Advanced Search
Hits
17142
Tanggal Dimuat: 2009/12/22
Ringkasan Pertanyaan
Apakah berdasarkan sabda Amirul Mukminin Ali As dalam Nahj al-Balaghah bahwa ketidakrelaan dan kecemburuan istri atas poligami suaminya dinilai sebagai perbuatan kufur?
Pertanyaan
Dalam Hikmah 124 Nahj al-Balâghah dijelaskan bahwa ketidakrelaan para istri atas poligami para suami mereka dinilai sebagai perbuatan kufur. Dengan memperhatikan sabda Imam Ali As ini kira-kira seluruh wanita memiliki karakter dan tipologi seperti ini. Oleh itu, mereka seluruhnya adalah kafir dan najis?
Jawaban Global

Disebutkan dalam Nahj al-Balâghah bahwa kecemburuan seorang wanita (terhadap madunya) adalah alamat kekufuran, sedang kecemburuan lelaki adalah bagian dari iman. Harus diperhatikan bahwa dengan mengkaji beberapa riwayat lainya, apabila kecemburuan wanita kita maknai sebagai kecintaan kepada suami dan hasratnya untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dan tidak merasa terancam dengan adanya wanita lain, sebagaimana pada kebanyakan wanita demikian adanya, tentu saja kecintaan (baca: kecemburuan) seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alamat kekufuran.

Namun apabila dengan kecumburuannya ia ingin mempertanyakan dan menolak kebolehan suami memiliki beberapa istri dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan dan diterima Islam, dan memandangnya sebagai ketidakadilan; karena menentang aturan pasti Islam yang telah disinggung dalam al-Quran, maka ia terdiagnosa terjangkiti tanda-tanda kekufuran.

Di samping itu, terdapat beberapa riwayat yang mencela kecemburuan pria yang tidak pada tempatnya dan sebagai hasilnya kecemburuan positif dan benar terhadap sikap yang sebaliknya, baik dari kalangan pria atau wanita, tentu akan diterima. Kecemburuan yang tidak pada tempatnya dari keduanya yang tidak dapat dibenarkan.

Jawaban Detil

Sabda yang disandarkan kepada Amirul Mukminin Ali As dalam Nahj al-Balâghah bukanlah penegasan atas ketidakrelaan wanita terhadap poligami kaum pria, melainkan sabda tersebut dinyatakan dengan redaksi seperti ini, “Ghairat al-mar’a kufrun wa ghairat al-rajul imânun.” (Kecemburuan seorang wanita [terhadap madunya] adalah alamat kekufuran, sedang kecemburuan lelaki adalah bagian dari iman).”[1]

Barangkali pada pandangan pertama tidak dapat diterima apa maksud Imam Ali dalam menyampaikan sabda ini dan juga tidak dapat digambarkan  bahwa ucapan seperti ini adalah pertanda sikap diskriminatif Islam dan pemimpin agama terhadap kaum wanita. Namun dengan sedikit cermat, gambaran dan ilustrasi diskriminatif seperti ini segera akan sirna.

Dengan mengkaji ucapan orang-orang yang berbahasa Arab, kita akan memahami poin ii bahwa redaksi kata “ghairat” digunakan dalam beberapa hal yang muncul akibat dari reaksi dan sensitifitas yang tinggi terhadap sebuah persoalan.

Dalam lingkup kecil dan skop terbatas keluarga, “ghairat” dapat bermakna reaksi dan sensitivitas masing-masing pasangan suami dan istri dalam menghadapi hubungan-hubungan masing-masing pasangannya. Nah harap dicemati bahwa apakah setiap reaksi yang mengandung kecemburuan dari pihak pria dan wanita dapat diterima dalam Islam atau tidak?

Dalam hal ini, kami akan mengkaji ragam hal terkait dengan penggunaan redaksi kata ghairat dengan memperhatikan prinsip-prinsip Islam sebagaimana berikut:

  1. Kecemburuan (ghairat) kaum pria terkait dengan hubungan-hubungan gelap dan ilegal para istri: Allah Swt menjadikan kaum pria sebagai kepala rumah tangga dan menjelaskan beberapa dalil atas tugas ini; seperti bahwa mengingat tanggung jawab keuangan mengatur urusan keluarga diletakkan di pundak pria maka manajemen dan pengaturan rumah tangga juga berada dalam tanggungannya.[2] Pria beriman di samping manajemen keuangan ia juga tidak boleh mengabaikan manajemen kebudayaan keluarga dan harus berusaha sehingga sedapat mungkin ia dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya tidak menempuh jalan sesat dan menyimpang.[3]

Jelas bahwa kaum wanita beriman juga mengetahui tugas-tugas syar’inya dan menghindar untuk tidak berperilaku melanggar rambu-rambu syariat. Namun apabila kepala rumah tangga merasa bahwa was-was setan, nampak dan tersembunyi,  berusaha menyimpangkan istri dan anak-anaknya namun ia tidak menunjukkan reaksi apa pun, dari sudut pandang Islam sikap seperti ini dinilai sebagai unsur yang tidak ideal dan tercela.[4] Wajar kalau pria menunjukkan reaksinya atas perbuatan-perbuatan tercela. Reaksi ini merupakan pertanda iman dalam dirinya dan harus dipuji dan dijelaskan bahwa “ghairat al-rajul imânun.”

  1. Kecemburuan pria dalam kaitannya dengan hubungan-hubungan legal para istri: Namun apakah kaum pria harus, terkait dengan setiap perilaku istri dan anak-anaknya, bersikap positif thinking atau negatif thinking, dan bahkan dalam kaitannya tatkala mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat, apakah ia akan mengawasi mereka dan menunjukkan sensitifitasnya?

Berdasarkan ajaran-ajaran para pemimpin agama, kaum pria tidak boleh menunjukkan ghairat-nya dalam masalah yang dibolehkan (mubah) dan legal (halal). Dan ghairat seperti ini tercela dan pada akhirnya juga tidak akan sesuai.

Pemimpin orang-orang bertakwa Ali As dalam wasiatnya kepada putranya, Imam Hasan Mujtaba As berkata, “Awasilah dengan cermat dalam hal yang tidak menuntut  ghairat janganlah engkau melakukannya! Tentu perbuatan seperti ini akan membuat orang sehat menjadi sakit dan orang-orang suci akan ternodai perbuatan dosa.[5]

Imam Ali As dalam sabdanya ini tengah mengkiritisi dan menyinggung poin psikologis yang paling penting dan sikap sensitif tanpa dasar sebagian orang dengan dalih cemburu dan menunjukkan sikap sensitif, sehingga mencegah istrinya untuk terjun dalam pelbagai aktivitas sosial.

  1. Kecemburuan kaum wanita terkait dengan hubungan-hubungan gelap dan ilegal para suami; seperti riwayat yang disebutkan di atas. Dari riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa kecemburuan terkhusus untuk kaum pria, kaum wanita tidak boleh menunjukkan reaksi atas pelbagai tindakan suaminya yang melanggar rambu syariat dan menyerahkan semua itu kepada Allah Swt!

Jawaban kami adalah bahwa berdasarkan ajaran-ajaran Islam, kaum wanita juga memiliki tanggung jawab sosial di tengah masyarakat dan sepanjang ia mampu ia harus mencegah penyimpangan dan kejelekan dalam rumah tangganya. Kita membaca sebuah ayat dalam al-Quran yang menyatakan, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Taubah [9]:71)

Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita Muslimah, mencegah suaminya dari hubungan-hubungan gelap dan ilegal, maka sesungguhnya ia telah menjalankan tugas keagamaannya dan sebagai bandingannya, apabila ia tidak peduli dengan masalah ini, ia juga telah melakukan dosa dan bertanggung jawab kelak di hadapan Allah Swt.

  1. Kecumburuan kaum wanita terkait dengan hubungan-hubungan legal para suami; secara natural, wanita sangat peka terhadap segala jenis perilaku suami mereka dalam hubungan-hubungan seksual dengan lawan jenisnya dan tidak ingin ada wanita lain dalam kehidupan rumah tangga mereka. 

Dari satu sisi, setiap orang yang memiliki informasi paling minim pun dalam masalah hukum-hukum Islam tahu bahwa kaum pria, tentu saja dengan syarat-syaratnya, dapat menikahi beberapa orang wanita. Hal ini juga ditegaskan dalam al-Quran.[6] Meski fakta-fakta statistika dan ekualnya jumlah pria dan wanita demikian juga anjuran Islam kepada seluruh pria terkait dengan pernikahan, kurang lebih dari satu persen pria dapat melakukan poligami. Bagaimanapun, kami beranggapan Anda mengetahui dalil-dalil bolehnya poligami dari sudut pandang Islam dan tidak terdapat keburaman bagi Anda dalam hal ini.[7]

Dengan mencermati apa yang telah dijelaskan di atas, sikap cemburu kaum wanita terkait dengan hubungan-hubungan legal para suami mereka dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok:

