Please Wait
Hits
5177
5177
Tanggal Dimuat:
2013/11/23
Ringkasan Pertanyaan
Apa duduk di antara sujud ke-2 dan dilanjutkan berdiri pada rakaat ke-1 dan ke-3 pada saat salat yang terdiri dari empat rakaat itu wajib hukumnya?
Pertanyaan
Apa hukumnya duduk diantara sujud ke-2 dan dilanjutkan berdiri pada rakaat ke-1 dan ke-3 pada saat shalat ?
Jawaban Global
Fukaha Syiah sehubungan dengan pertanyaan ini berkata:
Apabila setelah sujud kedua berdiri tanpa duduk diam untuk waktu tertentu kemudian berdiri rakaat selanjutnya maka salatnya itu sah. Kondisi ini berlaku pada rakaat pertama dan rakaat ketiga salat-salat yang terdiri dari empat rakaat yang tidak ada tasyahudnya.
Namun mengikut prinsip ihtiyâth wâjib[1] setelah sujud rakat kedua ia harus duduk diam dan kemudian berdiri melanjutkan salatnya. Perbuatan ini disebut sebagai duduk istirahat (jalâsah istirahat). [iQuest]
Apabila setelah sujud kedua berdiri tanpa duduk diam untuk waktu tertentu kemudian berdiri rakaat selanjutnya maka salatnya itu sah. Kondisi ini berlaku pada rakaat pertama dan rakaat ketiga salat-salat yang terdiri dari empat rakaat yang tidak ada tasyahudnya.
Namun mengikut prinsip ihtiyâth wâjib[1] setelah sujud rakat kedua ia harus duduk diam dan kemudian berdiri melanjutkan salatnya. Perbuatan ini disebut sebagai duduk istirahat (jalâsah istirahat). [iQuest]
[1]. Ayatullah Agung Khui Ra, Ayatullah Agung Zanjani, Ayatullah Agung Tabrizi Ra, Ayatullah Agung Bahjat Ra, Ayatullah Agung Fadhil Ra, Ayatullah Agung Makarim menyatakan ihtiyâth mustahab (duduk diam dan kemudian berdiri); Ayatullah Araki Ra, “Ia harus duduk diam setelah sujud kedua dan kemudian berdiri.”
Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhassya), Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 584, Masalah 1075, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhassya), Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 584, Masalah 1075, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar