Please Wait
Hits
24034
24034
Tanggal Dimuat:
2013/10/09
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seorang putri dipaksa dan diancam untuk menikah kemudian punya anak, apa hukum akad yang dilangsungkan?
Pertanyaan
Apabila seorang putri dipaksa dan diancam untuk menikah kemudian punya anak, apakah akadnya itu sah? Apakah keturunan yang dilahirkan juga itu bukan haram jadah?
Jawaban Global
Apabila wanita dalam kawin paksa, kemudian setelah akad (meski dalam waktu sekejap) rela atas pernikahan itu, maka akad yang dilangsungkan itu sah. Bagaimanapun, anak yang disebutkan bukan merupakan anak haram (haram jadah). Untuk telaah lebih jauh terkait dengan hal ini Anda dapat merujuk pada indeks 10338 (Hukum Paksaan dalam Akad dan Anak Yang Lahir) dan Indeks No. 37363 (Kerelaan Pasca Pernikahan dan Keabsahan Akad) pada site Islam Quest ini.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila pria dan wanita atau salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah dan kemudian rela setelah membaca akad serta berkata bahwa kami rela atas akad tersebut maka akad yang dilangsungkan itu sah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Akad yang dilangsungkan dengan paksaan dan ancaman tidak sah dan dengan asumsi (tetap adanya) paksaan dalam melanjutkan pernikahan maka anak-anak yang lahir dari keduanya bukanlah keturunan haram (haram jadah).
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila setelah akad ia menyatakan rela maka akad yang dilangsungkan itu sah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila wanita secara lahir menunjukkan ketidaksukaan dan jelas bahwa ia pada dasarnya rela atau nanti setelah akad akan rela, akad yang dilangsungkan itu sah. [iQuest]
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila pria dan wanita atau salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah dan kemudian rela setelah membaca akad serta berkata bahwa kami rela atas akad tersebut maka akad yang dilangsungkan itu sah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Akad yang dilangsungkan dengan paksaan dan ancaman tidak sah dan dengan asumsi (tetap adanya) paksaan dalam melanjutkan pernikahan maka anak-anak yang lahir dari keduanya bukanlah keturunan haram (haram jadah).
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila setelah akad ia menyatakan rela maka akad yang dilangsungkan itu sah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila wanita secara lahir menunjukkan ketidaksukaan dan jelas bahwa ia pada dasarnya rela atau nanti setelah akad akan rela, akad yang dilangsungkan itu sah. [iQuest]
[1]. Pertanyaan fikih ini diajukan ke kantor Marja Agung Taklid, Kantor Ayatullah Agung Khamenei, Kantor Ayatullah Agung Siistani, Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Kantor Ayatullah Agung Nuri Hamadani oleh site Islam Quest.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar