Please Wait
11045
Pada ayat 31 surah al-Nur (24) Allah Swt menitahkan kepada kaum Muslimah untuk menutupkan kain kerudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka.”[1] “Khumr” yang disebutkan dalam ayat ini bermakna “kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.”[2] Cadur ini secara lahir serupa dengan mukenah atau lebih besar.
Pada ayat 59 surah al-Ahzab (33) Allah Swt berfirman, “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” Redaksi jilbab yang disebutkan pada ayat ini disebutkan memiliki dua makna:
Pertama bermakna, kain yang menutupi kepala, dada dan leher (mukenah). Kedua, sesuatu (kain) yang menutupi seluruh tubuh (cadur).[3] Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa jawaban sebagai berikut: Jawaban No. 4020 (Site: 4410, Indeks: Tafsir Ayat 30 dan 31 Surah al-Nur). Jawaban No. 431 (Site: 459) dan No. 495 (Site: 536).
Apabila seseorang dapat mengenakan cadur dengan baik tentu saja cadur merupakan hijab yang terunggul dan terbaik lantaran hikmah-hikmah disyariatkannya hijab dapat dijumpai lebih pada cadur. Meski orang-orang (kaum Muslimah) tidak wajib mengenakan cadur. Hijab tidak terbatas semata pada cadur dan bahkan gaun panjang (mântu) melainkan setiap pakaian dan busana yang menutupi badan selain wajah dan dua telapak tangan (jari-jari hingga pergelangan tangan) serta tidak memprovokasi dan tidak menarik perhatian non-mahram. Namun harus diperhatikan bahwa sebagaimana kewajiban-kewajiban lainnya memilikit ragam tingkatan hijab juga demikian adanya memiliki tingkatan baik (good), lebih baik (better) dan terbaik (best). Cadur tergolong sebagai hijab terbaik bagi kaum wanita. Untuk menjelaskan hal ini kita harus tahu apa yang menjadi falsafah hijab bagi kaum wanita. Hijab memiliki dua falsafah yang asasi yang bertautan antara satu dengan yang lain.
1. Kekebalan (imunitas) wanita di hadapan pelbagai orang-orang berhidung belang.
2. Langkah antisipatif dan preventif di hadapan pelbagai provokasi syahwat yang berada di luar pakem dan aturan Ilahi.
3. Menyediakan keselamatan dan kesehatan maknawi bagi masyarakat. Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk melihat jawaban No. 825 (Site: 884, Indeks: Falsafah Hijab).
Hijab dengan peran dan performa penting dan asasinya menyampaikan pesan dan deklarasi tegas dan tandas untuk “menjauh” dari hadapan seluruh pria asing. Kini harus diperhatikan bahwa faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam menyampaikan pesan-pesan ini:
1. Batasan dan mizan pakaian: Tidak diragukan lagi bahwa semakin setiap jengkal badan wanita lebih tertutup maka perannya dalam menjauhkan penglihatan orang semakin kuat. Apabila kita menerima bahwa pandangan penuh noda dan terkontaminasi dengan syahwat sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat adalah “anak-anak panah beracun setan”[4] maka pakaian wanita laksana tameng yang dapat menghalau dan menyimpangkan anak-anak panah beracun tersebut. Sebaliknya, semakin setiap jengkal badan wanita diumbar dan dipamer terbuka maka anak-anak panah setan semakin menyasar tujuannya dan melukai sasarannya. Oleh itu, cadur dipandang sebagai hijab terbaik karena dengan adanya syarat-syarat lainnya, maka cadur lebih menutupi dan lebih kebal serta meyakinkan dapat menghalau pelbagai hujaman anak panah setan.
2. Bagaimana berpakaian: Mizan mengenakan pakaian dan bahkan menjahit pakaian juga merupakan bagian penting dari hijab itu sendiri. Tanpa ragu bahwa pakaian-pakaian tipis, ketat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh merupakan landasan empuk bagi gempuran beracun setan dan menyebabkan terkuaknya mata-mata penuh noda serta berpotensi besar menggiring masyarakat kepada kerusakan. Sebagai bandingannya, pakaian-pakaian yang tidak mengumbar aurat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh akan menjauhkan pandangan-pandangan dan menyediakan keselamatan maknawi pada setiap orang.[5]
Karena itu, dengan memperhatikan falsafah hijab (selain yang disebutkan dalam tafsir ihwal jilbab dan sebagian mufassir memaknainya sebagai cadur) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cadur merupakan hijab terbaik. [IQuest]
[1]. Waliyadhribna bikhumurhinna ‘ala juyubihim.
[2]. Hasan Musthafawi, al-Tahqiq fi Kalimât al-Qur’ân al-Karim, jil. 3, hal. 128.
[3]. Muhammad bin Mukarram Ibnu Manzhur , Lisân al-‘Arab, jil. 1, hal. 272. Cadur ini merupakan kain panjang biasanya berwarna hitam yang umumnya digunakan kaum perempuan di Iran.
[4]. Muhammad bin Ali Shaduq, Man La Yahdhur al-Faqih, jil. 4, hal. 18.
[5]. Dengan memanfaatkan software Porsemân, dengan sedikit perubahan.