Please Wait
69436
Salah satu sunnah Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As adalah menggunakan cincin di tangan kanan yang disebutkan dalam beberapa riwayat terkait dengan jenis, bentuk dan ukiran (tulisan) di atas cincin tersebut. Di samping itu dianjurkan (lebih baik) untuk menggunakan cincin di tangan kanan. Seluruh hukum yang dijelaskan dalam Islam terkait dengan penggunaan cincin hukumnya adalah mustahab (anjuran) dan hanya penggunaan cincin emas (dan perhiasan lainnya dari emas) yang dilarang bagi pria. Karena itu, dari sisi hukumnya tidak ada masalah apabila dari sisi kebiasaan (urf) masyarakat menggunakan cincin pada tangan kiri dan Anda dapat mengenakan cincin perkawinan Anda di tangan kiri.
Meletakkan dan menggunakan cincin di tangan kanan merupakan sebuah sunnah yang dianjurkan dan senantiasa mendapatkan perhatian Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As. Terdapat banyak riwayat yang menjelaskan jenis mata cincin, ukiran (tulisan) di atasnya dan bagaimana meletakkan cincin tersebut. Misalnya dianjurkan menggunakan mata cincin akik yang disebutkan mendatangkan keberhakan dan keamanan dari pelbagai bala dan musibah.[1] Demikian juga, termasuk jenis bahan cincin yang dipilih yang mana dianjurkan untuk menggunakan cincin dari bahan perak. Berkenaan dengan ukiran (tulisan) di atas mata cincin dianjurkan zikir-zikir dengan kandungan tinggi seperti “Allah al-Malik” (Tuhanlah yang menjadi raja)[2] atau “Muhammad Nabiyullah wa Ali Waliyullah”[3] Demikian juga sangat dianjurkan meletakkannya pada jari-jari tangan kanan dan dipandang sebagai salah satu tanda-tanda Syiah.
Dalam sebuah riwayat sesuai nukilan dari Imam Musa Kazhim disebutkan bahwa, “Baginda Ali menggunakan cincin di tangan kanan, karena pasca Rasulullah Saw beliau adalah imam orang-orang kanan (ashâb al-yamin)…dan hal ini (menggunakan cincin di tangan kanan) merupakan tanda Syiah-syiah kami….”[4] Artinya bahwa mengenakan cincin di tangan kanan mengikut pada Amirul Mukminin As dan Rasulullah Saw. Dengan demikian, Rasulullah Saw dan Baginda Ali As adalah Imam Ashâb al-Yamin (Pemimpin Golongan Kanan). Mengenakan cincin di tangan kanannya merupakan simbol dan tanda persoalan ini. Dan orang-orang Syiah hendaknya mengikut jalan dan metode para imamnya dalam rangka persatuan dan berpegang pada jalan para imam.
Akan tetapi harus diperhatikan bahwa seluruh anjuran dan keutamaan yang dijelaskan dalam masalah meletakkan cincin di tangan kanan hukumnya adalah mustahab (anjuran). Artinya tidak ada keharusan melakukan hal itu. Dalam sebagian riwayat, terdapat beberapa hal selain yang disebutkan di atas dan dipandang boleh melakukannya. Misalnya sesuai dengan riwayat dari Imam Shadiq As yang memperkenalkan bahwa cincin Rasulullah Saw tanpa mata cincin dan bersabda: “Cincin Rasulullah Saw berasal dari bahan perak dan tidak bermata cincin.”[5] Atau terkait dengan masalah peletakkan cincin sebaiknya di tangan mana. Dalam beberapa riwayat dari Imam Musa Kazhim As ditanya ihwal peletakkan cincin di tangan kanan. Imam Musa menjawab: “Apabila Anda ingin Anda dapat mengenakan cincin di tangan kanan atau di tangan kiri.” [6]
Dengan demikian, tidak ada masalah apabila secara urf (kebiasaan masyarakat) cincin kawin digunakan pada tangan kiri. Namun alangkah baiknya apabila kita mengenakan cincin akik dan diletakkan pada tangan kanan sebagai tanda kita sebagai seorang Syiah dan memperoleh banyak pahala dan keutamaan.
Akan tetapi harap diperhatikan bahwa haram menggunakan perhiasan dari emas di antaranya adalah cincin.[7] [IQuest]