Please Wait
Hits
5958
5958
Tanggal Dimuat:
2013/12/03
Ringkasan Pertanyaan
Apakah dibolehkan menyewa valas dan mengembalikan valas lainnya?
Pertanyaan
Assalamu ‘Alaikum. Apakah dibolehkan menyewa valas dan mengembalikan valas lainnya?
Jawaban Global
Secara umum tidak dibenarkan menyewa valas namun tidak ada halangan menjual (beli) valas dengan mata uang lainnya.
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila dalam bentuk sewa.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Transaksi jual beli valas dibolehkan artinya ia dapat melakukan transaksi menjual mata uang Iran (Tuman) ditukar dengan Lira Suriah atau Rial Saudi atau Dolar Amerika.[2] Kurang dan banyaknya (dari sisi nominal) tidak ada masalah. Namun apabila ada seseorang meminjamkan uang kepada seseorang lainnya entah itu adalah mata uang Iran (Tuman) atau mata uang asing maka ia hanya dapat mengambil seukuran darinya dan kalau ia mengambil banyak maka ia telah melakukan perbuatan riba dan haram. Dan apabila meminjamkan sejumlah mata uang asing misalnya seratus Dolar dan terpaksa ia harus membayar dengan Rial Iran maka ia harus menghitungnnya sesuai dengan kurs nilai mata uang yang berlaku di pasar kecuali orang yang berpiutang rela dengan menerima lebih sedikit.
Ayatulah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sewa-menyewa mata uang itu tidak benar dan haram.
Ayatulah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum menyewakan mata uang tidak dibenarkan namun tidak ada halangan menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. [iQuest]
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila dalam bentuk sewa.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Transaksi jual beli valas dibolehkan artinya ia dapat melakukan transaksi menjual mata uang Iran (Tuman) ditukar dengan Lira Suriah atau Rial Saudi atau Dolar Amerika.[2] Kurang dan banyaknya (dari sisi nominal) tidak ada masalah. Namun apabila ada seseorang meminjamkan uang kepada seseorang lainnya entah itu adalah mata uang Iran (Tuman) atau mata uang asing maka ia hanya dapat mengambil seukuran darinya dan kalau ia mengambil banyak maka ia telah melakukan perbuatan riba dan haram. Dan apabila meminjamkan sejumlah mata uang asing misalnya seratus Dolar dan terpaksa ia harus membayar dengan Rial Iran maka ia harus menghitungnnya sesuai dengan kurs nilai mata uang yang berlaku di pasar kecuali orang yang berpiutang rela dengan menerima lebih sedikit.
Ayatulah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sewa-menyewa mata uang itu tidak benar dan haram.
Ayatulah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum menyewakan mata uang tidak dibenarkan namun tidak ada halangan menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. [iQuest]
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar