Advanced Search
Hits
12031
Tanggal Dimuat: 2011/10/15
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya, dalam pandangan syariat suci, menerima kucuran kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah?
Pertanyaan
Sehubungan dengan pinjaman dan kredit yang diperoleh dari bank-bank, apakah dalam pandangan syariat suci menerima kucuran kredit dibolehkan atau tidak?
Jawaban Global

Tidak ada masalah menerima kucuran kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah apabila tidak menyebabkan riba. Di samping itu, pihak kreditor harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam perjanjian kredit.

Berikut ini adalah kutipan beberapa hal yang harus dijalankan dalam menerima pinjaman atau kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah yang akan dijelaskan secara ringkas:

1.     Menerima pinjaman tanpa harus menabung sebelumnya pada bank tersebut.

Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berfatwa, “Apabila seorang nasabah menyerahkan uang ke bank dengan status bahwa uang tersebut tersimpan untuk beberapa waktu dalam bentuk pinjaman, dan dengan syarat bahwa pihak bank juga setelah beberapa waktu, akan menyerahkan pinjaman kepadanya atau peminjaman uang bersyarat dengan penyimpanan uang sebelumnya pada pihak bank maka syarat ini termasuk dalam hukum riba dan haram secara syar’i dan batil. Adapun pokok pinjaman bagi kedua belah pihak adalah sah.[1]

Tidak ada masalah apabila syaratnya adalah menjadi anggota atau bermukim di suatu tempat atau syarat-syarat yang menyebabkan terbatasnya penyerahan pinjaman kepada orang-orang secara umum  atau keharusan membuka rekening di bank apabila disyaratkan bahwa penyerahan pinjaman terkhusus untuk orang-orang tertentu. Namun apabila terkait dengan peminjaman dari bank di masa akan datang bersyarat bahwa orang yang memohon pinjaman sebelumnya telah menyimpan sejumlah uang maka syarat ini adalah keuntungan yang termasuk dalam hukuman pinjaman yang batil.[2]

2.     Tidak boleh mensyaratkan keuntungan dalam memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah.

Hukum memberikan pinjaman kepada bank sama hukumnya dengan memperoleh pinjaman dari bank, apabila dalam perjanjian hutang (pinjaman), disyaratkan keuntungan dan manfaat maka pinjaman seperti ini adalah riba dan haram hukumnya. Dalam masalah ini, tidak terdapat perbedaan antara uang yang diserahkan ke bank dalam bentuk deposito yaitu pemilik uang tidak dapat mengambil uangnya untuk beberapa waktu tertentu berdasarkan perjanjian atau tabungan lancar yang diputar dan dapat sewaktu-waktu ditarik. Namun apabila keuntungan tidak disyaratkan dan pemilik uang tidak meniatkan untuk mengambil keuntungan dari bank dan tidak akan menuntut apabila pihak bank tidak memberikan sepeser keuntungan kepadanya. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan dan tidak ada masalah menyimpan uang di bank tersebut.[3]

3.     Mengambil pinjaman dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i adalah sah dan tidak ada masalah.

Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Meminjam dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i yang dibenarkan, memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman, pelbagai keuntungan yang diperoleh bank dari transaksi-transaksi syariat seperti ini tidak tergolong sebagai riba. Alhasil, tidak ada masalah mengambil pinjaman dari bank dengan maksud untuk membeli atau membangun rumah demikian juga mengelola uang tersebut. Dan dengan asumsi meminjam dan menyaratkan menerima kelebihan, meski pinjaman rabawi dari sudut pandang hukum taklifi adalah haram, namun pokok pinjaman dari sudut pandang hukum wadh’i adalah sah bagi orang yang meminjam dan tidak ada masalah mengelola dan menggunakan uang tersebut.[4] Apa yang diterima oleh orang-orang dari bank dalam bentuk pinjaman (qardh al-hasanah) atau selainnya dan menyerahkan kelebihan, pinjaman tersebut akan menjadi halal apabila transaksi yang dilakukan dalam bentuk syar’i dan bukan transaksi rabawi.[5]

Akhir kata, kiranya kita perlu mencermati poin ini bahwa apabila seseorang dalam hal ini sedemikian darurat kondisinya sehingga ia boleh melakukan perbuatan haram maka keharaman riba akan gugur dengan sendirinya.

Ayatollah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Memberikan riba adalah haram. Artinya mengambil uang dari bank sebagai pinjaman dengan syarat bahwa ia harus menyerahkan uang kelebihan adalah haram. Lain halnya kalau ia telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan ia melakukan perbuatan haram. Namun orang tersebut dapat menghindari perbuatan haram dengan tidak meniatkan untuk menyerahkan uang kelebihan meski ia tahu bahwa orang itu akan mengambilnya.[6]

Di atas segalanya, kami akan sangat senang menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dan menyuguhkan pelbagai informasi komperhensif dalam masalah ini kepada Anda. [IQuest]



[1]. Taudhi al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 405, Masalah 1786.

[2]. Ajwibat al-Istiftâ’at, edisi Persia, hal. 423, Masalah 1787.

[3]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 906, Mulhaqat Risalah Ayatullah Bahjat.

[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, Ahkam Bank-ha, hal. 935, Pemimpin Agung Revolusi.

[5]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 915, Mulahaqat Risalah Ayatullah Makarim Syirazi.

[6]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 935, Hal. 1911. Diadapatasi dari Pertanyaan 608.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...