Advanced Search
Hits
12152
Tanggal Dimuat: 2006/12/10
Ringkasan Pertanyaan
Apakah pernyataan superioritas lelaki atas perempuan yang terdapat pada ayat 228 surah Al-Baqarah tidak bertentangan dengan keadilan Tuhan?
Pertanyaan
Pada ayat 228 surah al-Baqarah dinyatakan bahwa lelaki memiliki kedudukan yang lebih superior ketimbang perempuan, apakah hal ini tidak bertentangan dengan keadilan Tuhan?
Jawaban Global
Ayat ini berbicara mengenai para perempuan yang telah dicerai dan salah satu dari hukum thalaq rij’i (cerai gugat) adalah rujuknya kembali suami-suami mereka pada masa iddah. Hal ini mengisyarahkan pada satu prinsip umum yaitu kesetaraan antara hak-hak dan kewajiban perempuan.
Dari klasifikasi ayat-ayat al-Quran dan konteks ayat ini dapat disimpulkan bahwa al-Quran menganggap kelebihan seseorang terletak pada ketakwaan yang dimilikinya. Al-Quran tidak menerima kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam hukum-hukum dan kewajiban melainkan cenderung pada keadilan. Karena itulah, berdasar pada karakteristik-karakteristik yang diberikan oleh Tuhan kepada kaum lelaki, manajemenisasi rumah tangga menjadi tanggung jawab lelaki.
 
Jawaban Detil
Ayat mulia yang Anda sebutkan berbicara tentang thalaq rij’i. Dalam ayat ini, Allah Swt berfirman, Wanita-wanita yang dicerai harus menahan diri (menunggu) selama tiga kali qurû’ (suci dari darah haid). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya lebih berhak (daripada orang lain) untuk merujukinya selama masa menanti itu, jika para suami itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya.”[1]
Apa yang disebutkan pada ayat ini merupakan sebuah prinsip penting pandangan Islam terkait dengan kewajiban dan hak-hak perempuan. Keduanya memiliki kesesuaian (sebagaimana halnya kewajiban dan hak-hak lelaki yang masing-masing juga memiliki saling kesesuaian) yaitu antara hak-hak perempuan dengan kewajiban mereka terdapat kesetaraan. Tentunya kebalikan dari ini pun juga benar, yaitu jika sebuah hak diletakkan untuk seseorang, maka sebanding dengan itu akan diletakkan juga sebuah kewajiban yang setara dengan hak yang ia miliki. Prinsip penting ini merupakan akar dan sumber keadilan antara laki-laki dan perempuan.
Pada prinsipnya, Islam tidak mengklaim kesetaraan antara lelaki dan perempuan, melainkan mengklaim keadilan antara lelaki dan perempuan, karena sama sekali tidak bisa diingkari bahwa antara lelaki dan perempuan, dari sisi jasmani, ruhani, dan lain sebagainya terdapat berbagai perbedaan. Dari perbedaan inilah sehingga dalam kewajiban masing-masing terhadap yang lainnya pun terdapat perbedaan, dan inilah tak lain yang disebut dengan keadilan. Dan jika dengan keberadaan perbedaan-perbedaan ini tetap dituntut kewajiban yang sama, maka hal ini bertolak belakang dengan keadilan.[2]
Dengan memperhatikan poin ini dan dengan memperhatikan bahwa sebuah keluarga yang berhasil dan bahagia membutuhkan seorang pengelola yang kuat dan piawai, dimana seluruh kalkulasi dan perhitungannya jauh dari fanatisme, maka kondisi jasmani lelaki dan sebagianya yang menyebabkan lelaki menjadi pengelola dan penanggung jawab keluarga.[3]
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, kendati lelaki diberi kelebihan atas perempuan dalam dimensi ini, akan tetapi kelebihan dan derajat mereka ini telah meniscayakan mereka memiliki tugas dan kewajiban, dimana kewajiban dan tugas seperti ini tidak dikehendaki dari para perempuan.
Yang menarik di sini, pada akhir ayat ini dikatakan, “Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Kalimat bercahaya ini menunjukkan bahwa hukum dan rencana Tuhan meniscayakan bahwa siapapun harus melaksanakan kewajibannya di masyarakat sesuai dengan hukum penciptaan yang telah ditentukan baginya dan sesuai dengan struktur tubuh yang dimilikinya.[4]
Kesimpulannya, dengan memperhatikan konteks ayat dan dengan memperhatikan ayat-ayat lain yang berfirman, “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”[5] dan ayat, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”,[6] dan tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dimensi ini, maka akan terjelaskan dengan baik bahwa ayat mulia ini hanya menjelaskan tentang kelebihan lelaki dari dimensi manajemenisasi, pengelolaan dan tanggungjawab rumah tangga dan tidalah bermakna bahwa kaum lelaki secara mutlak laki-laki memiliki kelebihan dalam seluruh dimensi. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat Al-Quran dan Kepemimpinan Lelaki atas Perempuan, Pertanyaan 267 (Site 1881).
 

[1]. (Qs. Al-Baqarah [2]: 228)
[2]. Masalah keadilan di antara lelaki dan perempuan bukanlah dengan makna bahwa mereka setara satu dengan yang lain dalam segala hal dan senantiasa melangkah bersama.Kaum perempuan diciptakan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berbeda dengan lelaki, oleh karena itulah ia memiliki perasaan dan sensitifitas yang berbeda. Hukum penciptaan, kewajiban sebagai seorang ibu yang penyayang, pendidik generasi-generasi yang kuat di masa mendatang telah diletakkan dalam tanggung jawabnya, dengan dasar inilah kaum perempuan diberi saham yang lebih besar dalam kasih sayang dan perasaan, sementara berdasarkan hukum ini, kewajiban keras dan lebih berat dalam masyarakat diletakkan pada pundak lelaki, dan saham lebih banyak pada pemikiran dikhususkan padanya. Karena itu jika kita ingin mengaplikasikan keadilan, maka kita harus meletakkan kewajiban-kewajiban sosial yang lebih banyak membutuhkan pemikiran, kekuatan dan beban yang lebih berat, di pundak lelaki, sedangkan kewajiban-kewajiban yang menuntut kasih sayang dan sensitifitas lebih besar, harus kita letakkan dalam tanggung jawab perempuan, dengan dasar iniah sehingga manajemenisasi rumah tangga berada di pundak lelaki dan deputi atau perwakilannya diletakkan dalam tanggung jawab perempuan. Bagaimanapun, hal ini tidak akan menjadi penghalang bagi perempuan untuk mengemban tanggung jawab dan berkiprah dalam masyarakat, dalam tugas dan kewajiban yang sesuai dengan struktur jasmani dan jiwa mereka, dan disampung melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ibu, mereka juga bisa melakukan kewajiban-kewajiban sensitif lainnya. Perbedaan ini juga tidak akan menjadi penghalang bagi perempuan untuk menjadi lebih maju dan berkembang dari kaum laki-laki dari sisi spiritual, pengetahuan, dan ketakwaan. Ringkasnya, hukum-hukum seperti adanya hak cerai atau rujuk pada masa iddah atau keputusan di tangan lelaki (kecuali dalam kasus tertentu dimana diberikan hak cerai kepada perempuan atau hakim syar’i) muncul dari sini, dan inilah hasil langsung kanyataan, rujuklah: Tafsîr Nemune, jil. 2, hlm. 158.
[3]. Hal ini merupakan sebuah tema yang secara praktis diakui oleh seluruh pengklaim kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, karena ketika kita melihat negara-negara yang mengklaim kesetaraan hak lelaki dan perempuan, kita melihat maoritas negara-negara ini memilih pengelola-pengelola derajat pertamanya dari kalangan para lelaki dan menyerahkan tugas-tugas pengelolaan kepada para lelaki.
[4]. Silahkan lihat, Tafsîr Nemune, jil. 2, hlm. 161.
[5]. (Qs. Al-Nahl [16]: 97)
[6]. (Qs. Al-Hujurat [49]: 13)
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...