  1. Sikap cemburu yang bersumber dari kecintaan: Artinya seorang wanita tahu bahwa tindakan suaminya untuk menikah secara permanen atau temporal dengan wanita lainnya bukanlah tindakan melanggar aturan syariat. Namun hanya dikarenakan cinta terhadap suaminya semata dan kekuatiran terhadap masa depan rumah tangga mereka, tanpa memprotes hukum Islam (yang membolehkan poligami), dengan pelbagai upaya ia berusaha untuk menghalangi suaminya untuk melakukan poligami. Hal ini lebih banyak menjustifikasi sikap-sikap cemburu para wanita! Apakah sikap cemburu wanita seperti ini masih termasuk perbuatan kufur?

Sebuah riwayat dari Ishak bin Ammar adalah jawaban atas pertanyaan seperti ini. Ia meriwayatkan bahwa saya berkata kepada Imam Shadiq As bahwa wanita yang cemburu kepada suaminya dan karena dasar cemburu ia mengganggu dan mengusik suaminya! Imam Shadiq As – dengan tanpa mengindahkan dan tanpa memandang wanita sebagai sosok yang harus disalahkan – menjelaskan bahwa dalil kecemburuan seperti ini adalah cinta wanita tersebut kepada suaminya.[8]

Coba Anda perhatikan dalam hal ini, Imam Maksum As tidak memandang sikap cemburu wanita sebagai perbuatan kufur bahkan memandangnya bersumber dari cinta dan kesukaan yang tidak boleh disikapi sebagai sebuah negatif thinking dan memandang kecintaannya kepada suaminya sebagai bentuk kekufuran kepada Allah Swt.

  1.  Sikap cemburu disebabkan karena tidak menerima hukum Islam: Meski al-Quran menandaskan bahwa kaum pria tidak boleh menyalah gunakan poligami hanya untuk melampiaskan hawan nafsu sehingga mengguncang fondasi rumah tangga,[9] namun apabila pria, dengan dalil apa pun, ingin menikah lagi dan dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, kemudian menikah, baik secara permanen atau temporal, istri pertama tidak boleh bersikap sedemikian sehingga bertentangan dengan hukum Ilahi; karena  sikap seperti ini pada akhirnya berujung pada kekufuran dan para wanita Mukminah tidak akan berbuat sesuatu yang berpotensi mendatangkan kekufuran.[10]

 

Hadis yang disebutkan dalam Nahj al-Balâghah yang menyatakan “ghairat al-mar’a kufrun (kecemburuan wanita adalah alamat kekufuran) juga bermakna demikian dan pada hadis tersebut, sikap dan tindakan yang tidak pada tempatnya yang dilakukan oleh kaum wanita sehingga dinilai sebagai kekufuran. Sebagaimana yang telah dijelaskan sikap cemburu yang tidak pada tempatnya merupakan sebuah perbuatan tercela. Atas dasar itu dan dengan mengkaji riwayat ini dan menyelaraskannya dengan ayat-ayat dan riwayat-riwayat lainnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa Imam Ali As tidak mengiritik sikap cemburu yang benar para wanita dan juga tidak mendukung sikap cemburu yang tidak pada tempatnya kaum pria.

Akhir kata, harus diketahui bahwa setiap kekufuran yang disinggung dalam teks-teks Islam tidak bermakna kufur secara teknis teologis dan membuat orang yang melakukannya menjadi najis melainkan sebagian sikap tidak tahu bersyukur dalam teks-teks ini juga disebut sebagai kufur. [iQuest]

 


[1]. Nahj al-Balâghah, Hikmah 124, Intisyarat Dar al-Hijrah, Qum, Tanpa Tahun.  

[2]. “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34)  

[3]. “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. Al-Tahrim [66]:6)  

[4].  Muhammad bin Yakub Kulaini, al-Kâfi, jil. 5, hal. 536, Hadis 2-5, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.

[5]. Nahj al-Balâghah, hal. 405, Kitab 31.  

[6]“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (gunakanlah) budak-budak wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu dapat mencegahmu dengan lebih baik untuk tidak berbuat aniaya.” (Qs. Al-Nisa [4]:3)

[7].  Selainnya Anda dapat menelaah indeks: Syarat-syarat Poligami, Pertanyaan 3103 (Site: 3368).

[8]. Al-Kâfi, jil. 5, hal. 506, Hadis 6.  

[9]. “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  (Qs. Al-Nisa [4]:129)

[10]. Al-Kâfi, jil. 5, hal. 505, Hadis 2.

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...