Advanced Search
Hits
11256
Tanggal Dimuat: 2015/07/23
Ringkasan Pertanyaan
Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada, apakah puasa hari Senin dan Kamis memiliki keutamaan-keutamaan tertentu?
Pertanyaan
Tolong Anda sebutkan dan analisa riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang kemustahaban puasa pada hari Senin dan Kamis. Apakah puasa pada hari Senin dan Kamis ada dalam tradisi Ahlus Sunah?
Jawaban Global
Dikatakan bahwa hukum kemustahaban puasa secara umum tidak terkhusus pada tujuh hari, namun terkait dengan puasa mustahab pada hari Senin dan Kamis dalam madzhab Ahlus Sunah memiliki kedudukan kemustahaban yang lebih.
Ulama Syiah berpendapat bermacam-macam tentang hukum puasa pada hari Senin dan Kamis: mustahab, mubah dan makruh. Pendapat yang terakhir tidak sesuai dengan pendapat kebanyakan fukaha.
Kebanyakan fukaha Syiah juga tidak percaya dengan keutamaan khusus terkait dengan puasa pada kedua hari itu, namun mereka juga tidak menerima kemakruhan puasa pada hari Senin dan Kamis. Kemustahaban puasa pada kedua hari itu seperti kemustahaban puasa-puasa pada hari-hari lain dalam satu minggu. Namun berdasarkan sebagian riwayat-riwayat yang ada tidak boleh melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis dengan didasari oleh sebagaimana yang telah dilakukan Bani Umayah ketika bertabarukan dengan berpuasa pada hari Asyura.
 
Jawaban Detil
Selain pada hari-hari: Idul Fitri, Idul Qurban dimana diharamkan berpuasa pada hari-hari itu, maka berdasarkan ketentuan umumnya, puasa pada hari-hari lain adalah mustahab. Tentu saja terdapat anjuran untuk berpuasa mustahab pada hari-hari tertentu.
Dalam hal ini, terdapat riwayat-riwayat untuk berpuasa mustahab pada hari Senin dan Kamis pada bulan Sya’ban. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Allah Swt akan mengabulkan hajat-hajat orang yang berpuasa pada hari Senin dan Kamis pada bulan Sya’ban, 20 hajat dari hajat-hajat di dunia dan 20 hajat dari hajat-hajatnya di akhirat.”[1]
Terdapat juga riwayat-riwayat lain tentang dianjurkannya puasa pada hari Senin dan Kamis.[2]
Namun terkait dengan puasa mustahab pada hari Senin dan Kamis selama satu tahun terdapat perbedaan pendapat.
Ahlussunah berkeyakinan tentang puasa mustahab pada hari Senin dan Kamis dengan menyandarkan riwayat pada Nabi Muhammad Saw bahwa beliau berpuasa pada hari-hari Senin dan Kamis.[3] Nabi Muhammad Saw bersabda, “Pada dua hari ini: Senin dan Kamis amalan manusia akan disetor kepada Allah Swt dan aku suka jika hari dimana amalan ini disetor, aku sedang berpuasa.[4]
Fukaha Ahlussunah berdasarkan hadis yang ada dalam literatur-literatur mereka, memberikan fatwa terhadap kemustahaban puasa secara mutlak pada setiap hari Senin dan Kamis.[5] Beberapa fukaha Syiah juga menggunakan riwayat ini sebagai dalil untuk menyatakan bahwa puasa hari Senin dan Kamis itu mustahab.[6]
Terdapat riwayat dari Imam Shadiq As yang menegaskan bahwa kejadian ini untuk jangka waktu yang terbatas.
Nabi Muhammad Saw selalu berpuasa sehingga sebagian orang berkata, beliau selalu berpuasa. Kemudian beliau berpuasa selang sehari, lalu untuk beberapa lama berpuasa pada hari Senin dan Kamis setiap pekannya. Kemudian beliau kembali ke cara sebelumnya dan setiap bulannya, beliau berpuasa selama tiga hari yaitu pada hari Kamis pertama setiap bulannya, hari Rabu pada pertengahannya dan hari Kamis terakhir pada setiap bulannya.[7]
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa riwayat tentang berpuasanya Nabi pada hari Senin dan Kamis dijadikan dalil bagi sebagian fuqaha Syiah untuk  menfatwakan puasa mustahab pada hari Senin dan Kamis.[8] Namun meskipun begitu, riwayat ini tidak dapat dijadikan dalil bagi mustahabnya puasa pada hari Senin dan Kamis.
Pertama: Boleh jadi riwayat yang berasal dari Imam Ja’far ini merupakan riwayat yang mengandung unsur taqiyah.[9]
Kedua, bahkan jika dalam masa Nabi, beliau berpuasa pada hari Senin dan Kamis, namun pada masa-masa selanjutnya cara ini telah diangkat/ditiadakan. Oleh itu, tidak dapat dijadikan dalil bagi kemustahaban puasa pada hari Senin dan Kamis pada masa-masa selanjutnya.[10]
Selain riwayat yang telah disebutkan, terdapat pula riwayat-riwayat lain yang sekiranya layak untuk diperhatikan:
Zuhra pergi ke hadapan Imam Sajad As. Imam bertanya, ‘Dari mana Anda?’ Aku menjawab: ‘Dari masjid.’ Imam: ‘Mereka membicarakan tentang hal-hal apa saja?’ Aku menjawab: ‘Tentang puasa, kemudian aku dan sahabat-sahabatku semuanya berkesimpulan bahwa tidak ada puasa wajib selain puasa pada bulan Ramadhan.’ Imam bersabda: ‘Wahai Zuhra! Tidaklah begitu. Kita memiliki 40 macam puasa dimana 10 darinya seperti puasa bulan Ramadhan, yaitu wajib. 10 macam puasa haram, dan 14 macam puasa: boleh berpuasa dan boleh berbuka seperti pada hari-hari: Jumat, Kamis, Senin, hari-hari baidh (hari-hari ke 13, 14 dan 15 dalam setiap bulannya) dan (seterusnya)….”[11]
Nampaknya riwayat ini menerangkan tentang mubahnya puasa pada kedua hari itu, yaitu dengan menempatkan kedua hari itu di samping hari-hari lain yang diyakini secara penuh kemustahabannya. Kemungkinan ini diperkuat bahwa puasa pada kedua hari itu juga mustahab. Berdasarkan dalil ini, sebagian fukaha menggunakan dalil ini bagi kemustahaban puasa pada kedua hari itu.[12]
Ja’far bin Isa menukil dari Imam Ridha tentang puasa hari Asyura. Beliau bersabda: Anda menanyakan tentang puasa yang dilakukan oleh anaknya Marjanah? (Kemudian Imam mengisyaratkan terhadap puasa hari Senin dan bersabda): “Hari Senin adalah hari naas karena hari itu merupakan hari dicabutnya nyawa Nabi oleh Allah Swt. Pada hari Senin, keluarga Muhamad ditimpa musibah yang sangat berat. Oleh itu, kami menilai hari itu sebagai hari yang sial. Namun para musuh mengambil berkah pada hari itu. Sesiapa yang berpuasa pada kedua hari itu (Senin dan Kamis) dan mengambil berkah kepada kedua hari itu, maka Allah akan menemuinya dengan pandangan yang buruk dan ia akan dibangkitkan bersama dengan orang-orang yang menilai bahwa berpuasa pada hari Senin dan Kamis itu merupakan anjuran.”[13] Sebagian fukaha dengan bersandar kepada riwayat ini berpendapat bahwa puasa pada hari Senin adalah makruh.[14]
Pada akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum makruh yang disebutkan berlawanan dengan pendapat masyhur dan kebanyakan fukaha tidak menerima hal itu.[15]
Riwayat terakhir –dengan asumsi diterima- berkaitan dengan pelaksanaan puasa jika disertai dengan niat bertabaruk. Hukum mustahab berpuasa pada kedua hari itu tidak disertai dengan dalil-dalil yang kuat. Jadi, puasa-puasa pada kedua hari itu termasuk dalam hari-hari yang dimustahabkan untuk berpuasa secara mutlak dan berpuasa pada hari-hari itu dari sisi kemutlakannya dapat dikatakan sebagai puasa mustahab. [iQuest]
 

[1] Sayid Ibnu Thawus, Radhi al-Din Ali, Al-Iqbāl bil A’māl Hasanah, Riset: Qayumi Isfahani, Jawad, jil. 3, hal. 301, Qum, Daftar Tablighat Islami, Cet. 1, 1415.
