Please Wait
16323
Dalam pandangan mazhab Syiah Imamiyah As memberikan susu (menyusukan) yang menjadikan seseorang mahram terdiri dari delapan syarat:
1. Bayi meminum ASI seorang perempuan hidup, bukan perempuan yang telah mati.
2. ASI perempuan tersebut bukanlah ASI haram seperti zina.
3. Bayi meminum ASI dengan mengisap dari puting susu perempuan bukan meneteskan ASI dengan sebuah media ke mulut bayi.
4. ASI yang diminum adalah ASI murni, tidak bercampur misalnya dengan makanan.
5. ASI dari satu suami. Apabila perempuan menyusui bayi dari anak suami pertamanya dan kemudian menikah lagi dengan seorang pria lainnya dan menyusui seorang anak dari suaminya yang baru maka dua bayi tersebut tidak akan menjadi mahram. Demikian juga, apabila laki-laki menceraikan perempuan yang menyusui dan kemudian perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lainnya dan memiliki anak dari laki-laki tersebut hingga melahirkan, susu yang masih tersisa dari suami pertama, misalnya delapan kali sebelum melahirkan, dari ASI suami pertama dan tujuh kali setelah melahirkan dari ASI suami kedua, perempuan itu menyusui bayi tersebut maka bayi tersebut tidak akan menjadi mahram siapa pun.
6. Bayi tidak memuntahkan ASI tersebut karena sakit dan apabila ia memuntahkannya, sesuai dengan ihtiyâth wajib, orang-orang yang dengan perantara menyusu (saudara/i sesusuan), akan menjadi mahram dengan bayi tersebut, tidak boleh menikah dengannya dan tidak boleh memandangnya sebagaimana seorang mahram memandangnya.
7. Selama lima belas kali atau sehari semalam meminum ASI hingga kenyang dan ASI diberikan kepadanya sah disebut sebagai ASI dan ukurannya membuat tulangnya menjadi kuat dan daging tumbuh bahkan jika sepuluh kali ia diberi ASI maka ihtiyath mustahab-nya orang-orang yang menjadi mahram dengan perantara meminum ASI (saudara atau saudari sesusuan), supaya tidak menikah dengannya dan tidak memandangnya sebagaimana seorang mahram memandang kepadanya. Meminum ASI ini memiliki beberapa syarat:
1. Di antara lima belas kali atau sehari semalam masa menyusui bayi tidak menyantap makanan.
2. Selama itu bayi tidak menyusu kepada wanita lain.
3. Setiap kali menyusu, bayi meminum ASI tanpa jeda namun tidak ada masalah apabila ia bernafas sejenak atau bersabar sebentar.
4. Bayi belum genap berusia dua tahun; melainkan kurang dari dua tahun.[i]
Masing-masing mazhab Sunni juga meyakini adanya beberapa syarat untuk menyusu bagi bayi yang menyebabkan mahramiyah:
A. Dalam pandangan mazhab Hanafi menyusui yang menyebabkan mahramiyah dengan beberapa syarat:
1. Susu harus cair tidak padat seperti susu bubuk.
2. Susu pada masa bayi dan susu makanan bayi yang harus sampai ke perutnya.
3. Susu murni bukan bercampur dengan makanan padat dan diberikan kepada bayi. Namun apabila makanan tersebut cair maka ia memiliki dua bentuk:
1. Susu lebih banyak daripada makanan akan menyebabkan mahramiyah (hubungan mahram).
2. Susu lebih sedikit daripada makanan tidak akan menyebabkan mahramiyah.
4. Perempuan yang menyusui usianya harus lebih dari sembilan tahun.
B. Dalam pandangan mazhab Maliki menyusui yang menyebabkan mahramiyah memiliki beberapa syarat:
1. Bayi harus berusia kurang dari dua tahun.
2. Warna susu putih dan sesuai dengan warna susu.
3. ASI harus sampai ke perut bayi.
4. ASI tidak bercampur dengan sesuatu yang lain seperti makanan dan apabila bercampur, jika ASI lebih banyak dari makanan maka akan menyebabkan mahramiyah.
5. Perempuan yang menyusui harus berusia lebih dari sembilan tahun.
C. Dalam pandangan mazhab Syafi’i menyusui yang menyebabkan mahramiyah memiliki beberapa syarat:
1. Usia perempuan yang menyusui harus lebih dari sembilan tahun.
2. Perempuan yang menyusui harus hidup dan tidak mati.
3. Bayi yang menyusu harus berusia kurang dari dua tahun.
4. Bayi yang menyusu harus menyusu tidak kurang dari lima kali menyusu kepada seorang perempuan dan ASI harus sampai ke perut bayi dan bayi tidak memuntahkannya.
D. Dalam pandangan mazhab Hanbali menyusui yang menyebabkan mahramiyah memiliki beberapa syarat:
1. Perempuan yang menyusui harus hidup dan tidak mati.
2. Perempuan yang menyusui dapat dihamili.
3. ASI harus sampai ke perut bayi dan bayi tidak memuntahkan ASI tersebut.
4. Bayi yang menyusu harus diyakini telah menyusu sebanyak lima kali (tidak kurang) dari seorang perempuan menyusui.[ii]
Dalam pandangan mazhab Syiah Imamiyah dan Hanbali serta Syafi’i sekali meminum ASI tidak akan menyebabkan mahramiyah. Putra dan putri tersebut dapat melangsungkan pernikahan lantaran Syiah mensyaratkan lima belas kali atau sehari semalam menyusu. Dan masing-masing mazhab, Hanbali dan Syafi’i, juga mensyaratkan lima kali menyusu, maka seseorang dapat menjadi mahram bagi yang lain. Adapun orang-orang yang menyusu kurang dari jumlah tersebut tidak ada hubungan mahram di antara mereka. Namun sedikit berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, karena dalam syarat-syarat menyusu, jumlah tingkatan menyusu tidak dipandang sebagai syarat. Oleh karena itu, dalam mazhab mereka bahkan sekali menyusu, putra dan putri akan menjadi mahram satu sama lain dan keduanya tidak dapat melangsungkan pernikahan. [IQuest]