Please Wait
32903
Dalam pandangan Islam, Wanita dan laki-laki harus memiliki kesamaan visi, yaitu bergerak secara natural dan gradual mencapai puncak kesempurnaan kemanusiaan. Dan guna tercapainya tujuan tersebut, keduanya harus memiliki kemampuan yang sama. Adapun perbedaan jenis kelamin yang merupakan konsekuensi penciptaan, tidak mempunyai peranan dalam penciptaan dan mewujudkan potensi dan kemampuan, dan tidak pula mempunyai peranan dalam meletakkan nilai-nilai agama. Jadi kesempurnaan wanita bukan terletak pada kesetaraan kedudukannya dengan laki-laki. Dan kaum laki-lakipun tidak lebih utama karena jenis kelaminnya.
Pandangan Islam :
1. Wanita adalah manifestasi keindahan, kesucian dan ketenangan
2. Wanita adalah tempat ketenangan laki-laki. Sementara laki-laki adalah tonggak bersandar, penanggung jawab dan pemimpin bagi kaum wanita.
3. Kedekatan kepada Tuhan merupakan buah dari amal saleh dan merupakan pilar bagi langkah perjalanan menuju Tuhan. Dan tidak khusus bagi jenis kelamin tertentu saja.
4. Perbedaan wanita dan laki-laki dalam hukum, bukanlah berdasarkan kezaliman dan bukan pula karena laki-laki sebagai pemimpinnya yang disebabkan karena tugasnya yang banyak dalam keluarga dan masyarakat.
Apabila kita tidak menututup mata terhadap realita dan berbagai fenomena yang kita saksikan sesuai dengan kenyataan, bukan karena kemauan kita sendiri, dan ketika itu kita memberikan penilaian, maka akan kita dapati bahwa kesempurnaan wanita tidak terletak pada kesetaraannya dengan laki-laki dan kesempurnaan laki-laki pun tidak disebabkan karena jenis kelaminnya.
Hakikat yang sebenarnya adalah, bahwa penciptaan fisik manusia, laki-laki dan wanita, terdiri dari dua paruhan yang mandiri tetapi sangat serasi. Keunggulan yang diberikan kepada wanita dan laki-laki terletak pada nilai-nilai kemanusiaan, yakni dengan mengaktualkan pelbagai potensi yang dimilikinya menjadi realita.
Ditinjau dari sisi wahyu dan ajaran Islam, tidak ada perbedaan antara jenis wanita dengan jenis laki-laki, kecuali sekedar menjadikan keteraturan dan keindahan alam semesta ini. Karena sehubungan dengan masalah “pengetahuan terhadap kedudukan wanita” yang bersandarkan pada “ajaran Islam”, harus bersumberkan pada pemikiran Islam berupa Al-Qur’an, hadis Rasulullah dan Ahlulbaitnya As.
Sisi-sisi Kedudukan Wanita
Kedudukan dan posisi wanita dalam Islam, dapat dibagi menjadi tiga bagian:
a).Titel dan kepribadian insan
1. Wanita merupakan manifestasi kelembutan, keindahan dan ketenangan. Setiap makhluk merupakan manifestasi dari salah satu nama Tuhan, sebab penciptaan sebagai wujud dari sifat perbuatan Tuhan (bukan sifat dzat-Nya) ialah: manifestasi Sang Pencipta di dalam bentuk ciptaan yang beraneka-macam. Sebagaimana Imam Ali As bersabda: Segala puji hanya milik Allah Swt Yang memanifestasikan dirinya ke dalam ciptaan-Nya.[1] Dan [2] menurut pandangan Al-Qur’an, rahasia penciptaan wanita, pendirian bangunan rumah tangga dan jalinan suami istri, lebih mulia dari pada sekedar medium penyaluran kebutuhan biologis yang bersifat sementara.
“Dan dari salah satu ayat Tuhan adalah, telah Ia ciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, sebagai tempat ketenangan bagimu serta telah Ia ciptakan di antara kalian kasih sayang dan ketenangan. Sesungguhnya di dalam hal tersebut merupakan sebuah pertanda bagi orang-orang yang berfikir.”[3]
2. Semua kelebihan-kelebihan ras, seksual dan sebagainya adalah nihil. “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian (manusia) adalah orang yang paling bertakwa.”[4]
3. Seruan seluruh nabi As dan seruan segenap kitab-kitab langit, hanya kepada golongan manusia, dan keseluruhannya menyeru; “Siapa saja yang mengikutiku, maka mereka dari golonganku.”[5]
4. Posisi wanita dalam penciptaan sama sekali tidak memiliki maksud sebagai sasaran untuk menggapai kemenangan, kepemilikan ataupun pencapaian. “Wahai manusia, janganlah sekali-kali engkau ragu, bahwa sesungguhnya bila segala usaha dan kesulitan telah kalian kerahkan dan lalui, niscaya engkau akan sampai kepada Tuhanmu.”[6] “Nilai setiap orang tergantung kepada usahanya.”[7] “Untuk segala yang kamu usahakan, akan menjadi milikmu. Manusia berusaha akan mendapatkan hasil usahanya.”[8]
5. Setiap yang menjadi hamba Allah, maka ia akan dekat kepada-Nya, baik wanita maupun laki-laki. “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu, di manakah Aku? Katakanlah, Aku sedemikian dekatnya dan akan menjawab doa-doa mereka apabila mereka berdo’a.”[9]
6. Untuk mencapai kehidupan yang baik (suci dan diridhai) memiliki dua syarat; beramal saleh dan beriman (laki-laki maupun wanita). “Barangsiapa yang beramal saleh dan ia beriman –laki-laki maupun wanita- kami akan menganugerahinya kehidupan yang suci dan akan kami berikan pahala lebih dari apa yang mereka telah kerjakan.”[10]
7. Barangsiapa yang menginjak-injak kebenaran, ia akan terkena laknat Tuhan. “Barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir, maka semenjak di dalam kuburannya, ia akan mendapat laknat dari Allah Swt, para malaikat dan seluruh manusia.”[11]
Kesimpulan dari ayat-ayat ini adalah bahwa yang menjadi objek seruan Tuhan adalah manusia secara umum. Setiap yang berbuat akan mendapatkan hasilnya –laki-laki maupun wanita-. Wanita dalam Al-Qur’an diletakkan dalam pembahasan “manusia”, sedangkan sisi seksualnya, tidak memiliki pengaruh apapun dalam hal beban-beban hukum dan keperibadian manusia.
Selanjutnya akan kita bahas posisi dan derajat wanita dalam Islam.
B. Wanita Dalam Tangga Irfan dan Langit Makrifat
Tuhan dan makrifat bukanlah laki-laki teristimewa bagi laki-laki. Sesuatu yang seakan dijauhkan juga diharamkan bagi wanita untuk meraihnya. Akselerasi maknawi mengikuti sistematika sebagai berikut; Makrifat (pengetahuan), Mahabbat (cinta), Ithaat (ketaatan), Qurb (kedekatan kepada Tuhan).
Tidak ada beda, siapa dan seberapa ukurannya langkah dalam mengejar pengetahuan, ilmu dan hikmah, yang terpenting adalah, nilai hidayah kita hargai, dan ketika itulah kita akan termasuk ke dalam orang-orang yang telah dijanjikan oleh Allah Swt: “Barangsiapa yang berusaha dengan sungguh-sungguh di jalan Kami, maka ia akan mencapai derajat kedekatan kepada Allah Swt.”[12] Sedemikian banyak termasuk ke dalam golongan ini –laki-laki maupun wanita- dan Al-Qur’an memberikan dua teladan:
Barangsiapa yang beriman kepada-Nya, Allah Swt. Menyebutnya –sebagai misal- dengan “Istri Fir’aun”. Dia yang (tidak ridha terhadap kekafiran dan keburukan perilaku Fir’aun) dan berdo’a: Ya Allah, karuniahilah aku di sisi-Mu tempat di surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatan buruknya serta lepaskanlah aku dari cengkraman kaum zalim.[13] Demikian juga Maryam As digambarkan dalam surah at-Tahrim (66) ayat 12 sebagai suri tauladan yang baik.
Demikian halnya, Al-Qur’an juga menyampaikan contoh dari orang-orang buruk dari dua wanita (istri Nabi Luth dan Nabi Nuh as).[14] Dalam ayat ini, kaum wanita baik dan buruk ini, untuk selamanya akan menjadi contoh bukan hanya untuk Kaum wanita.
2. Modal penting bagi perjalan menuju Tuhan adalah “hati” dan “hati lembut”. Kaum wanita lebih berpotensi dalam hal ini dibanding dengan laki-laki. Jalan ruhani manusia berbeda-beda. Satunya jalan pikir dan lainnya zikir. Kaum wanita dalam jalan zikir dan munajat di mana ia adalah jalan hati, jalan kelembutan, keakraban serta cinta, bila (kaum wanita) tidak lebih berhasil, niscaya ia sama kerasnya dengan kaum lelaki.[15]
3. Rasulullah Saw bersabda : Sebaik-baik ilmu adalah ilmu tauhid dan sebaik-baik ibadah adalah istigfar.[16] Jelas tidak ada keistimewaan khusus di antara laki-laki dan wanita guna meraih ilmu semacam ini.
4. Apabila kita memiliki ketakwaan, maka kita akan sampai kepada hakikat maknawiah. Takwa bukanlah hanya milik golongan tertentu. Allah juga tidak akan menghilangkan pahala bagi orang-orang yang berbuat saleh, dan mereka akan sampai kepada tujuan mereka. Barangsiapa yang menjaga kesabaran dan ketakwaan, ia akan sampai kepada Surga.[17]
Kesimpulan: Adanya kaum wanita arif di setiap masa dan tempat, adalah bukti paling jelas terbukanya jalan suluk dan Irfan bagi kaum wanita.
C. Posisi Wanita Dalam Hukum dan Aturan Ilahi
Sepertinya, yang menjadi sebab munculnya pertanyaan dan keraguan khususnya posisi wanita dalam agama Islam, adalah adanya sebagian hukum yang menyangkut wanita, yang apabila kita menelaah lebih mendalam, niscaya permasalahan tersebut akan dapat terpecahkan.
Hukum Islam secara seksual, terbagi beberapa jenis:
1. Hukum yang sama, seperti puasa, shalat, haji dan sebagainya.
2. Hukum khusus bagi wanita. Misalnya, kebiasaan bulanan bagi kaum wanita.
3. Hukum timbal balik. Seperti, warisan bagi wanita, diyat bagi wanita dan sebagainya.
Secara umum, sebab munculnya hukum khusus serta bersifat timbal balik sebagai berikut:
1. Penanggungjawab pembiayaan keluarga dan penjamin kebutuhan keuangan, lebih banyak di atas punggung kaum laki-laki. Karenanya hak waris baginya (dalam hal tertentu) lebih banyak dari kaum wanita.[18]
2. Adanya hadis-hadis misoginis yang mencela wanita, itu merupakan celaan kondisional wanita, dan bukan wanita sebagai manusia. Sebagai contoh: Wanita adalah kalajengking, tapi juga manis.[19]
3. Dalam hadis juga, seperti Nahj al-Balâghah, banyak menyebutkan kebaikan dan kemuliaan kaum wanita. Sedangkan wanita pada zaman Imam Ali As di dalam perang Jamal (dipimpin oleh Aisyah) ikut memerangi Imam (terkait pada waktu dan tempat tersebut).[20]
4. Dalam beberapa permasalahan hukum seperti; jihad permulaan, peradilan dan sebagainya, lepas dari wilayah wanita. Ini tidaklah dikarenakan mereka terhalang dari haknya. Ini adalah karunia Tuhan yang tidak menginginkan ruh kedamaian dan sifat kelembutan wanita menjadi tertutupi oleh tanggung jawab berat. Imam Ali As bersabda: Wanita layaknya bunga yang harum dan lembut, bukan petarung.[21]
5. Sebagian hukum semisal lebih cepatnya usia balig wanita dari laki-laki, sehingga wanita lebih cepat mampu menerima didikan serta lebih siap menyediakan kelangsungan generasi dan sejarah, terutama bahwa usia bagi pernikahan wanita lebih cepat dari laki-laki.
6. Sebagian pembatas dan larangan hakikatnya adalah benteng penghalau kerusakan dan potensi bahaya (yang pada tempatnya sendiri demikian penting). Misalnya, wanita diperintahkah; Berkatalah dengan baik tapi jangan gemulaikan suaramu, hingga orang-orang yang di hatinya terdapat penyakit dan sifat syaitan, tidak mengganggumu.[22]
7. Sebagaimana kekurangan dan keburukan adalah relatif, preferensi dan pengutamaan laki-laki dan wanita atas lainnya juga adalah relatif. Karena itu, ketika Anda saksikan keterbatasan serta kekurangan menyangkut wanita, maka hal itu merupakan suatu hal yang relatif.
Islam mengemukakan pada banyak tempat perihal keunggulan wanita, di antaranya: Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu sedang menjalankan shalat sunnah dan bapakmu memanggilmu, jangan tinggalkan shalatmu. Akan tetapi, bila ibumu memanggilmu, tinggalkanlah shalat sunnahmu. Perintah pasti dan jelas Al-Qur’an adalah : Bergaulah dengan para kaum wanita dengan budi yang baik.[23][IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda lihat:
· Murtadha Muthahari, Nizâme Huquq-e Zan Dar Islâm
· Jawadi Amuli, Zan Dar Aine Jalâl wa Jamâl
[1] . Nahj al-Balâgah, khutbah 108
[2] . Jawadi Amuli, Zan Dar Aine Jalâl wa Jamâl, hal. 21
[3] . Qs. al-Rum (30): 21
[4] . Qs. Al-Hujurat (49): 13
[5] . Qs. Ibrahim (14) : 26
[6] . Qs. Al-Insyiqaq (84): 6
[7] . Qs. Al-Thur (52): 21
[8] . Qs. Al-Najm (53): 39
[9] . Qs. Al-Baqarah (2): 186
[10] . Qs. Al-Nahl (16): 97
[11] . Qs. Al-Baqarah (2): 161
[12] . Qs. Al-Tahrim (66) : 10
[13] . Qs. Al-Tahrim (66): 11
[14] . Qs. Al-Tahrim (66): 10
[15] . Jawadi Amuli, Zan dar Âine Jamâl va Jalâl, hal. 197
[16] . Kulaini, Ushul Kâfi, 2 : 517
[17] . Qs. Yusuf (12): 90
[18] . Untuk telaah lebih jauh mengapa warisan atau diyat wanita setengah warisan atau diyat pria,
ami persilahkan Anda untuk melihat beberapa indeks berikut ini: Perbedaan Warisan Wanita dan Pria dalam Fikih Islam, Pertanyaan 116; Perbedaan Diyat Wanita dan Pria dalam Fikih Islam, Pertanyaan 117; Persamaan Warisan Wanita dan Pria, Pertanyaan 536 (Site: 585); Tiadanya Keunggulan Pria atas Wanita, Pertanyaan 531 (Site: 579).
[19] . Nahj al-Balâghah, Hikmah 61
[20] . Nahj al-Balâghah, Hikmah 80
[21] . Ibid. Surat 31
[22] . Qs. Al-Ahzab (33): 32
[23] . Qs. Al-Nisa (4): 19