Advanced Search
Hits
8682
Tanggal Dimuat: 2012/10/08
Ringkasan Pertanyaan
Jika tiga talak terjadi dalam satu kali pertemuan dengan cara dimana di antara setiap talak terjadi rujuk lafzi, apakah hal ini termasuk sebagai talak ba’in? Dan apakah kehadiran perempuan atau dukhul setelah rujuk merupakan syarat yang harus dipenuhi?
Pertanyaan
Seseorang telah menceraikan istrinya yang tengah hamil tanpa ia hadir di tempat itu, setelah itu, pada saat itu juga suami melakukan rujuk secara lafzi dan kembali mentalaknya, kemudian rujuk kembali, dan untuk yang ketiga kalinya, ia kembali mentalaknya (yaitu tiga talak dan dua kali rujuk), dengan memperhatikan masalah ini, ada beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Apakah kehadiran perempuan atau dukhul (penetrasi) setelah rujuk, menjadi syarat yang harus dipenuhi, ataukah tidak? 2. Benarkah talak tersebut, ataukah tidak? Dan jika benar, apakah ini termasuk sebagai talak ba’in ataukah tidak?
Jawaban Global
  1. Rujuk dalam iddah tidak mensyaratkan kehadiran istri, sepengetahuan istri ataupun dukhul (penetrasi)
  2. Jika tiga talak dan rujuk ini terjadi pada satu pertemuan dan dilakukan dengan terpenuhinya seluruh syarat, maka talak ini akan termasuk talak ba’in dan menyebabkan keharaman perempuan bagi laki-laki dan membutuhkan pembatal. Pada saat yang sama, sebagian dari fukaha[1] menganggap pelaksanaan tiga talak dengan rujuk lafzi dalam satu pertemuan tidak mencukupi bagi terwujudnya talak ba’in, dan talak tersebut termasuk sebagai talak rij’i.
 
Beberapa Lampiran:
Jawaban para marja’ agung mengenai masalah ini, adalah sebagai berikut:[2]
Ayatullah Agung Ali Sistani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
Bukan syarat, dan talak ketiga adalah talak ba’in.
 
Ayatullah Agung Shafi Gulapaigani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
  1. Rujuk pada masa iddah tidak bersyarat pada kehadiran istri, pengetahuan istri, ataupun dukhul.
  2. Jika ketiga talak dan rujuk ini dilakukan dalam satu pertemuan dengan syarat-syarat yang terpenuhi, maka ini akan menyebabkan keharaman perempuan bagi laki-laki dan membutuhkan pembatal.
 
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Dama Zhilluhu al-‘Ali):
Talak tersebut tidak memiliki hukum-hukum tiga talak, dan jika talak yang memenuhi syarat adalah benar, maka talak tersebut sah dan termasuk sebagai talak rij’i.
 
Ayatullah Hadawi Tehrani:
  1. Kehadiran perempuan di dalam pertemuan bukan merupakan syarat.
  2. Dalam satu pertemuan hanya memungkinkan dilakukannya satu talak, dan talak tersebut akan terwujud ketika seluruh syaratnya benar, dan talak di atas, apabila diasumsikan benar, maka merupakan talak rij’i.
 

[1]. Ayatullah Nuri Hamadani dan Hadawi Terhrani.
[2]. Pengajuan pertanyaan fikih dari kantor Ayatullah Agung Sistani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...