Please Wait
7359
- Share
Imam Khomeini Qs dan para Marja Agung taklid lainnya berkata, “Wajib bagi setiap Muslim untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang yang keuntungan produksi dan belanjanya disalurkan ke para zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslimin.” Demikian juga wajib bagi setiap orang untuk tidak mengimpor dan mendistribusi barang-barang yang dibuat oleh pemerintah Israel dan keuntungannya disalurkan kepada mereka. Setiap Muslim harus menghindari setiap transaksi yang memberikan keuntungan pada pemerintahan perampas Israel yang merupakan musuh Islam dan kaum Muslimin dan tidak dibenarkan bagi setiap orang untuk mengimpor dan mendistribusi barang-barang mereka yang memperoleh keuntungan dari pembuatan dan pembeliannya. Demikian juga tidak dibenarkan bagi setiap Muslim untuk membeli barang-barang lantaran pelbagai mafsadah dan kerugian-kerugian yang ditimbulkan bagi Islam dan kaum Muslimin.[1]
Jawaban-jawaban lain dari para Marja Agung taklid juga adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum haram (hukumnya) melakukan jual-beli segala jenis barang impor dari pemerintah perampas Israel. Demikian juga haram (melakukan) jual-beli segala jenis barang dari perusahaan-perusahaan Zionis atau perusahaan-perusahaan yang keuntungannya disalurkan untuk membantu pemerintah perampas Israel. Identifikasi masalah ini berada di pundak mukallaf; dan tidak ada masalah apabila tidak dapat ditetapkan (tidak diketahui secara pasti) bahwa keuntungan-keuntungan tersebut disalurkan ke Zionis atau digunakan di jalan untuk memusuhi Islam dan kaum Muslimin.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan melakukan transaksi apabila ditetapkan (diketahui secara pasti) bahwa sebagian perusahan mengkhususkan sebagian keuntungannya untuk menguatkan Zionisme.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi darurat dan (kalau pun harus melakukan transaksi) maka (transaksi tersebut dilakukan) seukuran daruratnya saja.
Kantor Ayatullah Agung Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum setiap Muslim harus mengetahui secara global kondisi politik dunia hari inni dan tujuan-tujuan keji musuh-musuh Islam. Jelas bahwa perusahan-perusahaan Israel yang terdapat di negeri-negeri Islam dan bahkan di pelbagai negara-negara lainnya berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan kejinya dan kejahatannya terhadap umat manusia serta memanfaatkan perekonomian bangsa-bangsa di dunia dimana yang paling penting dari semua itu adalah merampok kekayaan-kekayaan finansial dan lebih penting dari itu merampok kekayaan-kekayaan materil kaum Muslimin. (Karena itu) Haram hukumnya menyebarkan dan melakukan propaganda budaya kafir dan budaya asing dan segala jenis transaksi dan hubungan yang menyebabkan kuatnya mereka. Kaum Muslimin harus berusaha memotong tangan-tangan mereka dari negara-negara Islam dan menghalangi penguasaan dan kemajuan ekonomi, politik dan budaya mereka.
Adapun pendapat Ayatullah Mahdi Hadawi Teherani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Mengingat bahaya Zionis bagi dunia Islam bahkan bagi umat manusia maka segala jenis tindakan yang dapat menyebabkan kuatnya aliran sesat ini haram dan dilarang. Artinya bahwa dilarang melakukan jual dan beli barang-barang yang pada tingkatan tertentu berujung pada penguatan Zionis. (Transaksi dibolehkan) Kecuali dalam hal-hal darurat itu pun pada batasan darurat. Identifikasi masalah ini diserahkan di pundak mukallaf dan tidak ada halangan sepanjang hal itu (transaksi yang beurjung pada penguatan Zionis) belum lagi diketahui secara pasti. [iQuest]