Advanced Search
Hits
24973
Tanggal Dimuat: 2006/11/23
Ringkasan Pertanyaan
Apa perbedaan antara imam dan khalifah?
Pertanyaan
Apa perbedaan antara imam dan khalifah?
Jawaban Global
Kendati menurut pandangan sebagian cendekiawan Ahli Sunnah, seperti Ibnu Khaldun, tidak ada perbedaan antara imam dan khalifah, dan keduanya adalah satu makna yaitu pelanjut dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan kebijakan atau politik dunia, akan tetapi, secara umum dan ringkas bisa dikatakan bahwa kedudukan imâmah, sebagaimana yang bisa disimpulkan dari al-Quran dan riwayat, merupakan sebuah kedudukan yang tinggi dan mulia dimana bahkan juga lebih tinggi dari kedudukan nabi serta risalah, sebagaimana yang bisa diambil dari makna imam itu sendiri. Imam adalah seseorang yang bertanggung jawab dan memegang kepemimpinan manusia dari seluruh dimensi kehidupan agama dan dunia.
Akan tetapi, khalifah bermakna penerus atau pelanjut kedudukan, dan ini jelas tidak memiliki syarat-syarat dan tingkatan yang dimiliki oleh imam. Kendati dari pandangan Syiah, kedua maqam ini (imâmah dan khilâfah) bisa berkumpul menjadi satu, sebagaimana Imam Ali dan para Imam Maksum As lainnya yang selain sebagai imam, dengan memiliki syarat-sayarat dan karakteristik-karakteistik imam, juga merupakan penerus Rasulullah dan kekhalifahan beliau.
Akan tetapi, kadangkala seseorang adalah imam, akan tetapi bukan khalifah, seperti Nabi Ibrahim As, dimana setelah melewati cobaan dan ujian-ujian yang berat, beliau sampai pada maqam imâmah, namun ia bukan sebagai khalifah dan penerus nabi dengan makna khusus. Dan kadangkala pula, seseorang adalah khalifah, akan tetapi bukan imam, seperti kekhalifahan Rasulullah Saw ketika beliau tidak hadir di Madinah dan beliau menempatkan orang-orang seperti Ibnu Maktub untuk menggantikannya. Oleh karena itu, antara imam dan khalifah terdapat hubungan umum dan khusus sebagian.
 
Jawaban Detil
Silahkan juga lihat jawaban no 1845. 
Apa yang tersurat dari pertanyaan adalah perbedaan antara imam dan khalifah sebagai penerus Rasulullah, dan jelas bahwa masalah ini harus dianalisa dari pandangan teologi dan akidah, bukan dari dimensi irfani.
Namun secara ringkas, imam dari aspek keberadaan awalnya dan keabadiaannya adalah cermin kekhalifahan, dan khalifah adalah seseorang yang merupakan cermin Tuhan dari awal dan akhir kehidupannya dengan tidak diwarnai oleh egoisme sama sekali dan tidak melenceng sedikit pun dari kiblat yang telah ditentukan baginya.
Tanpa ragu lagi, khalifah bermakna seseorang yang menjadi penerus dari selain dirinya, dengan demikian, setiap khalifah bertanggung jawab atas kekhilâfahan dari mustakhlafu anhu (yaitu Tuhan, sebagai pemberi kekhalifahan) dengan demikian setiap khalifah yang menerima jabatan kekhalifaan dari Tuhan, mesti berakhlak sesuai dengan akhlak-Nya serta menjadi pelaksana hukum-hukum-Nya. Kekhalifaan Ilahi sejenis kesempurnaan eksistensial dan memiliki tingkatan-tingkatan, dimana puncak tertingginya berada pada manusia-manusia sempurna, seperti para nabi dan wali, dan tahapan lebih rendahnya bisa ditemukan pada manusia-manusia saleh.[1]
Oleh itu, pada teks kata khilâfah dan penerus, terdapat makna tersembunyi bahwa khilâfah adalah kemunculan mustakhlafu anhu (Tuhan) dalam khalifah, dan khalifah adalah seseorang yang identitasnya bergantung pada mustakhlafu anhu, dan keterpisahannya dengannya tidak bisa tergambarkan makna dan realitasnya.
 
Analisa Teologis
Imam secara leksikal berarti pemimpin, dan imâmah bermakna kepemimpinan. Akan tetapi dalam istilah ilmu kalam, para mutakallim menyebutkan definisi yang berbeda untuk imâmah, dan mayoritasnya dengan makna kepemimpinan umum masayarakat dalam persoalan-persoalan duniawi dan agama.
Karena itu, imam adalah pemimpin dimana perilaku dan tindak tanduknya menjadi teladan bagi selainnya dan bertanggungjawab terhadap kepemimpinan masyarakat, baik kepemimpinannya ini sebagai penerus dari sisi Rasulullah Saw, atau memang pada awalnya telah memiliki kedudukan ini.
Kata “imâm”, dalam al-Quran memiliki sebuah makna yang meluas dimana banyak para nabi yang berada di bawah lingkupnya. Menurut Ibnu Manzhur, Rasulullah Saw sendiri adalah imam para imam[2], karena beliau memiliki makam tertinggi dan memegang kedudukan kepemimpinan, kepemimpinan beliau juga memiliki orisinalitas dan keaslian yang khas, dimana beliau bukanlah penerus dari seseorang.
Sementara dalam masalah khilâfah, topik tentang kepemimpinan memiliki bentuk yang lain, kepemimpinan di sini merupakan penerus dari Rasulullah. Dari sini, sebagian cendekiawan, dalam mendefinisikan imâmah lebih memilih interpretasi “khilâfah ‘anirrasul”.
Khalifah secara leksikal bermakna penerus dan pelanjut seseorang, dan pada dasarnya, bisa digunakan dengan makna ‘penggantinya’, karena itu, dengan memperhatikan riwayat dari Rasulullah Saw mengenai khulafa dan para pelanjutnya, saat beliau bersabda, “Imam setelahku ada dua belas orang, dimana yang pertama dari mereka adalah Ali bin Abi Thalib, dan yang terakhir dari mereka adalah Mahdi Ajf. Mereka adalah khalifah, washi, dan auliyaku, dan hujjah-hujjah Allah atas umatku setelahku”[3] bisa diketahui bahwa pada hadis ini beliau memperkenalkan para Imam Maksum secara khusus sebagai pelanjutnya, sementara di tempat lain, dengan memperhatikan hadis dimana Rasul Saw bersabda, “Ilahi! Berilah rahmat-Mu kepada para khalifahku”, saat itu ditanyakan kepada beliau, “Siapakah para khalifah Anda? Beliau bersabda, “Mereka yang datang setelahku dan meriwayatkan hadits dan sunnahku”[4],  di sini beliau memperkenalkan para penerusnya dalam bentuk umum. Yang dimaksud di sini dengan para perawi hadis dan sunnah Rasulullah Saw adalah para fakih di zaman ghaibah Imam Mahdi Ajf.
Karena itulah sehingga khalifah Rasulullah dikatakan kepada orang yang melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas beliau, dan bertanggung jawab atas kewajiban beliau dalam ketakhadiran beliau, kecuali dalam masalah membawa syariat.
Mayoritas ulama Ahlusunnah mensejajarkan khilâfah dengan imâmah, dan mengatakan, khilâfah dan imâmah memiliki satu makna, ketika salah satu dari keduanya dibenarkan, maka yang lainnya pun akan menjadi benar. Sebagai contoh, Ibnu Khaldun mengatakan, khilâfah adalah pengganti dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan politik dunia, dan dengan kredibilitas inilah dikatakan sebagai khilâfah dan imâmah, dan pemilik makam tersebut dikatakan sebagai khalifah dan imam.[5]
Kedua kata ini (imâmah dan khilâfah) kendati digunakan sebagai dua kata yang sinonim, akan tetapi tampaknya memiliki makna yang berbeda, karena dalam keterwujudan makna imâmah, pemimpin menjadi syarat. Imam harus mengamalkan apa yang dikatakannya dan membimbing manusia, baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan, akan tetapi dalam keterwujudan makna leksikal khilâfah, cukup hanya dengan makna seorang khalifah sebagai pelanjut Rasulullah Saw dalam melaksanakan tugas-tugas beliau saat beliau tidak ada. Bahkan jika khalifah ini tidak mengamalkan sesuai yang dikatakannya, kembali dari sisi makna leksikal, ia tetap akan dikatakan sebagai khalifah.
Karena itu, imâmah tidak ekuivalen dan tidak sinonim dengan khilâfah. Bisa jadi kedua makna ini berkumpul dalam diri satu orang; misalnya jika Rasul memilih orang pillihan untuk melaksanakan hukum dan aturan-aturan agama, dan dari sisi amal ia adalah pemimpin manusia, seperti Imam Ali As sebagai penerus dan khalifahnya, dan meletakkan tanggung jawab urusan sosial, politik dan penjagaan agama serta aturan-aturan syariat di atas pundaknya, maka orang seperti ini secara hakiki adalah imam,  yang sekaligus khalifah berkaitan dengan pelaksanaan aturan-aturan agama dan hukum-hukum Ilahi.
Kadangkala, mungkin seseorang adalah imam, akan tetapi bukan khalifah, seperti Nabi Ibrahim As. Maksudnya di sini adalah Nabi Ibrahim bukanlah khalifah dan penerus nabi dalam makna khusus, yang berarti selain sebagai imam, ia juga sebagai khalifah (seperti Imam Ali As dimana ia adalah imam sekaligus khalifah), akan tetapi khalifahnya Nabi Ibrahim As dengan makna khalifatullah, karena seluruh anbiya adalah khalifah dan pelanjut Allah di muka bumi ini.
Kadangkala pula terjadi, yang terwujud pada seseorang adalah khilâfah, bukan imâmah, yaitu mungkin seseorang adalah khalifah dan pelanjut, akan tetapi ia bukan seorang imam, misalnya jika Rasulullah menempatkan seseorang sebagai pengganti dan khalifahnya, dan ia diserahi serangkaian tugas tertentu yang harus ia laksanakan dalam ketidakhadiran beliau, maka kepada orang seperti ini, dari sisi leksikal bisa dikatakan sebagai khalifah Rasul, akan tetapi tidak termasuk sebagai imam mutlak dan pemimpin dalam seluruh tingkatan.
Demikian juga jika sebuah bangsa memilih salah seorang diantara mereka dan salah satu dari tugas-tugas Rasul diserahkan kepadanya, bisa jadi, sesuai akidah mereka, orang ini disebuat sebagai khalifah, dan secara leksikal hal seperti ini tidak bermasalah, akan tetapi imâmah mutlak dan pemimpin hakiki tidak benar untuknya.
Dari pandangan al-Quran, pengangkatan dan kedudukan imâmah memiliki maqam yang khas, dan al-Quran menganggapnya sebagai tahapan akhir kesempurnaan manusia dimana hanya orang-orang terbatas yang bisa sampai ke maqam ini, sebagaimana firman-Nya, Dan (ingatlah) ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu ia menunaikannya (dengan baik). Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.” Ibrahim berkata, “Dan dari keturunanku (juga)?” Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim.”[6]
Dengan yakin makam imâmah yang diberikan kepada nabi Ibrahim ini merupakan makam dan kelayakan tertinggi yang diperoleh oleh Nabi Ibrahim dari Allah Swt setelah melewati sekian banyak ujian. Oleh karena itu penunjukan imâmah bahkan lebih tinggi dari kenabian. Tentunya kedudukan imâmah dan kenabian dalam beberapa kasus terkumpul menjadi satu, seperti pada para nabi ulul azmi.
Syiah, bertolak belakang dengan keyakinan Ahlusunnah, meyakini bahwa imâmah, yang tak lain adalah penerus Rasul Saw, sebagaimana kenabian, merupakan sebuah maqam penunjukan –bukan pemilihan- dan pemegang maqam ini ditentukan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, imam dalam segala dimensinya –kecuali dalam masalah perolehan wahyu- selangkah dan sejajar dengan Rasul.
Akan tetapi, Ahli Sunnah menganggap pelanjut Rasul sebagai sebuah kedudukan yang diberikan oleh masyarakat –bukan sebuah penunjukan Ilahi- yang diberikan kepada khalifah melalui masyarakat, dan khalifah ini menduduki jabatan ini karena pemilihan.
