Please Wait
5851
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Urusan gaji Anda sepenuhnya berada di tangan Anda dan kerelaan suami bukanlah syarat.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Gaji Anda berkaitan dengan Anda sendiri dan Anda dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Siapa pun memiliki hak untuk menggunakan hartanya sendiri-sendiri dan sesuai dengan asumsi pertanyaan, suami tidak memiliki hak (untuk melarang Anda). Harap diperhatikan bahwa suami dan istri masing-masing memiliki wewenang untuk mengatur hartanya sendiri-sendiri, dan jika tidak terdapat keridhaan (dari pemiliknya), maka yang lain tidak memiliki hak untuk menggunakannya.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Suami secara syar’i tidak memilik hak untuk turut campur dalam urusan pengaturan gaji dan penghasilan pribadi istri sehingga tidak ada halangan (bagi Anda) untuk membantu ayah dan ibu dalam membeli keperluan jâhiziyah Anda. Saya menyarankan kepada Anda berdua untuk saling memahami dan saling berlaku baik satu sama lain. Singkirkan segala kelu kesah dan janganlah saling mempersulit sebagaimana al-Qur’an menyatakan bahwa masing-masing (dari pasangan) adalah pakaian yang menjaga bagi yang lain dan beramallah sesuai dengan kebaikan dan kemaslahatan kedua belah pihak serta apa yang membuat Allah Swt ridha. Semoga Allah Swt menciptakan hubungan kemesraan dan cinta sejati di antara kalian berdua.
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Wanita adalah pemilik hartanya sendiri dan kerelaan orang lain, seperti suami, tidak memiliki peran dalam penggunaan hartanya. Namun lebih baik dalam kehidupan rumah tangga kedua belah pihak saling menghormati pendapat masing-masing dan tidak menjadikan urusan pengaturan harta sebagi faktor pemicu munculnya perbedaan. [iQuest]