Advanced Search
Hits
7853
Tanggal Dimuat: 2012/04/10
Ringkasan Pertanyaan
Beberapa waktu lalu saya melangsungkan akad temporer (mut’ah) dengan seorang gadis. Ia menjadikan saya sebagai wakilnya untuk membacakan akad (baginya) tanpa kehadirannya di hadapan saya. Namun terdapat kesalahan dalam menggambarkan ukuran mahar dan saya sama sekali tidak tahu. Apakah akad ini sah dan apakah mahar yang telah dibacakan itu harus diserahkan?
Pertanyaan
Beberapa waktu lalu saya melangsungkan akad temporer (mut’ah) dengan seorang gadis. Ia menjadikan saya sebagai wakilnya untuk membacakan akad (baginya) tanpa kehadirannya di hadapan saya. Namun terdapat kesalahan dalam menggambarkan ukuran mahar dan saya sama sekali tidak tahu. Hingga setelah beberapa lama setelah membaca akad dan melakukan hubungan suami-istri, kemudian muncul masalah dan ia menuntut maharnya. Setelah kejadian itu menjadi jelas bahwa mahar yang dimaksudkan masing-masing berbeda dalam benak kami berdua. Apakah akad ini sah dan apakah mahar yang telah dibacakan dalam akad itu harus diserahkan?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila pria memiliki kewenangan total dalam menentukan mahar, dalam asumsi pertanyaan apabila syarat-syarat dalam membacakan akad telah terpenuhi dan misalnya gadisnya adalah seorang perawan maka mengikut prinsip ihtiyath wajib harus berdasarkan izin dari wali (ayah atau kakek dari pihak ayah), akadnya sah dan seukuran itu maharnya akan dihitung.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Akad sah dan sehubungan dengan penentuan mahar apabila tidak tercapai kata sepakat atau damai (mushalahah) maka (mereka) harus merujuk kepada hakim syar’i (marja taklid).

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila dalam penentuan mahar diwakilkan kepada pihak pria maka akadnya sah dan mahar tersebut telah tetap kalau tidak demikian maka akad yang dibaca itu adalah akad fudhuli (akad yang dibacakan oleh orang lain) yang akan sah apabila pihak wanita mengizinkan dan kalau tidak akadnya batal. Apabila akad tersebut batal amalan yang dilakukan bukanlah zina melainkan wathi bih syubha.[1] Untuk diketahui bahwa akad putri perawan, mengikut prinsip ihtiyath wajib, harus sesuai dengan izin ayah atau kakek dari pihak ayah.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Akad yang disebutkan di atas adalah akad batil dan Anda harus membayar mahar al-mitsl[2] terkait dengan akad seperti ini.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

  1. Apabila kedua belah pihak akad nikah tidak sepakat terkait dengan syarat-syarat akad maka akad tersebut batal, artinya akan tersebut tidak memiliki efek syar’i; namun apabila setelah akad kandungannya disepakati oleh kedua belah pihak maka akad tersebut sah dan tidak perlu mengulang akad (yang baru).
  2. Apabila tanpa informasi terkait dengan batalnya akad melakukan hubungan suami-istri dan menganggap akad tersebut sah, bukanlah zina dan termasuk wathi bi syubha.

 

 


[1]. Hubungan seks yang dilakukan karena adanya kesalahan dalam mengidentifikasi pasangan (Sexual intercourse under mistaken indentity).  

[2]. Mahar al-mitsl adalah mahar yang harus dibayar oleh pihak pria dibayar karena belum lagi ditentukan.  Mahar wanita yang dibayar harus berdasarkan urf dan kebiasaan wanita (tersebut) dengan memperhatikan kondisi wanita dari sudut pandang usia, kecantikan, strata sosial dan keluarga, tingkat pendidikan serta berdasarkan tuntutan ruang dan waktu.

 

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...