Please Wait
17116
Sembari menjelaskan dua poin penting kami akan menjawab pertanyaan Anda.
Pertama, ilmu Fikih juga seperti disiplin ilmu lainnya. Di samping keluasan yang dimiliki disiplin ilmu ini, ia juga bertaut dengan banyak disiplin ilmu lainnya yang termasuk sebagai pendahuluan dan persiapan untuk displin ilmu ini seperti sastra Arab (bahasa, Sharf [gramatika], Nahw [sintaktis], Ma’âni [ilmu yang menjaga dari kesalahan dalam berbicara] dan Bayân [ilmu yang menjaga pembicaraan yang tidak mengarah pada tujuannya), tafsir, ilmu Rijal (ilmu tentang biografi para periwayat), Dirâyah (Ilmu tentang peraturan-peraturan yg dipergunakan utk mengetahui keadaan sanad dan matan), Hadis, Ushul Fikih dan sebagainya.
Kedua, ijtihad tidak bermakna bahwa kita melihat sebuah ayat atau riwayat kemudian kita terjemahkan atau kita mengambil terjemahannya dari suatu tempat kemudian berkata apa yang kita pahami dari ayat atau riwayat ini adalah demikian, melainkan seluruh disiplin ilmu yang telah kami jelaskan atau disiplin ilmu lainnya memiliki peran di dalamnya baik secara langsung atau tidak langsung. Mengingat bahwa apa yang Anda utarakan terkait dengan bio data Anda tentu Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu untuk menetapkan ijtihad terdapat banyak jalan salah satu di antaranya adalah Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil (dan telah dikenal semua orang) dan menjelaskan apa yang Anda pahami dan metode inferensi (istinbâth) Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila Anda menerima izin darinya maka Anda dapat mengamalkan apa yang Anda pahami dan hasil ijtihad Anda.
Pada hakikatnya pertanyaan Anda ini terdiri dari dua premis minor dan premis mayor.
Pertama, (proposisi mayor) apakah mungkin seseorang dalam sebagian masalah ia adalah seorang mukallid dan pada masalah lainnya ia adalah seorang mujtahid? Mujtahid terdiri dari dua jenis. Mujtahid mutlak dan mujtahid mutajjazzi. Mujtahid mutlak adalah seseorang yang mampu melalukan istinbath hukum pada seluruh cabang yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf. Mujtahid mutajazzi adalah seseorang yang tidak mampu melakukan istinbath hukum pada seluruh bidang hukum melainkan hanya pada satu masalah fikih atau sebagian dari masalah fikih. Hal ini merupakan satu pembahasan ilmu Ushul Fikih yang memuat dua pendapat tentangnya. [1]
1. Ijtihad merupakan sebuah penguasaan inheren dan perkara simpel yang apabila terdapat pada seseorang maka ia dapat melalukan inferensi hukum (istinbâth) pada seluruh masalah. Karena itu, sebagian orang tidak menerima sama sekali tajazzi (sebagian-sebagian) dalam berijtihad dan hanya menerima ijtihad secara mutlak (seluruh masalah dan bagian hukum). Mereka berpandangan bahwa mujtahid adalah seseorang yang melakukan ijtihad pada seluruh masalah dan beramal berdasarkan pikirannya. Dan lebih tepatnya adalah bahwa tajazzi dalam ijtihad tidak dibenarkan melainkan mujtahid adalah seseorang yang memiliki penguasaan inheren (malakah) atas ijtihad secara aktual pada seluruh masalah dan memiliki kemampuan istinbâth pada seluruh cabang dari dalil-dalil detil dan sumber-sumber utama. Dan telah mempelajari ilmu-ilmu yang bermaterikan ijtihad secara keseluruhan; artinya ia telah menguasai ilmu-ilmu pendahuluan ijtihad. [2]
2. Bahwa seseorang yang melakukan istinbâth dalam sebagian masalah fikih atau melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa hanya pada satu masalah dan sama sekali tidak ada urusannya dengan masalah-masalah lainnya serta belum sampai pada tingkatan sempurna mengeluarkan fatwa. Kondisi sedemikian ia disebut sebagai (mujtahid) mutajazzi. [3] Karena itu, kebanyakan orang berpandangan bahwa inti ijtihad seperti ini (tajazzi) mungkin saja (dapat dilakukan) dan ijtihad semacam ini semata-mata menjadi hujjah bagi orang itu sendiri, bukan untuk orang lain. Karena itu, orang tidak dapat bertaklid kepadanya. Namun sebagian orang memandang bolehnya bertaklid kepada mujtahid mutajazzi. Dengan demikian mereka berkata, “Fatwa mujtahid mutajazzi yang memiliki kemampuan menyampaikan fatwa dan pendapat ijtihadiah hanya dapat menjadi hujjah baginya adapun apakah orang-orang boleh bertaklid kepadanya jawabnya bermasalah (fihi isyakalun); kendati kebolehannya juga tidak jauh (la yab’ud). [4]
Kedua (proposisi minor) apakah setiap orang dengan hasil penelitiannya dapat sampai pada tingkatan ini (mujtahid)?
Sehubungan dengan bagian kedua pertanyaan yang menjadi pertanyaan Anda juga kebanyakan menyoroti bagian ini. Mengingat jawaban bagian pertanyaan Anda tersedia pada site ini sembari menyebutkan poin-poin yang nampak penting maka kami persilahkan Anda untuk merujuk pada jawaban-jawaban tersebut untuk telaah lebih jauh.
Pertama, ilmu Fikih juga seperti disiplin ilmu lainnya. Di samping keluasan yang dimiliki disiplin ilmu ini, ia juga bertaut dengan banyak disiplin ilmu lainnya yang termasuk sebagai pendahuluan dan persiapan untuk displin ilmu ini seperti sastra Arab (bahasa, Sharf [gramatika], Nahw [sintaktis], Ma’âni [ilmu yang menjaga dari kesalahan dalam berbicara] dan Bayân [ilmu yang menjaga pembicaraan yang tidak mengarah pada tujuannya), tafsir, ilmu Rijal (ilmu tentang biografi para periwayat), Dirâyah (Ilmu tentang peraturan-peraturan yg dipergunakan utk mengetahui keadaan sanad dan matan), Hadis, Ushul Fikih dan sebagainya.
Kedua, ijtihad tidak bermakna bahwa kita melihat sebuah ayat atau riwayat kemudian kita terjemahkan atau kita mengambil terjemahannya dari suatu tempat kemudian berkata apa yang kita pahami dari ayat atau riwayat ini adalah demikian, melainkan seluruh disiplin ilmu yang telah kami jelaskan atau disiplin ilmu lainnya memiliki peran di dalamnya baik secara langsung atau tidak langsung. Mengingat bahwa apa yang Anda utarakan terkait dengan bio data Anda tentu Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu untuk menetapkan ijtihad terdapat banyak jalan salah satu di antaranya adalah Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil (dan telah dikenal semua orang) dan menjelaskan apa yang Anda pahami dan metode inferensi (istinbâth) Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila Anda menerima izin darinya maka Anda dapat mengamalkan apa yang Anda pahami dan merupakan hasil ijtihad Anda.
Supaya pembahasan semakin terang kami akan menjelaskan sebuah contoh sebagai perumpamaan dalam hal ini.
Apakah apabila seseorang yang tidak memiliki kemampuan dalam ilmu Kedokteran dapat dengan melihat nama obat pada sebuah buku kemudian ia meformulasikan obat untuk dirinya yang sakit atau pasien lainnya? Mengingat misalnya popularitas buku dan penulisnya tidak jelas baginya, nama obat itu meragukan dalam beberapa hal, kondisi fisik orang itu, air dan udara memiliki peran penting dalam proses penyembuhannya. Hal sedemikian juga berlaku bagi orang yang memandang dirinya berada pada tataran mampu melakukan inferensi (istinbath) hukum-hukum Ilahi dengan bersandar pada al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan memperhatikan bio data yang Anda sampaikan menunjukkan bahwa Anda bukan seorang mujtahid. Karena itu, untuk menetapkan ijtihad Anda terdapat beberapa jalan di antaranya Anda merujuk kepada salah seorang mujtahid adil dan telah dikenal orang kepiawaiannya dalam melakukan istinbath hukum. Kemudian Anda jelaskan apa yang Anda pahami dari ayat dan riwayat termasuk metode istinbath Anda di hadapannya sedemikian sehingga apabila mujtahid tersebut memberikan izin (ijtihad) maka Anda dapat beramal berdasarkan ijtihad Anda dan pemahaman Anda. [IQuest]
Dalam hal ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada beberapa indeks terkait, “Ijtihad dalam Syiah” No. 2675, “Sekilas tentang Sejarah Ilmu Ijtihad, Rijal, Dirayah dan Ushul” No. 5582 dan “Tab’idh dalam Masalah Taklid” No. 7798 (Site: 7916).
[1] . Sayid Ja’far Murawwij Jazairi, Muntahâ al-Dirâyah fi Taudhi al-Kifâyah, jil. 8, hal. 420, Muassasah Dar al-Kitab, Cetakan Ketiga, Qum, 1410 H.
[2] . Husaini Mar’asyi Astarabadi Mirdamad, Muhammad Baqir bin Muhammad, Syâri’ al-Najat fi Ahkam al-‘Ibâdah, hal. 9 dan 10, Cetakan Pertama, Teheran, 1397 H.
[3] . Mahmud Syahabi, Adwâr Fiqh, jil. 3, hal. 352, dengan sedikit perubahan.
[4] . Taudhi al-Masâ’il (Al-Muhasysyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 28, Masalah 7.