[2]  Muhaqiq Sabzawari, Muhammad Baqir, Dzakhirah al-Ma’ād fi Syarh al-Irsyād, jil. 2m hal. 518, Qum, Muasasah Ali al-Bayt (As), Cet. 1, 1247; Abu Bakar Baihaqi, Ahmad bin Husain, Sya’b al-Imān, Riset: Hamid, Abdul Ali Abdul Hamid, jil. 5, hal. 371, Riyadh, India, Maktabah al-Rasyd, Al-Dar al-Salafiyah, Cet. 1, 1423.
[3] Izadi, Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud, Riset: Abdul Hamid, Muhammad Muhyiddin, jil. 2, hal. 325, Beirut, Al-Maktabah al-‘Asyariyah, tanpa tahun, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad al-Imām Ahmad bin Hanbal, Riset: Syu’aib al-Arnauth, Adil Mursyid, jil. 36, hal. 72, Beirut, Muasasah al-Risalah, Cet. 1, 1421.
[4] Abu Na’im Isfahani, Ahmad bin Abdullah, Hiliyah al-Auliya wa Thabaqāt al-Asyfiyā, jil. 9, hal. 18, Mesir, Al-Sa’adah, 1394, Nasai, Ahamd bin Syu’aib bin Ali, Al-Sunan al-Kubra, Riset: Syalabi, Hasan Abdul Mun’im. Jil. 3, hal. 177, Beirut, Muasasah Al-Risalah, Cet. 1, 1421.
[5] Tanthawi, Khalidi, Muhammad Abdul Aziz, Khasyiyah ‘ala Marāqil Falah Syarh Nur al-Aidhāh,, jil. 1, hal. 639, Beirut, Dar Kitab al-Ilmiyah, cet. 1, 1418.
[6] Musawi Amili, Muhammad bin Ali, Madārik al-Ahkām fi Syarh Syarāi’ al-Islām, jil. 6, hal. 270, Beirut, Muasasah Ali al-Bayt As, Cet. 1, hal. 1411.
[7]  Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, Al-Kāfi, Riset: Ghifari, Ali Akbar, Akhundi, Muhammad, jil. 4, hal. 90, Tehran, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Cer. 4, 1497; Syaikh Shaduq, Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih, Riset: Ghifari, Ali Akbar, jil. 2, hal. 81, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cet. 2, 1413 dengan sedikit perbedaan dengan Humairi, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Isnād, hal. 90, Qum, Muasasah Ali Al-Bayt As, Cet. 1, 1413.
[8]  Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tadzkirah al-Fuqāha, jil. 6, hal. 199, Qum Muasasah Ali al-Bayt As, Cet. 1, tanpa tahun.
9 Majlisi, Muhammad Taqi, Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdhuruhu al-Faqih, Riset: Musawi, Kermani, Sayid Husain, Isytihardi, Ali Panoh, Thabathabai, Sayid Fadhlullah, jil. 3, hal. 237, Qum, Muasasah Farhanggi Islami Kusyanpur, Cet. 2, 1406.
[10]  Menukil dari Allamah Thabathabai, Husain bin Yusuf, Mukhtalaf al-Syiah fi Ahkām al-Syariah, jil. 3, hal. 505, Qum, Daftar Intisyarati Islami Cet. 2, hal. 1413.
[11] Syaikh Saduq, Al-Khishāl, Riset: Ghifari, Ali Akbar, jil. 2, hal 534, Qum, Daftar Intisyarat Islami, cet. 1, 1362; Syaikh Thusi, Tahdzib ak-Ahkām, Riset: Musawi Khurasan, Hasan, jil. 4, hal. 294, Tehran, Dar al-Kitab al-Islamiyah, cet. 4, 1407.
[12]  Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Muntaha al-Matlab fi Tahqiq al-Madzhab, jil. 9, hal. 383, Masyhad, Majma; al-Buhuts al-Islamiyah, Cet. 1, hal. 1412.
[13] Kāfi, jil. 4, hal. 146.
[14]  Thabathabai, Hairi, Sayid Ali, Riyādh al-Masāil. Jil. 1 hal. 327, Qum, Muasasah Ali al-Bayt, Cet. 1, 1418.
[15] Majlisi Muhammad Baqir, Mir’at al-uqul fi Syarh Akhbār Ali Rasul, Riset: Rasuli, Sayid Hasyim, jil. 16, hal. 361, Tehran, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Cet. 2, hal. 1404.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...