Advanced Search
Hits
8438
Tanggal Dimuat: 2011/01/12
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana proses diwajibkannya hijab dalam Islam?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan tahap-tahap dalam pewajiban hijab. Apakah kewajiban berhijab dalam Islam secara berangsur-angsur ataukah secara serempak? Apakah hukum istri-istri Nabi berpengaruh dalam hal ini?
Jawaban Global
Sebelum Islam datang, perempuan tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika terjun ke masyarakat. Islam dengan kemunculannya, mengenalkan kewajiban ini. Hukum dan batasan hijab perempuan dijelaskan dalam surah al-Ahzab dan surah al-Nur. Aturan yang ada dalam surah al-Nur meliputi:
  1. Tidak berlemah lembut ketika berbicara
  2. Jangan keluar dari rumah, seperti pada masa jahiliyyah ula
  3. Jika berada di ruang publik, pakailah pakaian yang sempurna (menutup aurat)
 
Dalam surah al-Nur hukum-hukum yang dikhususkan bagi perempuan adalah:
  1. Menahan pandangan mata dari pandangan yang mengundang nafsu.
  2. Menjaga kemaluannya.
  3. Tidak menampakkan perhiasannya selain yang biasa Nampak dari padanya.
  4. Menutupkan kerudung sampai ke dadanya.
  5. Perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada suami, ayah, ayah suami, anak-anak, anak-anak suami, saudara, anak-anak saudara, anak-anak saudara perempuan, sesama perempuan, para budak yang dimiliki, pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
  7. Perempuan yang tidak lagi haid dan mengandung dan tidak lagi ingin menikah boleh tidak mengenakan hijab Islami dengan syarat tidak menampakkan perhiasan
 
Oleh itu kewajiban berjilbab dalam Islam berada pada satu waktu, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan yang sudah tua dan sudah lewat masa nikahnya, dikecualikan dari hukum hijab Islami.
 
Jawaban Detil
Banyak bukti-bukti dari al-Quran yang berisi tentang keadaan masyarakat Barat sebelum Islam, di mana perempuan pada masa itu tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika mereka hadir diruang publik. Islam, beberapa waktu setelah kemunculannya dan mendakwahkan ajarannya kepada masyarakat, mengatur masalah yang sangat penting ini. Hukum-hukum tentang batasan hijab perempuan ada dalam dua surah. Pertama pada surah al-Ahzab (turun pada tahun ke-4 H) dan perinciannya tentang hukum-hukum berhijab pada surah Nur (tahun ke-7 H).[1]
Dalam surah al-Ahzab di samping menerangkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab istri Nabi Saw sebagai orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw, juga menerangkan hijab dan pakaian mereka ketika hadir di ruang publik. Dari sisi bahwa para istri Nabi adalah orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw maka perilaku mereka disandarkan kepada Nabi dan perempuan-perempuan lain mengambil contoh dari mereka. Dari sisi ini tindakan dan perilaku mereka harus berdasarkan aturan-aturan Islam dan menjauhi adat-adat dan kebiasaan-kebiasaan masa jahiliyyah yang tengah berkembang. Berdasarkan hal ini, terkait dengan tugas mereka terhadap hijab, pakaian dan cara bergaul mereka dengan laki-laki non mahram, al-Quran menerangkan, Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu memperlembut (gaya) bicara(mu) sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan menyucikan kamu sesuci-sucinya.”[2]
Pada ayat yang lain dalam surah ini juga, Allah Swt bersabda, Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.[3]
Dalam dua ayat tersebut, terdapat aturan:
  1. Jangan memperlembut gaya bicara
  2. Tinggal di rumah tidak seperti pada masa jahiliyah ula, di mana wanita zaman itu berada diantara masyarakat
  3. Mendirikan salat
  4. Membayar zakat
  5. Menaati Allah dan Rasul-Nya
  6. Mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh sehingga akan lebih dikenal dan tidak akan diganggu
Dalam surah Nur dijelaskan tentang ahkam dan perinciannya, mulai dari hijab ketika Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[4]
Sya’n nuzul (sebab pewahyuan) ayat ini adalah bagaimana cara memakai pakaian sebelum ada aturan untuk memakai hijab. Dalam sya’n nuzul ini dikatakan bahwa: Perempuan mencari kerudung mereka masing-masing kemudian menutupkannya ke telinga mereka masing-masing.” Oleh itu, leher dan telinga mereka nampak. Para ahli sejarawan juga membenarkan bahwa perempuan Jazirah Arab tidak mengenakan hijab yang baik.”[5]
Dalam ayat lain surah ini juga, Allah berfirman, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[6]
Dalam dua ayat di atas, terdapat beberapa aturan sebagaimana berikut:
  1. Peliharalah mata-mata kalian dari pandangan yang mengandung hawa nafsu
  2. Peliharalah kesucian kalian
  3. Jangan menunjukkan perhiasan kalian kecuali perhiasan yang biasa nampak
  4. Tutupkan kain kerudung kalian sampai dada dan leher
  5. Jangan tampakkan perhiasanmu kecuali untuk suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang kalian sembunyikan.
 
Dengan memperhatikan terhadap apa-apa yang ada dalam dua surah itu (dengan jarak waktu nuzul 4 tahun), hukum-hukum yang ada di surah Nur tidak ada yang berubah dan hukum-hukum sebelumnya, yang ada dalam surah Ahzab  masih tetap berlaku. Hanya ada perkecualian pada surah al-Nur ayat 60 yaitu, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.”
Oleh karena itu kewajiban berjilbab dalam Islam hanya satu tahapan saja, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) dan tiada ingin kawin (lagi), maka bagi mereka dikecualikan dari hukum mengenakan pakaian Islami.
Tapi bagi perempuan-perempuan lainnya, aturan-aturan mengenakan pakaian Islami tidaklah berubah dan tetap. Harus diperhatikan bahwa Islam tidak berkata-kata secara mutlak bahwa jangan keluar dari rumah, tapi berkata, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” Oleh itu, semenjak awal, perempuan dapat keluar rumah tapi dengan syarat mengenakan pakaian sempurna.[iQuest]
Untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih mandalam silahkan lihat: Pertanyaan 431 (Site 459) Sejarah Hijab dalam Islam
 

[1] Silahkan lihat: Husain Thabathabai, al-Mizān, jil. 20, hal. 376-377, Jamiah Mudarisin, Qum, tanpa tahun, Muhammad Zarkasyi, al-Burhān, jil. 1, hlm. 251, Dar al-Fikr, Beirut, Jalaluddin Suyuthi, al-Itqān, jil.1, hlm. 42 dan 43 (tanpa tahun dan tanpa tempat), Muhammad Hadi Ma’rifat, Al-Tamhid fi Ulum al-Qurān, jil. 1, hal. 106-107, Mathbu’ah Mihr, Qum, 1396
[2] (Qs Al-Ahzab [33]:33-34)
  "یا نِسَاء النَّبِى لَسْتُنَّ کَأَحَد مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَیتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ32-33  بِالْقَوْلِ فَیطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا* وَقَرْنَ فِى بُیوتِکُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِیةِ الْأُولَى.."
[3] (Qs Al-Ahzab [33]: 59)
"یا أَیهَا النَّبِى قُل لِّأَزْوَاجِکَ وَبَنَاتِکَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِینَ یدْنِینَ عَلَیهِنَّ مِن جَلَابِیبِهِنَّ ذَلِکَ أَدْنَى أَن یعْرَفْنَ فَلَا یؤْذَینَ وَکَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِیمًا"
[4]  (Qs Nur [24]: 31)
"وَ قُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَرِهِنَّ وَ يحَْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  وَ لْيَضْرِبْنَ بخُِمُرِهِنَّ عَلىَ‏ جُيُوبهِِنَّ  وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيرِْ أُوْلىِ الْارْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلىَ‏ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ  وَ لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يخُْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ  وَ تُوبُواْ إِلىَ اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكمُ‏ْ تُفْلِحُون"
[5] Silahkan Lihat: Jawad Ali, Al-Mufadhal fi Tārikh al-Arab, jil. 4, hal. 617, Yahya Haburi,  Al Jahiliyah, hal. 72; Murtadha Muthahhari, Ibid, jil. 19, hal. 385-391
[6] (Qs Nur [24]: 60)
" وَ الْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِى لَا یرْجُونَ نِکَاحًا فَلَیسَ عَلَیهِنَّ جُنَاحٌ أَن یضَعْنَ ثِیابَهُنَّ غَیرَ مُتَبَرِّجَات بِزِینَة وَ أَن یسْتَعْفِفْنَ خَیرٌ لَّهُنَّ وَ اللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ"
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah Muslim Syiah tidak akan masuk neraka?
    15570 Teologi Lama 2012/06/12
    Tolak ukur perhitungan di hari kiamat untuk menentukan apakah sesorang layak memasuki surga atu neraka berdasar pada kaidah-kaidah yang telah dijelaskan oleh Allah Swt dalam ayat-ayat suci-Nya. Tuhan tidak mempedulikan faktor perbedaan kelompok, keturunan, dan bangsa dalam hal ini. Tolak ukur utama adalah amal perbuatan manusia; yakni ...
  • Bagaimana Syiah mencari sisi benar sebagian ayat yang menyandarkan perbuatan dosa pada para nabi namun pada ayat-ayat lainnya misalnya pada ayat-ayat hukum mereka menyandarkan pada seluruh huruf dan tanda baca ayat?
    7709 Kalam Jadid 2013/08/13
    Apa yang menyebabkan mengapa jalan takwil dan ragam taujih atas al-Quran dilalui karena sebagian kemestian bahasa dan terkadang sebagian disebabkan oleh kemestian rasional (aqli) dan referensial (naqli) sehingga kita harus menyimpulkan al-Quran secara lahir. Benar bahwa sepanjang terdapat dalil definitif maka tidak terbuka jalan untuk melakukan takwil ...
  • Salat memohon hujan (istisqâ) itu apa? Apakah orang-orang dapat dipaksa untuk mengerjakan salat ini?
    5123 Serba-serbi 2014/09/24
