Please Wait
30578
“’Ajalah” dan terburu-buru merupakan hal yang dilarang dalam ajaran agama. Dan maksudnya adalah melakukan sebuah perbuatan dengan terburu-buru. Terdapat perbedaan antara ‘ajalah (terburu-buru) dan sur’at (mengerjakan tepat pada waktunya). Sur’at adalah ketika manusia telah menyiapkan pelbagai pendahuluan dan syarat-syarat yang diperlukan, ia tidak menyia-nyiakan kesempatan dan mengerjakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Sebagai lawan kata ‘ajalah “ta’ni” dan “tatsabbata”” yang bermakna berdiam dan menimbang seluruh sisi pekerjaan.
Memperhatikan pengaruh buruk dan merugikan perbuatan tergesa-gesa dan nilai bersabar dan berdiam sejenak yang merupakan salah satu karakter para nabi dan orang-orang saleh, akan menyebabkan manusia harus melakukan pekerjaan dengan penuh pertimbangan dan menjaga supaya tetap tenang pada setiap kondisi; karena untuk beberapa lama melakukan pekerjaan dengan cara seperti ini – meski dengan susah payah – kondisi seperti ini akan menjadi kebiasaan baginya dan sifat tergesa-gesa akan hilang dari dirinya dan sebagai gantinya sifat tenang akan muncul pada dirinya.
‘Ajalah dan tergesa-gesa merupakan salah satu sifat tercela yang nampak secara beragam pada perbuatan manusia. Hal itu bermakna bahwa manusia sebelum menyediakan pekerjaan-pekerjaan pendahuluan, ia telah melakukan sebuah pekerjaan yang tidak akan menghasilkan apa pun kecuali kegagalan atau ketidaksempurnaan sebuah pekerjaan; hal ini dapat diserupakan dengan buah yang dipetik oleh manusia dari pohon ketika masanya belum tiba. Pekerjaan yang hasilnya rusaknya buah atau kurangnya manfaat yang dipetik dari buah tersebut, atau sebelum siapnya tanah, bijinya ditabur yang hasilnya tidak lain kecuali hancurnya biji tersebut atau kurangnya buah yang dihasilkan.
Imam Ali As bersabda, “Barang siapa yang memetik buah sebelum masanya laksana orang yang menabur benih di tanah yang tidak subur (orang seperti ini telah membuang-buang modalnya dan tidak akan memperoleh hasil dari apa yang dilakukannya).[1]
Pengalaman, akal, dan agama mencela keburukan, kerugian dan sikap tergesa-gesa. Raghib Isfahani, menyatakan bahwa sumber ketergesa-gesaan adalah hawa nafsu dan memandang hal ini sebagai dalil atas pelarangannya dalam al-Qur’an.[2]
Amirul Mukminin mengatakan bahwa sikap tergesa-gesa bersumber dari kebodohan. Imam Ali As bersabda, “Tergesa-gesa sebelum tersedianya kemungkinan untuk melakukan pekerjaan merupakan pertanda orang bodoh.”[3]
Rasulullah Saw juga menjelaskan sumber tergesa-gesa dan terburu-buru bahwa bersikap tenang dalam pekerjaan adalah bersumber dari Allah Swt dan tergesa-gesa dalam pekerjaan bersumber dari setan.[4]
Memperhatikan akibat-akibat merugikan perbuatan tergesa-gesa menyebabkan kita harus menjauhi sifat tercela ini dan menjadikan sikap tenang dan penuh perhitungan sebagai tolak ukur kita dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Akibat Perbuatan Tergesa-gesa
Sifat-sifat setani secara pasti merusak dan merugikan. Masing-masing dari sifat-sifat ini yang sendirinya merupakan buruk dan tercela, juga memiliki konsekuensi-konsekuensi buruk yang semakin menambah keburukan sifat-sifat tersebut. Atas dasar itu, kami meminta Anda mencermati beberapa pengaruh buruk yang ditimbulkan dari sikap tergesa-gesa dalam hikmah-hikmah pendek Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib As sebagaimana berikut ini:
- Penyesalan. “Jauhilah sikap tergesa-gesa karena akan melenyapkan kesempatan dan menimbulkan penyesalan.”[5]
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan tanpa pikiran dan pertimbangan matang secara natural akan berujung pada kegagalan dan kekalahan serta menunai penyesalan. Sebagaimana atas dalil ini, manusia kehilangan peluang-peluang emas dan kesempatan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
- Kecewa. “Alangkah jarangnya sikap tergesa-gesa membuahkan kemenangan.”[6]
Mempercepat dan tergesa-gesa akan menyebabkan manusia tidak memikirkan lagi seluruh sisi dari sebuah pekerjaan dan melalui cara seperti ini manusia tidak akan mencapai sukses dan hasilnya yang ingin dicapai terlepas dan menuai kekecewaan.
- Tergelincir dan celaka. “Banyak melakukan perbuatan dengan tergesa-gesa akan menjatuhkan manusia.”[7] “Tidak jarang orang yang berbuat tergesa-gesa akan menemui kecelakaan.”[8]
Tanpa perhitungan dan pertimbangan dalam pelbagai urusan sehingga membuat orang-orang yang tergesa-gesa tidak lagi mengindahkan pelbagai rintangan dan hambatan dan tatkala berbuat ia akan terjatuh dan pada akhirnya ia akan terjerembab atau celaka.
- Sedih dan gundah. “Tergesa-gesa sebelum melakukan pekerjaan telah menyebabkan kesedihan.”[9]
Bersikap riang dan gembira merupakan salah satu kebutuhan manusia dan bersedih dan merasa gundah tanpa alasan akan menghalanginya sampai pada tujuan dan manusia tidak boleh membiarkan kegembiraan dan keceriaan hidupnya berubah menjadi kesedihan.
Imam Ali As menyebutkan beberapa konsekuensi lainnya dari sikap tergesa-gesa; mengingat bukan tempatnya di sini untuk menyebutkan semua itu karena itu kami mengajak Anda untuk menelaah pasal dalam masalah ini pada kitab Ghurar al-Hikam.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa lawan kata ‘ajalah adalah “ta’ni” dan “tatsabbata” yang bermakna berdiam dan menimbang seluruh sisi pekerjaan.
Dalam sebuah hadis dari Rasulullah Saw disebutkan berbuat tergesa-gesa akan mencelakakan manusia. Apabila manusia melakukan pekerjaan dengan sedikit saja perhitungan maka tidak akan ada manusia yang celaka.[10]
Dari riwayat ini dapat disimpulkan bahwa kebanyakan kerugian dan kecelakaan yang mendera manusia adalah karena tergesa-gesa.
Dalam hal ini, Imam Shadiq As bersabda, “Barangsiapa yang melakukan sebuah pekerjaan tidak tepat pada waktunya, maka selesainya juga tidak pada waktunya.”[11]
Dari apa yang telah dijelaskan kita simpulkan bahwa jalan kebahagiaan adalah bahwa pekerjaan apa pun yang dilakukan manusia harus cermat dan penuh perhitungan serta jauh dari segala sikap tergesa-gesa dengan menimbang seluruh sisi pekerjaan tersebut. Di samping itu ia juga harus menghindar untuk tidak melakukan tindakan menghakimi duluan dan bertindak tergesa-gesa. Jalan untuk mengobati tindakan tergesa-gesa adalah dengan mengingat kerugian apa saja yang dapat ditimbulkan dari tindakan tergesa-gesa dan melakukan tindakan yang merupakan kebalikan dari ketergesa-gesaan yaitu bersikap tenang dan penuh perhitungan (dua hal yang merupakan diantara karakter para nabi dan orang saleh) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan suatu pekerjaan tanpa berpikir dan berhitung dengan matang. Apabila orang tersebut dengan segala upaya, bertindak dengan model seperti ini, sehingga sikap tenang dan penuh perhitungan telah menjadi kebiasaannya, maka ia akan terjauh dari sikap tergesa-gesa.
Akhir kata, poin yang harus mendapat perhatian adalah bahwa berbuat tergesa-gesa berbeda dengan berbuat dan bertindak cepat (sur’at).
Sur’at adalah ketika manusia telah menyiapkan pelbagai pendahuluan dan syarat-syarat yang diperlukan, ia tidak menyia-nyiakan kesempatan dan mengerjakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Karena itu, memanfaatkan peluang dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan baik telah dianjurkan para pemimpin agama:
- Rasulullah Saw: “Muliakanlah lima perkara sebelum lima perkara. Masa muda sebelum masa tua. Kesehatan sebelum sakit. Kekayaan sebelum miskin. Kesempatan sebelum kesempitan. Hidup sebelum mati.”[12]
- Amirul Mukminin Ali As: “Kesempatan laksana awan, akan melintas dengan cepat.”[13]
- Amirul Mukminin Ali As: “Berhitung dan berpikir sejenak dalam segala hal adalah perbuatan terpuji kecuali dalam perbuatan-perbuatan baik.”[14]
- Imam Baqir As: “Tatkala kalian melakukan sebuah perbuatan baik maka janganlah menunda-nunda untuk melakukannya; karena engkau tidak tahu apa yang akan terjadi setelahnya.”[15]
- Imam Shadiq As: “Barangsiapa yang memberikan berita kebaikan maka ia harus segera mengerjakannya dan jangan menunda-nunda melakukannya; karena seorang hamba terkadang melakukan sebuah pekerjaan baik sehingga Allah Swt, sebagai balasan dari perbuatan baik tersebut, berfirman, “Engkau telah aku ampuni dan memaafkan segala kesalahanmu yang berikutnya.”[16] [iQuest]
[1]. Nahj al-Balâghah, hal. 52, Khutbah 5, Intisyarat Dar al-Hijrah, Qum, Tanpa Tahun.
[2]. Husain bin Muhammad Raghib Ishafani, al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, hal. 548, Dar al-Syamiyyah, Beirut, 1412 H.
[3]. Abdul Wahidi Amidi, Ghurar al-Hikam, hal. 266, Intisyarat Daftar Tablighat, Qum, 1366 S.
[4]. Ali bin Hasan Thabarsi, Misykat al-Anwâr, jil. 2, hal. 334, Kitabkhane Haidariyyah, Najaf, 1385 H.
[5]. Ghurar al-Hikam, hal. 267.
[6]. Ibid.
[7]. Ibid.
[8]. Ibid.
[9]. Ibid.
[10]. Ahmad bin Muhammad Barqi, al-Mahâsin, hal. 215, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Qum, 1371 H
[11]. Muhammad Ali bin Shaduq, al-Khishâl, jil. 1, hal. 100, Intisyarat Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1403 H.
[12]. Muhammad bin Hasan Thusi, al-Âmali, hal. 525, Intisyarat Dar al-Tsaqafah, Qum, 1414 H.
[13]. Ghurar al-Hikam, hal. 473.
[14]. Ibid.
[15]. Muhammad bin Ya’qub Kulaini, al-Kâfi, jil. 2, hal. 142, Hadis 3, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.
[16]. Ibid, Hadis 6.