Please Wait
Hits
6129
6129
Tanggal Dimuat:
2013/07/29
Ringkasan Pertanyaan
Saya bekerja pada perusahaan swasta. Akhir-akhir ini saya sadar bahwa pemilik perusahaan itu adalah seorang rentenir atau lintah darat. Apakah gaji yang saya terima itu halal?
Pertanyaan
Salam. Saya dan istri saya adalah sarjana teknik yang bekerja pada satu perusahaan swasta. Beberapa terakhir ini saya mengetahui bahwa pemilik perusahaan itu adalah seorang rentenir atau lintah darat. Kami hanya menerima hanya gaji perusahaan ini dan tidak memiliki saham dalam keuntungan perusahaan. Yang ingin saya tanyakan hukum gaji yang kami terima itu apa?
Jawaban Global
Apabila pekerjaan Anda tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak yakin akan adanya harta haram pada gaji Anda itu maka tidak ada halangan bekerja dan menerima gaji di perusahaan tersebut. Gaji yang Anda terima itu juga halal.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila pekerjaan Anda tidak menyalahi peraturan yang berlaku dan yakin bahwa tidak ada harta haram pada gaji Anda itu maka tidak ada halangan bekerja di perusahaan yang dimaksud dan gaji yang Anda terima itu adalah halal.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila perusahaan itu juga memiliki penghasilan yang halal dan Anda tidak tahu gaji yang diberikan kepada Anda itu apakah berasal dari harta haram atau halal, maka tidak ada halangan dalam menggunakan gaji tersebut.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda tidak yakin akan adanya haram dalam gaji yang Anda terima maka tidak ada halangan menerima gaji tersebut.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda tidak tahu bahwa gaji yang Anda terima itu dari harta haram maka tidak ada masalah bagi Anda.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah bagi Anda untuk menerima gaji tersebut. [iQuest]
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila pekerjaan Anda tidak menyalahi peraturan yang berlaku dan yakin bahwa tidak ada harta haram pada gaji Anda itu maka tidak ada halangan bekerja di perusahaan yang dimaksud dan gaji yang Anda terima itu adalah halal.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila perusahaan itu juga memiliki penghasilan yang halal dan Anda tidak tahu gaji yang diberikan kepada Anda itu apakah berasal dari harta haram atau halal, maka tidak ada halangan dalam menggunakan gaji tersebut.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda tidak yakin akan adanya haram dalam gaji yang Anda terima maka tidak ada halangan menerima gaji tersebut.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda tidak tahu bahwa gaji yang Anda terima itu dari harta haram maka tidak ada masalah bagi Anda.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah bagi Anda untuk menerima gaji tersebut. [iQuest]
[1]. Pertanyaan fikih ini diajukan oleh Islam Quest ke beberapa Kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar