Advanced Search
Hits
11981
Tanggal Dimuat: 2012/07/26
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya meminum kopi Luwak?
Pertanyaan
Apa hukumnya meminum kopi Luwak? Proses pembuatan kopi Luwak ini yang nota-bene merupakan kopi termahal adalah pertama biji kopi biasa diberikan kepada Luwak (sejenis Musang) untuk dimakan dan Luwak setelah melepaskan proteinnya kopi tersebut dikeluarkan dalam bentuk kotoran. Pertanyaannya apakah membersihkannya dengan air akan membuat biji kopi tersebut menjadi suci? Apa hukum meminum kopi seperti ini?
Jawaban Global

Secara umum kencing dan kotoran manusia serta hewan yang haram dagingnya untuk dimakan dan memiliki darah yang mengucur tatkala disembelih adalah najis dan tidak dapat disucikan demikian juga tidak boleh meminumnya (atau memakannya). Namun para juris meyakini barang-barang seperti biji kurma atau biji ceri yang terkadang dikunyah dan tanpa perubahan signifikan keluar bersama kotoran sehingga biji tersebut semata-mata terkena najis (mutanajjis) dan dapat disucikan.[1]

Nah, adapun yang terkait dengan kopi Luwak (yang proses penyediaannya adalah kopi biasa dalam bentuk padat diberikan kepada Luwak [sejenis Musang] dan kopi tersebut keluar bersama kotoran hewan), terdapat dua pendapat fakih dalam hal ini:

Sebagian meyakini bahwa perubahan yang terjadi tatkala barang (kopi) keluar dari hewan tidak sedemikian sehingga menyebabkan ia menjadi najis al-‘ain (benda najis itu sendiri) dan tidak dapat disucikan.[2] Dan sebagian juris lainnya berpandangan bahwa perubahan yang terjadi menyebabkan benda itu menjadi najis al-‘ain dan haram memakannya.[3]

Beberapa lampiran fatwa:

Jawaban beberapa Marja Agung Taklid terkait dengan persoalan ini adalah sebagai berikut:[4]

Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertama dan kedua: Tidak ada masalah apabila (diminum) setelah disucikan dan dibersihkan.

Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Haram dan tidak akan suci.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan (meminumnya).

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Secara umum air seni dan kotoran binatang yang haram dimakan serta darahnya menyembur tatkala disembelih adalah najis dan tidak dibenarkan untuk memakannya serta tidak dapat disucikan.

Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):

Tidak ada masalah (meminumnya).

 


[1]. Silahkan lihat, Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 34, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.  

[2]. Ayatullah Khamenei dan Ayatullah Hadawi.

[3]. Ayatullah Siistani, Ayatullah Shafi, Ayatullah Makarim Syirazi.   

[4]. Istiftâ’ât yang dilakukan oleh pihak redaksi Islami Quest dari beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Khamenei, Siistani, Makarim Syirazi, Shafi Gulpaigani.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261252 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246366 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230153 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215022 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176347 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171637 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168133 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158190 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140983 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134061 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...