Please Wait
10157
Sebelum menjawab pertanyaan kiranya kita perlu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan janabah (junub) tidak bermakna najisnya seluruh badan melainkan sebuah kenajisan maknawi. Karena itu, hanya menajiskan bagian badan yang terkena sperma saja bukan seluruh badan. Dengan mencuci dan menghilangkan ‘ain najis, anggota badan yang ternodai najis akan menjadi suci. Misalnya seseorang yang sedang junub meletakkan tangannya dalam air sedikit (qalil), maka air sedikit itu tidak akan menjadi najis, kecuali apabila tangannya terkena benda-benda najis. Oleh karena itu kami tegaskan bahwa:
Seseorang yang sedang junub dan kemudian ia pergi ke kamar mandi namun tidak melakukan mandi junub, apabila sperma tidak ada pada badannya, dan mani itupun sudah hilang dan sudah dicuci, maka handuk dan badannya tidak najis, tetapi untuk menghilangkan status junub darinya maka ia harus mandi.[1]
Dengan kata lain, keluarnya mani akan menyebabkan ia menjadi junub dan juga menyebabkan najis, sebagaimana bahwa mungkin saja seseorang wajib mandi junub walaupun tidak najis, misalnya bersenggama namun tidak keluar spermanya. Sebagai hasilnya untuk menghilangkan masing-masing dari keduanya maka ia harus menjalani dua atau salah satu cara. Pertama cara untuk mensucikan kenajisan mani adalah dengan mencucinya dan kedua cara untuk mensucikan janabah adalah dengan mandi junub. [IQuest]
[1]. Imam Khomeini, Istiftâ’ât, hal. 55, Masalah 122. Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 351.