Advanced Search
Hits
6646
Tanggal Dimuat: 2013/05/25
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang menjadi tugas anak terhadap salat dan puasa ayah dan ibu yang tidak terlalu menaruh perhatian terhadap tugas-tugas syariatnya?
Pertanyaan
Apa hukumnya membeli salat dan puasa bagi orang yang telah meninggal sementara ia sendiri pada masa hidupnya dalam setahun hanya mengerjakan salat selama sebulan dan kondisinya sehat?
Jawaban Global
Sesuai dengan fatwa kebanyakan fukaha salat dan puasa qadhâ orang tua diwajibkan bagi anak yang lebih tua; artinya anak laki-laki yang lebih tua diwajibkan untuk mengerjakan salat dan puasa yang ditinggalkan ayahnya setelah ia meninggal dunia, terlepas apakah ia mengerjakannya sendiri atau menyewa orang lain.
Namun demikian terdapat sebagian Marja Agung Taklid yang memandang wajib salat dan puasa kedua orang tua, ayah dan ibu.
Harap diperhatikan bahwa sebagian fukaha berkata bahwa taklif ini (kewajiban qadhâ salat dan puasa ayah atau ayah dan ibu) bahkan sekiranya ayah dan ibu tidak mengerjakan salatnya disebabkan oleh karena membangkang, juga tetap menjadi tanggung jawab anak laki-laki yang lebih tua, namun sebagian Marja Agung Taklid berkata dalam kondisi seperti ini tidak diwajibkan atau lebih baik (baca: dianjurkan bagi) anak laki-laki yang lebih tua mengerjakan qadhâ salat dan puasa orang tuanya.
Sebagai contoh kami lampirkan beberapa fatwa Marja Agung Taklid terkait dengan masalah ini:
Imam Khomeini Rah:
Apabila ayah tidak mengerjakan salat dan puasanya, apabila ia meninggalkan salat disebabkan oleh pembangkangan dan dapat meng-qadhânya (pada waktu hidup) maka wajib bagi sang anak laki-laki yang lebih tua untuk meng-qadhâ salat dan puasa (yang ditinggalkannya) setelah wafatnya atau menyewa orang lain untuk mengerjakan salat dan puasa ini. Bahkan apabila sang ayah tidak mengerjakan (salat dan puasa) disebabkan oleh pembangkangan maka anak laki-laki yang lebih tua tetap wajib mengerjakan qadhâ-nya. Demikian juga puasa yang tidak dikerjakan selama perjalanan meski tidak dapat mengerjakan qadhâ-nya maka wajib bagi sang anak laki-laki yang lebih tua untuk meng-qadhhanya atau menyewa orang lain untuk mengerjakan untuknya.
 
Ayatullah Araki Rah:
Apabila ayah dan ibu tidak mengerjakan salat dan puasanya, apabila keduannya meninggalkan salat bukan karena membangkang (perintah salat dan puasa) dan mampu mengerjakan qadhâ-nya maka anak laki-laki yang lebih tua wajib mengerjakan qadhâ-nya setelah keduanya wafat atau menyewa orang lain untuk keduanya. Bahkan apabila (keduanya) meninggalkan (salat dan puasa) disebabkan oleh pembangkangan maka wajib (bagi anak laki-laki yang lebih tua) untuk mengerjakan qadhâ-nya. Demikian juga puasa yang tidak dikerjakan dalam perjalanan (safar), meski ia tidak mampu mengerjakan qadhâ-nya, maka wajib bagi anak laki-laki yang lebih tua untuk mengerjakan qadhâ-nya atau menyewa orang lain.
 
Ayatullah Makarim Syirazi:
Diwajibkan bagi anak laki-laki yang lebih tua (yaitu anak laki-laki yang tertua yang masih hidup setelah wafatnya) untuk mengerjakan salat dan puasa-puasa yang tidak dikerjakan oleh ayah atau ibunya dan bukan karena pembangkangan (mereka tidak mengerjakan salat dan puasa) serta mampu mengerjakan qadhâ-nya, setelah keduanya wafat bahkan apabila disebabkan oleh pembangkangan sekali pun mengikut prinsip ihtiyâth mustahab harus mengerjakan dengan cara yang sama. Demikian juga puasa yang tidak dikerjakan dalam perjalanan meski ia tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan qadhâ-nya, mengikut prinsip ihtiyâth, anak laki-laki yang lebih tua yang mengerjakan qadhâ-nya.
 
Ayatullah Siistani:
Apabila ayah tidak mengerjakan salat dan (anak laki-laki yang tertuanya) mampu mengerjakannya, apabila alasan tidak mengerjakan salat bukan karena pembangkangan, maka diwajibkan bagi anak laki-laki yang lebih tua untuk mengerjakannya mengikut prinsip ihtiyâth.
 
Ayatullah Nuri Hamadani:
Apabila ayah dan ibu tidak mengerjakan salat dan puasa dan apabila ia mampu mengerjakannya, maka wajib bagi anak laki-laki yang lebih tua untuk mengerjakannya setelah keduanya wafat atau menyewa orang lain untuk melakukan hal ini. Demikian juga puasa yang tidak kerjakan dalam perjalanan, meski ia tidak mampu mengerjakannya, mengikut prinsip wajib anak laki-laki yang lebih tua harus mengerjakan qadhâ-nya atau menyewa orang lain. Adapun salat dan puasa yang tidak dikerjakan karena membangkang maka tidak diwajibkan bagi anak laki-laki yang lebih tua. Hukum ini berlaku bagi ayah dan terkait dengan ibu juga, mengikut prinsip ihtiyath wajib, harus dikerjakan.
 
Ayatullah Khamenei:
Dalam menjawab pertanyaan ini: Seorang ayah secara sengaja tidak mengerjakan amalan-amalan ritual apakah wajib bagi anak yang lebih tua mengerjakan qadhâ seluruh salat dan puasa yang ditinggalkan ayahnya dan kira-kira selama lima puluh tahun? Ayatullah Khamenei menjawab: Apabila salat dan puasa ditinggalkan karena pembangkangan maka qadhânya tidak diwajibkan bagi anak laki-laki yang lebih tua. Namun dalam hal ini juga prinsip ihtiyâth juga tidak boleh ditinggalkan dalam mengerjakan qadhânya. [iQuest]
 
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...