada masalah apabila ia membatalkan salatnya demi menjaga harta dan mencegah terjadinya kerugian material atau fisikal (badan) yang bakalan menimpanya.[1]
Tatkala ragu juga ia harus mengerjakan sesuai dengan pelbagai instruksi tentang masalah ragu (syak) dalam salat yang termuat dalam risalah-risalah amaliah marja taklid. [IQuest]
[1]. Istifta’ dari Kantor Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei (Masalah yang sama juga disebutkan pada Risâlah Amaliah Imâm Khomeini pada Masalah 1159), Cetakan Pertama, Intisyarat-e Mihrab, Tabestan, 1366 S.