Advanced Search
Hits
18814
Tanggal Dimuat: 2012/07/29
Ringkasan Pertanyaan
Apakah suami dan istri dapat melampiaskan hasrat seksual mereka melalui telpon atau SMS?
Pertanyaan
Saya dan istri saya melampiaskan kerinduan dan hasrat seksual kami melalui telpon dan SMS dikarenakan kami berjauhan. Saya jalankan segala yang ia sampaikan. Apakah yang kami lakukan ini termasuk sebagai onani dan kami telah melakukan perbuatan dosa?
Jawaban Global
            Islam merupakan agama inklusif dan sempurna yang mencermati seluruh dimensi eksistensial manusia. Agama sempurna ini menaruh perhatian terhadap seluruh kebutuhan material dan spiritual manusia serta menegaskan bahwa manusia dapat meraih kesempurnaan berdasarkan ajaran-ajaran agama sehingga ia dapat menyediakan dan menyalurkan segala kebutuhannya pada tataran proporsional.
            Salah satu kebutuhan penting manusia adalah pelampiasan hasrat seksual dan emosional yang diletakkan Allah Swt pada pernikahan temporal dan permanen dengan syarat-syaratnya yang mengharuskan manusia menyalurkan pelampiasan hasrat seksual itu secara sah dan sehat.
            Suami dan istri dapat menikmati pelbagai jenis kelezatan seksual yang legal. Entah kelezatan itu secara langsung atau melalui jalur telpon atau mengirimkan pesan-pesan sensual penuh dengan kata-kata asmara. Namun apabila mereka saling tukar menukar pesan asmara sehingga berujung pada keluarnya sperma yang dilakukan sendiri maka hal itu telah keluar dari batasan kelezatan yang seharusnya dapat diperoleh oleh pasangan suami dan istri (ketika mereka berdekatan dan berdua-duaan). Hal ini merupakan salah satu contoh onani dan haram hukumnya; karena onani adalah manusia sendiri yang berbuat sesuatu sehingga keluar spermanya dan perbuatan ini haram dalam pandangan Islam. Pelaku perbuatan ini telah melakukan perbuatan dosa. Tentu tiadanya istri tidak dapat menjadi pembenar dan alasan untuk melakukan hal ini.[1]
            Patut untuk diperhatikan bahwa onani itu terdiri dari beberapa jenis: misalnya memainkan alat reproduksi dengan tangan, mendengarkan suara wanita (atau pria) non mahram, saling tukar menukar obrolan mesra, berkhayal dan memikirkan masalah-masalah sensual. Apabila seseorang dengan ikhtiarnya melakukan salah satu amalan yang disebutkan dengan niat untuk mengeluarkan sperma dan berujung pada keluarnya sperma maka perbuatannya ini digolongkan sebagai onani (istimna) dan haram hukumnya.[2]
            Bagaimanapun, karena Anda menginginkan hukum fikih atas masalah yang Anda hadapi, berikut ini kami akan lampirkan jawaban marja agung taklid kepada Anda:
 
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila dilakukan tanpa menggunakan tangan atau sesuatu yang lain. Selain itu termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
 
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Iya, apabila berujung pada keluarnya sperma maka perbuatan ini termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
 
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, (perbuatan itu termasuk sebagai) onani (dan) haram hukumnya.
 
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Istimnâ (onani) adalah segala jenis perbuatan dimana seseorang melakukannya sendiri dan berujung pada keluarnya sperma dan salah satu contoh istimna itu dilakukan bukan oleh istri sahnya.
            Karena itu, apabila amalan-amalan di atas secara urf dan dalam pandangan orang-orang berakal dinilai sebagai onani yang dilakukan oleh istri maka perbuatan itu tidak termasuk perbuatan haram dan selain itu apabila berujung pada keluarnya sperma maka hukumnya haram. [iQuest]
 
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
  1. Indeks: Syarat-syarat Waktu dan Tempat Bersenggama, Pertanyaan 5556 (Site: 5813)
  2. Indeks: Batasan Kelezatan-kelezatan Seksual Yang Dapat Dinikmati oleh Suami dan Istri, Pertanyaan 2105 (Site: 2177)
  3. Indeks: Onani dengan Cara Berkhayal Hal-hal Sensual, Pertanyaan 2211 (Site: 2359)
 
 
 

[1]. Silhkan lihat, Software Parseman, Khudirdhâi Muta’ahil (Onani Orang Yang Telah Berkeluarga).  
[2]. Majma’ al-Rasâil Muhassyâ, Muhammad Hasan al-Najafi (Shâhib Jawâhir al-Kalâm), jil. 1 hal. 447, Masalah 1411; Manâsik Muhassyâ, Syaikh Murtadha Anshari, hal. 34; Manâsik Muhassyâ, Imam Khomeini, hal. 163 dan  hal. 334; Diadaptasi dari Pertanyaan 468 (Site: 507), Hukum Onani dan Jenis-jenisnya; Diadopsi dari Pertanyaan 1318 (Site: 1314).
 
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...