Please Wait
16382
Seseorang yang pada saat tenggelamnya matahari malam Idul Fitri telah mencapai usia baligh, berakal dan sadar, tidak termasuk sebagai seorang fakir dan budak seseorang, maka ia harus membayar zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Kadar zakar untuk setiap orang adalah satu sa’ yaitu kurang lebih tiga kilo gandum atau kurma atau kismis atau beras atau jagung kepada orang yang mustahik (berhak) menerima zakat. Apabila ia membayarnya dengan uang (yang senilai dengan) salah satu dari obyek-obyek zakat (fitrah) ini maka hal itu telah dianggap mencukupi.[1]
Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan antara orang yang berpuasa dan tidak berpuasa. Sebagai contoh apabila kepala keluarga tidak berpuasa maka (tetap) wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, untuk istrinya dan juga untuk anak-anaknya. [iQuest]
Indeks Terkait:
Pertanyaan 6221 (Site: 6609) Obyek-obyek Zakat
[1]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 169; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 315.