    Di antara salat yang dianjurkan (mustahab) untuk dikerjakan adalah salat istisqâ. Istisqâ bermakna memohon untuk dapat meminum air. Tatkala hujan jarang turun, sungai-sungai menjadi kering dan langit disebabkan oleh merajalelanya dosa-dosa, kufur nikmat, hak-hak tidak ditunaikan, mengurangi timbangan, kezaliman, meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar, dan seterusnya, ...
  • Mengapa muncul aliran-aliran filsafat? Apa saja aliran filsafat Islam itu?
    38642 Garis Besar 2013/12/05
    Sebab munculnya aliran-aliran filsafat adalah lantaran perbedaan pandangan para filosof terkait dengan definisi filsafat yang berbuntut pada perbedaan beberapa prinsip sehingga menyebabkan berdirinya beberapa aliran filsafat. Secara teori, aliran-aliran filsafat dalam peradaban Islam terdiri dari dua yaitu Peripatetik (Massyâ) dan Iluminasionis (Isyrâq). Sumber dua aliran ini pada ...
  • Apakah menablighkan agama (mengajarkan dan membimbing non-Muslim dan lain sebagainya) diwajibkan bagi setiap Muslim?
    11832 Akhlak Praktis 2012/04/03
    Islam adalah sebuah agama global, universal, paling sempurna dan paling akhir dari agama-agama yang pernah diturunkan Allah Swt. Atas dasar itu, seluruh manusia, dari mana pun suku dan bangsanya, harus mengenal agama ini. Satu-satunya jalan untuk memperkenalkan ajaran membina manusia ini kepada bangsa-bangsa lain adalah ...
  • Apakah dosa besar akan diampuni?
    37253 Akhlak Praktis 2011/01/08
    Dosa besar merupakan sebuah dosa yang dijanjikan azab dalam al-Qur’an atau dalam riwayat bagi mereka yang mengerjakannya. (Terdapat beberapa kriteria lainnya yang disebutkan terkait dengan sebuah perbuatan sehingga disebut sebagai dosa besar). Demikian juga dosa kecil dengan adanya pengulangan (dengan getol melakukan hal tersebut) akan berubah menjadi ...
  • Apakah peran Islam dalam kemajuan peradaban manusia?
    58017 Sejarah Fikih 2012/02/16
    Peradaban pada setiap bangsa merupakan tanda-tanda kemajuan dan perkembangan bangsa tersebut. Histori terbentuknya peradaban di negara-negara Islam adalah bermakna bahwa mereka memiliki produksi pemikiran, kekayaan, saham dan juga kudrat dan kekuasaan. Karena jika selain ini yang terjadi, maka peradaban tidak akan terbentuk. Peradaban adalah dengan makna penerimaan untuk menempati ...
  • Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang Majusi?
    59253 Teologi Lama 2012/06/09
    Kata “majusi” yang disebut dalam bahasa Arab yaitu orang-orang Zoroaster diadaptasi dari kata “ma-gu-sy” atau “magu” Persia kuno yang kemudian menjadi Magus setelah kata ini masuk dalam peristilahan bahasa Yunani. Kata magic dalam bahasa Inggris juga diadopsi dari kata ini. Dengan masuknya kata ini ke dalam bahasa ...
  • Bagaimana para khalifah kok bisa sukses memimpin pemerintahan sementara Imam Ali As tidak sukses?
    9807 Sejarah Kalam 2011/04/19
    Dalam pertanyaan ini terdapat pernyataan-pernyataan klaimitis yang tidak dapat diterima yang akan disebutkan sebagaimana berikut ini: 1.     Harap diketahui bahwa dengan asumsi riwayat-riwayat yang menghukum kekufuran dan kemunafikan sahabat di dalamnya kita terima namun hukum kekufuran dan ...
  • Apakah ada ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kaum Israel dan Palestina?
    115251 Tafsir 2013/10/26
    Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa “negara” Israel tidak memiliki sejarah yang panjang. “Negara” Israel berdiri pada beberapa dasawarsa terakhir dengan mencaplok tanah Palestina. Kawasan ini bernama Palestina dan Suriah yang telah dikenal sebelumnya dalam sejarah. Adapun tentang wilayah Palestina sebagian ahli tafsir berkata, “Yang dimaksud dengan tanah ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261090 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246245 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230038 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214895 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176224 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171541 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168015 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158052 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140834 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133987 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...