Please Wait
Pengunjung
11651
11651
Tarikh Kemaskini
2012/11/20
Ringkasan pertanyaan
Apakah bulu landak, yang tercabut dari landak itu diketagorikan sebagai bangkai...?
soalan
Apakah bulu landak, yang tercabut dari landak itu diketagorikan sebagai bangkai...?
Jawaban Global
- Secara umum; bagian-bagian tubuh bangkai yang tidak memiliki ruh seperti wol, rambut, bulu halus, gigi (pada binatang selain anjing dan babi) adalah suci[1] dan tidak dihukumi sebagai bangkai.[2]
- Apabila daging atau sesuatu lainnya yang memilikih ruh terpisah dari badan manusia atau dari hewan yang memiliki darah memancar (dalam keadaan hidup) maka daging tersebut atau sesuatu yang memiliki ruh tersebut adalah najis selain wol, rambut dan semisalnya (yang hukumnya suci).[3]
- Karena itu bulu dan rambut landak (hidup atau mati) yang terpisah dari badan tidak dihukumi bangkai. Bulu dan rambut landak itu suci. [iQuest]
[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ), Penyusun Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 70, Masalah 89, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
[2]. Miqdad bin Abdullah Saiwari Hilli, Kanz al-‘Irfân fi Fiqh al-Qur’ân, jil. 1, hal. 102, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.
[3]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ), jil. 1, hal. 70, Masalah 90; Imam Khomeini, Najat al-Ibad, hal. 72, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini Qs, Teheran, Cetakan Pertama, 1422 H.
Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini