Please Wait
6455
Dalam Taudhih al-Masail para marja taklid disebutkan, “Apabila orang yang mengerjakan salat mengetahui di antara salatnya bahwa masjid telah ternodai najis, apabila waktu salat sempit, ia harus menuntaskan salatnya dan apabila tersedia waktu dan penyucian masjid tidak membuat salatnya batal, ia harus menyucikan masjid di antara salatnya, kemudian melanjutkan salatnya. Namun apabila (menyucikan masjid) membuat salatnya batal, maka ia harus meninggalkan salatnya dan menyucikan masjid kemudian ia mengerjakan salat.”[1]
Bagaimana pun asumsi pertanyaan Anda berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Taudhih al-Masâil, karena itu kami telah mengajukan pertanyaan Anda ke beberapa kantor marja agung taklid dan memperoleh jawaban sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah membatalkan dan meninggalkan salat berdasarkan asumsi pertanyaan yang diajukan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Ia harus membatalkan salat dan membawa anak kecil itu untuk buang hajat (kencing).
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan membatalkan salat. Namun apabila ketika salat ia memahami bahwa masjid telah ternodai najis, apabila waktunya sempit, maka ia harus menuntaskan salatnya terlebih dahulu dan apabila tersedia cukup banyak waktu dan menyucikan masjid tidak membuat salatnya batal, maka ia harus menyucikan masjid ketika ia salat, kemudian melanjutkan rakaat yang tersisa. Apabila ia membatalkan salat, sementara memungkinkan baginya menyucikan masjid setelah salat, maka tidak baginya dibenarkan baginya untuk meninggalkan salat. Apabila tidak mungkin baginya menyucikan masjid setelah salat atau menunda hingga selesai salat dapat menodai kesucian masjid, ia harus membatalkan salat dan menyucikan masjid kemudian mengerjakan salat.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Teherani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) tentang pertanyaan terkait adalah sebagai berikut:
Apabila waktu salat tidak sempit dan tidak ada jalan lain kecuali membatalkan salat supaya masjid tidak ternodai najis maka tidak ada halangan (bagi Anda) untuk membatalkan salat (Anda). [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 633, Masalah 1162.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.