Advanced Search
Hits
9025
Tanggal Dimuat: 2010/10/12
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa hijab sempurna hanya diharuskan di negeri Iran saja?
Pertanyaan
Mengapa hijab secara sempurna kecuali bagian wajah dan pergelangan tangan, hanya diharuskan di Iran dan di negeri-negeri Muslim lainnya tidak demikian? Memangnya negeri-negeri seperti Arab, Mesir atau Turki bukan negeri-negeri Muslim?
Jawaban Global

Hijab dan pakaian wanita adalah salah satu aturan yang harus dipatuhi dalam Islam. Pada agama-agama Ilahi lainnya juga terdapat aturan yang sama. Dalam al-Qur’an dan banyak riwayat menjelaskan tentang batasan-batasan hijab bahwa wanita hanya dapat menunjukkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan pria non-mahram. Karena itu, disyariatkan dan diaturnya hijab tidak ada kaitannya dengan pemerintahan-pemerintahan dan negara-negara Islam atau non-Islam. Hijab dalam wilayah eksklusif kehidupan pribadi orang merupakan sebuah urusan personal dan privat. Tidak ada seorang pun yang dapat melakukan intervensi. Namun ketika ia berubah menjadi urusan sosial dan bertaut dengan hak-hak orang lain maka pemerintah dan penguasa dapat mewajibkan masyarakatnya untuk menjalankan kewajiban hijab dengan bersandar pada masalah nahi mungkar, menjaga akhlak dan tatanan nilai masyarakat. Di samping itu, pemerintah dan penguasa menetapkan hukuman-hukuman bagi orang yang melanggarnya, karena tidak mengenakan hijab bermakna telah melakukan perbuatan haram dan sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan haram maka ia dapat ditindak.

Karena itu, apa yang menjadi tugas setiap pemerintahan dan negara-negara Islam adalah menjalankan aturan-aturan Islam dan patut disayangkan kebanyakan pemerintahan-pemerintahan Islam tidak terlalu memperhatikan masalah ini.

Jawaban Detil

Hijab dan pakaian wanita adalah salah satu aturan yang harus dipatuhi dalam Islam. Pada agama-agama Ilahi lainnya juga terdapat aturan yang sama. Dalam al-Qur’an dan banyak riwayat menjelaskan tentang batasan-batasan hijab bahwa wanita hanya dapat menunjukkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan pria non-mahram.

Allah Swt dalam surah al-Nur dalam hal ini berfirman, Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. Al-Nur [24]:31) Pada ayat ini ditegaskan kewajiban bagi wanita untuk menutup seluruh perhiasan, kepala dan di hadapan non-mahram.

Banyak orang meyakini bahwa wajah dan tangan dari siku hingga ke bawah (telapak tangan) tidak termasuk yang harus ditutupi. Pada ayat tersebut juga terdapat beberapa indikasi atas pengecualian ini. Di antaranya,

A.    Pengecualian perhiasaan lahiriyah yang terdapat pada ayat di atas, apakah ia bermakna tempat perhiasaan atau perhisaan itu sendiri merupakan dalil terang yang menegaskan tidak perlunya menutup wajah dan dua telapak tangan.

B.    Pemahaman perintah ayat di atas terkait dengan menutupkan kain kudung hingga atas dada yang bermakna menutup seluruh kepala, leher dan dada dan tidak berbicara tentang menutup wajah. Pemahaman ini merupakan indikasi atas klaim bahwa wajah tidak perlu ditutupi.[1] Bukti-bukti sejarah juga menunjukkan bahwa mengenakan burkah atau cadar (menutup seluruh wajah) tidak memasyarakat pada masa awal-awal kemunculan Islam.[2]

C.    Para Imam Maksum As juga dalam banyak riwayat, dalam menjelaskan dan menafsirkan ayat ini, menjelaskan ukuran dan batasan yang diperlukan dalam berhijab dan berpakaian. Fudhail Yasar (salah seorang sahabat Imam Shadiq As) berkata bahwa bertanya kepada Imam Shadiq: “Apakah al-dzira’in (dari siku hingga pergelangan tangan) wanita termasuk perhiasan yang tidak dibolehkan Tuhan untuk ditampakkan kepada selain suami? Imam Shadiq As bersabda, “Iya dan di antara khimâr (jilbab atau kerudung) serta di antara al-shiwarain adalah termasuk perhiasan.”[3]

Demikian juga Mus’idah bin Zurarah yang menukil dari Imam Shadiq As bahwa tatkala Imam Shadiq As ditanya ihwal perhiasan yang dapat diperlihatkan oleh wanita, beliau menjawab, “Wajah dan dua telapak tangan.”[4]

Namun demikian kita harus memperhatikan dua poin berikut ini:

1.     Dari sudut pandang Islam, tampaknya wajah wanita tidak bermasalah ketika disertai dengan perhiasan atau disertai dengan perhiasan yang sangat minim yang tidak termasuk sebagai perhiasaan dalam pandangan urf dan tidak menimbulkan hal-hal negatif yang merusak.[5]

2.     Terkait dengan hal-hal yang dijelaskan bahwa tidak ada keharusan menutup wajah dan dua telapak tangan, hal itu tidak berarti bahwa hal itu tidak bermasalah jika seorang pria memandang ke dua sisi tersebut. Lantaran tiada keniscayaan di antara keduanya. Apa yang dikemukakan di sini adalah masalah pertama.[6]

Pensyariatan dan penetapan aturan hijab wanita serta batasan-batasannya merupakan tanggung jawab Syâr’e Muqaddas Islam (Allah Swt dan Rasulullah Saw). Apa yang menjadi tugas pemerintahan dan negara-negara Islam adalah melaksanakan secara seksama aturan-aturan Islam dalam setiap bidang dan khususnya pada masalah hijab dan pakaian wanita (lantaran pengaruhnya pada keselamatan moral masyarakat dan penguatan fondasi keluarga).

Hijab sepanjang terkait dengan kehidupan eksklusif pribadi seseorang merupakan sebuah urusan personal dan privat. Sedemikian sehingga tidak ada seorang pun yang dapat intervensi di dalamnya. Namun tatkala bergeser menjadi urusan sosial dan bertaut dengan hak-hak orang lain, maka pemerintah dan penguasa dapat mewajibkan hijab kepada masyarakat dengan bersandar pada asas kontrol sosial, nahi mungkar, menjaga etika dan spiritualitas masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah dan penguasa boleh menetapkan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.[7] Tidak mengenakan hijab tergolong sebagai perbuatan haram dan sesuai dengan kaidah setiap orang yang melakukan perbuatan haram dapat ditindak secara hukum.[8] Pelaksanaan tindakan hukum yang dikenakan kepada pelaku perbuatan haram berada di bawah pengawasan penguasa. Yang dimaksud penguasa di sini dari sudut pandang yuridis adalah hakim syar’i yang dapat menetapkan hukuman-hukuman (had) untuk mencegah tersebarnya perbuatan haram dan secara khusus mengantisipasi kondisi tanpa hijab.[9]

Amat disayangkan kebanyakan pemerintahan Islam cenderung apatis dan mengabaikan  hal ini.  Konsekuensi logis dari sikap seperti ini adalah tersebarnya kerusakan moral dan semakin meningkatnya angka talak dan seterusnya yang kita saksikan di tengah masyarakat muslim. Anda pasti pernah mendengar kisah pilu Andalusia (Spanyol), tindakan propaganda dan gairah para kolonial dalam menyebarkan etika seksual Barat (free seks) di tengah kaum Muslimin!

Apakah sekiranya kaum wanita dan ABG-ABG cantik dieksploitasi pada masyarakat yang didiami oleh pemuda-pemuda suci namun pada saat yang sama penuh gejolak dan syahwat, kecantikan serta penampakan diri secara sensual di hadapan mereka tidak dapat mengobok-ngobok hati mereka kemudian ketika dicegah perbuatan seperti ini termasuk campur tangan dalam urusan pribadi setiap orang? Tentu saja tidak. Tetap diperlukan campur tangan penguasa Islam yang committed sebagai penyeru kepada kebaikan (amar makruf) dan penjaga keselamatan moral dan nilai-nilai agama masyarakat. Dan terkait dengan pelaksanaannya di lapangan tetap harus jauh dari sikap ekstrem, ifrath dan tafrith.

Tapi syukurlah semenjak dulu di Iran dan kebanyakan di negeri-negeri Islam kaum Muslimah sendirilah yang menjadi pembela sejati masalah hijab – tentu saja dengan ragam tingkatannya – sebagaimana yang Anda lihat dan baca dalam sejarah, kaum Muslimah Iran mengadakan perlawanan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan membuka hijab (kasyf al-hijab) Ridha Khan dan putranya.

Dewasa ini setiap harinya kita menyaksikan aksi menawan kaum Muslimah yang mengadakan perlawanan dan perjuangan untuk hijab bahkan di negeri-negeri non-Muslim yang mengklaim kebebasan yang mencoba mencegah hadirnya kaum wanita berhijab di pelbagai universitas dan majelis-majelis ilmiah dengan dalih yang dibuat-buat. []



[1]. Penjelasan: Terkait dengan sebab-sebab pewahyuan ayat ini disebutkan bahwa orang-orang Arab pada masa tersebut mengenakan mukenah dan kerudung. Mereka mengenakan kerudung dan mukenah dari kening (dililit) hingga pundak sedemikian sehingga mukenah menutupi belakang telinga mereka berikut kepala dan belakang leher mereka. Akan tetapi bagian bawah tenggorokan dan sedikit bagian atas dada dekat kerah tampak terbuka. Islam menetapkan kondisi ini dan menitahkan bagian mukenah itu diturunkan atau belakang kepala dimajukan dan diturunkan (untuk menutupi) pada bagian kerah dan dada. Alhasil, yang hanya nampak terlihat bagian wajah saja dan anggota badan yang lain tertutup.

[2]. Tafsir Nemune, jil. 14, hal-hal. 450 & 451.  

[3]. Ushûl Kâfi, jil. 5, hal. 521, Bâb Yahillu al-nazhar ilaih min al-mar’a.

«عَنِ الْفُضَیْلِ بْنِ یَسَارٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ع عَنِ الذِّرَاعَیْنِ مِنَ الْمَرْأَةِ أَ هُمَا مِنَ‏ الزِّینَةِ الَّتِی قَالَ اللَّهُ تَبَارَکَ وَ تَعَالَى وَ لا یُبْدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ قَالَ: نَعَمْ وَ مَا دُونَ الْخِمَارِ مِنَ الزِّینَةِ وَ مَا دُونَ السِّوَارَیْنِ »،

[4]. Wasâil al-Syiah, jil. 20, Hadis No. 25429, hal. 203. Bâb Yahillu al-nazhar ilaih min al-mar’a beghairi al-taladzudz 

«عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ فِی قُرْبِ الْإِسْنَادِ عَنْ هَارُونَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْعَدَةَ بْنِ زِیَادٍ قَالَ: سَمِعْتُ جَعْفَراً وَ سُئِلَ عَمَّا تُظْهِرُ الْمَرْأَةُ مِنْ زِینَتِهَا قَالَ: الْوَجْهَ وَ الْکَفَّیْن»،  

[5]. Istiftâ’at Imâm Khomeini Ra, jil. 3, hal. 33 dan 34. Taudhi al-Masâil (Al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 929. Indeks: Wanita dan Penampakan Perhiasan, Jawaban atas Pertanyaan 598 (Site: 651). (Ulasan jeluk pembahasan ini diketengahkan dalam pembahasan yuridis dan riwayat, dalam pembahasan-pembahasan nikah dalam Fikih).  

[6]. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Mas’ale-ye Hijâb, Ustad Syahid Muthahhari Ra, hal-hal. 164-235. Disarikan dari Jawaban atas Pertanyaan 495 (Site: 536, Indeks: Batasan Hijab Wanita).  

[7]. Qasim Tarkhan, Paigah-ye Hauzah, Pertanyaan No. 2-5988.   

[8]. Al-‘Anâwin al-Fiqhiyah, jil. 2, hal. 627, Kaidah [4] Kull ma lam yarud fihi had min al-syar’i fi al-ma’asi fafihi al-ta'zir.

[9]. Qasim Tarkhan, Pâigah-ye Hauzah, Pertanyaan No. 2-5988.   

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Bagaimana penafsiran ayat-ayat 164+166?
    9040 Tafsir 2015/05/17
    Ayat-ayat 164 hingga 166 surah al-A’raf (7) berkaitan dengan Bani Israel yang hidup pada masa Nabi Daud As. Populasi mereka kurang lebih dua belas ribu jiwa. Mereka diperintahkan untuk pergi mencari ikan pada hari Jumat dan menghindar dari kegiatan bernelayan pada hari Sabtu. Dalam kaitannya dengan hukum Ilahi ...
  • Apa perbedaan antara wilâyah fakih mutlak dan wilâyah fakih?
    9171 Hukum dan Yurisprudensi 2009/08/09
    Kekuasaan-kekuasaan wali fakih dapat dikaji dalam dua poros sebagai berikut:Wali fakih memiliki wilâyah atas orang-orang.Wali fakih memiliki penguasaan/wewenang atas pelbagai urusan.Apabila kekuasaan wali fakih kita pandang tidak terbatas pada beberapa orang tertentu (seperti orang gila, anak yatim dan sebagainya) dan wewenangnya tidak terbatas pada ...
  • Sejak kapan haram (makam suci) Sayidah Maksumah dibangun?
    8588 Sejarah Tempat-tempat Suci 2012/08/22
    Sayidah Maksumah As adalah putri Imam Ketujuh Syiah, Imam Musa bin Ja'far As dan ibunya adalah Najmah Khatun As. Beliau lahir pada tanggal 1 bulan Dzulqa'dah tahun 173 H di kota Madinah Munawarah. Pada tahun 200 H, disebabkan oleh ancaman-ancaman dan tekanan Khalifah Makmun Abbasi, ...
  • Bagaimana memperkenalkan Islam dan Syiah dengan baik kepada seorang warga negara Eropa?
    10578 Teologi Lama 2010/04/29
    Secara leksikal, Islam bermakna pasrah dan berserah diri. Dengan demikian, agama Islam disebut Islam lantaran program universalnya adalah berserah dirinya manusia di hadapan Tuhan semesta sehingga berdasarkan penyerahan diri manusia tidak menyembah selain Tuhan dan tidak menerima titah selain dari Allah Swt.Agama ...
  • Apakah hikmah dan ilmu itu berbeda?
    25928 Tafsir 2009/03/12
    Makna leksikal hikmah adalah ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran dan realitas, sampai kepada kebenaran dengan media ilmu dan akal dan atau yang membuat manusia berdiri di atas rel kebenaran. Ilmu adalah mengetahui, mencerap sebuah hakikat, dan pengetahuan.Hikmah dan ilmu dalam al-Qur’an:
  • Apa tanda-tanda depresi pada remaja dan bagaimana terapi penyembuhannya?
    30779 Akhlak Praktis 2012/06/19
    Depresi merupakan sebuah bentuk penyimpangan perilaku atau kasih sayang dalam diri seseorang. Anak-anak dan remaja bisa juga mengalami depresi ini karena banyaknya tekanan mental yang muncul, mungkin dikarenkaan kematian salah satu dari orang-orang seputarnya (terutama kedua orang tua), atau mungkin dikarenakan perilaku keluarga yang aneh, tak wajar, ...
  • Apa yang menjadi taklif puasa wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui?
    10697 Hukum dan Yurisprudensi 2012/09/08
    Wanita yang sedang hamil dan masa persalinannya semakin dekat serta puasa membahayakan bagi dirinya atau bagi kehamilannya, maka puasa tidak wajib baginya. Wanita seperti ini harus menyerahkan kepada fakir setiap harinya satu mud (sebanding dengan 750 gram makanan yang umum dikonsumsi) makanan yaitu gandum, tepung atau semisalnya ...
  • Apa yang dimaksud dengan pernyataan buta di akhirat?
    17045 Tafsir 2009/07/22
    Yang dimaksud dengan buta di hari akhirat dalam ayat, “Dan barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).” (Qs. Al-Isra [17]:72) dan ayat
  • Apakah tiadanya Setan Bermakna Tiadanya Media Manusia untuk Menyempurna?
    7659 Teologi Lama 2011/07/18
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Mengapa kita harus menjalani hukuman akibat perbuatan dosa karena kesalahan Nabi Adam di muka bumi?
    12677 Teologi Lama 2011/07/19
    Para nabi termasuk Nabi Adam adalah maksum dan terjaga dari segala jenis dosa dan kesalahan. Dan apa yang terjadi atas Nabi Adam As adalah penentangan terhadap perintah irsyâdi yang tidak dapat disebut sebagai maksiat. Pada dasarnya, kedatangan manusia dan Nabi Adam di muka bumi merupakan ketentuan Ilahi dan ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262523 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247171 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230683 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215906 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176940 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    172036 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168676 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159191 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141799 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134722 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...