Dalam pandangan Syiah, kedudukan seperti ini (imâmah) baru akan dianggap legal dan sah ketika atas penunjukan Ilahi, dan orang yang dari awalnya memiliki kedudukan seperti ini, haruslah maksum dan terbebas dari segala kesalahan dalam menyampaikan hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam, demikian juga harus bebas dari segala dosa dan kesalahan.
Dengan demikian, perbedaan Syiah dan Ahli Sunnah dalam masalah imâmah, tampak dalam tiga hal:
  1. Imâmah adalah penunjukan Ilahi,
  2. Ilmu imam adalah ilmu pemberian Allah dan bebas dari segala kesalahan,
  3. Kemaksuman dan kesucian imam.
 
Tentunya, kemaksuman tidaklah sama dengan imâmah, karena dalam keyakinan Syiah, Hadhrat Fatimah az-Zahra Salamullah ‘alaiha juga maksum, kendati beliau tidak memiliki kedudukan imâmah. Demikian juga Hadhrat Maryam juga memiliki kedudukan ismah ini.
Kadangkala sebagian orang mengkritik masalah seperti ini dan mengatakan bahwa masalah khilâfah dan pelanjut Rasul merupakan sebuah masalah sejarah yang berkaitan dengan masa lalu, lalu apa manfaatnya kita terus membahas masalah seperti ini?
Menurut Syiah, keyakinan terhadap imâmah memiliki efek dan pengaruh yang signifikan, dimana pengaruh ini tidak akan diperoleh melalui keyakinan terhadap khilâfah.
Pertama: imâmah merupakan usuluddin dan kelanjutan dari kenabian, karena Syiah menganggap imâmah merupakan lanjutan dari tanggungjawab-tanggungjawab dakwah dan bimbingan Rasul. Oleh karena itu, agama hingga akhir dunia akan senantiasa hidup.
Kedua: bahasan mengenai model pemerintahan yang merupakan salah satu dari pembahasan paling krusial, mengikut masalah ini. Di dalam al-Quran dan hadis terdapat ratusan hukum dan aturan yang berkaitan dengan hakim dan penguasa. Jika maqam imâmah merupakan sebuah maqam penunjukan, maka pelaksanaan hukum-hukum ini harus diserahkan kepada orang-orang yang telah ditunjuk oleh Allah untuk memegang tanggungjawab kepemimpinan umat.
Ketiga: masalah penjelasan prinsip-prinsip, ajaran-ajaran, penjelasan hukum-hukum furu’uddin dan bimbingan manusia[7] merupakan satu lagi dari hasil topik kalam ini dimana imam yang bertanggungjawab atasnya.
Tujuan-tujuan di atas hanya akan terpenuhi melalui bimbingan manusia-manusia terpilih dimana kapasitas wujud mereka memiliki kemampuan untuk menjelaskan peran detil agama Islam dan hal ini akan diperoleh melalui keyakinan terhadap imâmah. [iQuest]
 
 

[1].  Abdullah  Jawadi Amuli, Tafsîr Tasnîm, jil. 3, hal. 56.
[2]. Ibnu Manzhur, Lisân al-Arab, jil. 14, hal. 29, kata alif mim.
[3]. Syaikh Shaduq, Man Lâ Yahdhuruh al-Faqîh, jil. 4, hal. 180.
[4]. Ibid, hal. 420.
[5]. Ibnu Khaldun, Muqadimah, hal. 191.
[6]. (Qs. Al-Baqarah [2]: 124)
[7]. Hidayah batin dari hal-hal yang menurut akidah Syiah merupakan karakteristik-karakteristik imam, dan karakteristik seperti ini tidak terdapat pada pengertian khalifah.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Antara wasiat dan pembagian warisan, yang mana harus didahulukan?
    50665 Hukum dan Yurisprudensi 2010/11/10
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Apakah berdasarkan surat No. 6 Nahj al-Balâghah, pemerintahan dan khilâfah tiga khalifah memiliki legalitas?
    8248 Teologi Lama 2011/05/18
    Riwayat ini, terlepas dari pembahasan sanad dan validitasnya, harus ditelisik dari sudut pandang kandungan dan isinya. Atas dasar itu, kita harus memperhatikan beberapa poin sebagai berikut: 1.             Penjelasan dan tafsir penggalan-penggalan riwayat ini:Riwayat ini memiliki ...
  • Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai?
    15648 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/03
    Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif. Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak ...
  • Apa maksud dari mengangkat bukit Thur di atas kepala kaum Bani Israel?
    23621 Tafsir 2012/04/14
    Dalam beberapa ayat lain telah dijelaskan kata “dan telah kami angkat di atasnya bukit Thur” atau semacamnya berkaitan dengan kaum Bani Israel sesuai dengan kitab-kitab tafsir yang ada, ayat ini mengisyaratkan tentang sebuah kejadian sejarah yang terjadi atas kaum Bani Israel dikarenakan pembangkangan mereka kepada hukum-hukum ilahi di ...
  • Apa yang menjadi sebab-sebab meletusnya perang Shiffin dan Nahrawan?
    63113 Sejarah Kalam 2011/07/18
    Faktor terpenting meletusnya perang Shiffin adalah penolakan Muawiyah untuk berbaiat kepada Baginda Ali As dengan dalih bahwa Baginda Ali As terlibat dalam kasus pembunuhan Usman. Tatkala perang nyaris berakhir dengan kemenangan sempurna Amirul Mukminin, dengan tipu-daya Amr bin Ash peperangan berakhir dan dengan peristiwa arbitrase (hakamain) yang mengharuskan ...
  • Apakah agama itu satu (singular) atau banyak (plural)?
    12759 Kalam Jadid 2009/10/17
    Apabila yang dimaksud agama adalah sekumpulan akidah, akhlak, aturan-aturan dan hukum praktis yang diturunkan Tuhan dan melalui perantara para nabi disampaikan kepada masyarakat maka agama di sini merupakan perkara yang satu dan perbedaan di antara agama adalah terletak pada aturan-aturan partikulir yang sesuai dengan tipologi seseorang atau suatu kaum mengikut ...
  • Tolong Anda jelaskan asas dan tipologi pemikiran Syiah?
    13669 Teologi Lama 2009/11/23
    Asas pemikiran Syiah dan sumber seluruh maarif (plural pengetahuan) Syiah adalah al-Qur'an. Syiah memandang seluruh ayat-ayat dzahir Al-Qur’an, demikian juga perilaku dan perbuatan, bahkan diamnya Nabi Saw sebagai hujjah (argumen). Dan selanjutnya juga memandang ucapan, perilaku dan diamnya para Imam Maksum juga sebagai hujjah. Di samping al-Qur'an menjelaskan hujjiyah ...
  • Apakah hewan sembelihan non-Muslim dapat dikonsumsi?
    21525 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Sesuai dengan fatwa para juris Syi’ah dan mazhab Ahlulbait bahwa hewan-hewan yang tidak disembelih secara islami, maka dagingnya dihukumi sebagai daging bangkai. Dagingnya adalah haram dan tidak dibenarkan mengkonsumsi daging ...
  • Dalam sebuah hadis disebutkan, “Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik dari salat dan puasa.” Pertanyaan saya apakah yang dimaksud oleh hadis ini?
    16669 Dirayah al-Hadits 2012/02/02
     Nampaknya pada terjemahan yang dilakukan oleh sebagian penerjemah dan Anda juga menyinggung hal itu dalam pertanyaan Anda, merupakan sebuah bentuk toleransi (musamaha); karena dengan mencermati hadis yang Anda sebutkan dalam teks Arabnya, “Shalah dzat al-bain afdhal min ammati al-shalat wa al-shiyam” (Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik ...
  • Bagaimana hubungan antara kehendak Ilahi dan keinginan manusia?
    24929 Teologi Lama 2009/03/16
    Manusia adalah maujud kontingen yang hakikat wujud dan seluruh dimensi keberadaannya bersumber dari Allah Swt. Allah Swt dengan kehendak takwini-Nya menciptakannya merdeka dan berkehendak. Dengan keistimewaan ini manusia menduduki posisi terunggul di antara seluruh makhluk.Dengan demikian manusia sebagai maujud terunggul ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262190 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246859 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215509 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176759 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171913 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168513 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158854 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141533 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134502 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...