Advanced Search
Hits
15655
Tanggal Dimuat: 2012/03/08
Ringkasan Pertanyaan
Apakah keraguan yang berlebihan yang tidak boleh diindahkan juga mencakup segala jenis keraguan?
Pertanyaan
Apakah keraguan yang berlebihan yang tidak boleh diindahkan juga mencakup segala jenis keraguan? Apakah pandangan seluruh marja taklid demikian adanya? Atau mereka berbeda pendapat dalam hal ini?
Jawaban Global

Sesuai dengan kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, katsir al-syak (seseorang yang memiliki keraguan berlebihan) tidak boleh mengindahkan keraguannya. Sesuai dengan pandangan mayoritas fukaha, kaidah ini, tidak terkhusus pada shalat, melainkan juga mencakup pendahuluan-pendahuluan shalat seperti wudhu, mandi, dan tayammum, demikian juga mencakup ibadah-ibadah rangkapan seperti haji, transaksi-transaksi dan masalah ideologis.

Mereka menyodorkan dalil-dalil untuk menjelaskan pandangannya; seperti bahwa kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, merupakan sebuah sebab yang memiliki hukum general. Dengan syarat bahwa orang itu memiliki keraguan yang berlebihan dan keraguannya bersumber dari was-was; sedemikian sehingga secara urf orang-orang berkata bahwa ia memiliki keraguan yang berlebihan.

Jawaban Detil

Sesuai dengan kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, katsir al-syak (seseorang yang memiliki keraguan berlebihan) tidak boleh mengindahkan keraguannya. Namun apakah kaidah ini juga – di samping ibadah-ibadah – juga mencakup hal-hal lainnya seperti muamalah-muamalah, hak manusia, dan masalah-masalah ideologis?

Dalam menjawab pertanyaan ini terdapat beberapa teori sebagaimana berikut ini:

Pertama, Pandangan Mayoritas Fukaha

Sesuai dengan pandangan mayoritas fukaha, kaidah ini tidak terkhusus pada shalat, melainkan juga mencakup pendahuluan-pendahuluan shalat seperti wudhu, mandi, dan tayammum, demikian juga mencakup ibadah-ibadah rangkapan seperti haji, transaksi-transaksi (muamalah) dan masalah ideologis.

Mereka menyodorkan dalil-dalil untuk menjelaskan pandangannya; seperti bahwa kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, merupakan sebuah sebab yang memiliki hukum general.[1] Dengan syarat bahwa orang itu memiliki keraguan yang berlebihan dan keraguannya bersumber dari was-was; sedemikian sehingga secara urf orang-orang berkata bahwa ia memiliki keraguan yang berlebihan. Karena itu mereka berkata:

  1. Keraguan (syak) yang bersumber dari was-was tidak boleh diindahkan.[2]
  2. Seseorang yang pergi bertamu, yang banyak meragukan kehalalan makanan yang ingin dimakan, ia tidak boleh mengindahkan keraguannya dan harus memandang makanan itu sebagai makanan halal.[3]
  3. Sehubungan dengan hak manusia (haqqunnas), seseorang yang banyak mengidap penyakit was-was tidak boleh mengindahkan keraguannya dan harus memandang amalan tersebut telah sempurna dan absah.[4]
  4. Tugas seseorang yang banyak meragukan seluruh amalan-amalan ritual (ibadi) dan non-ritual adalah apabila ia memenuhi syarat-syarat katsir al-syak (memiliki keraguan berlebihan) maka ia harus mengabaikan dan tidak boleh mengindahkan keraguan-keraguannya.[5]
  5. Orang-orang yang beriman kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw namun memiliki banyak was-was terkait dengan imannya dan kemudian menelaah dan melakukan penelitian atasnya. Jenis was-was seperti ini adalah suci dan tidak berbahaya;[6] artinya ia tidak termasuk sebagai orang kafir dan najis.

Kedua: Pandangan Sebagian Fukaha

Namun sebagian fukaha memandang bahwa kaidah ini hanya terkhusus untuk shalat dan tidak dapat diterapkan pada selain shalat. Mereka berkata bahwa sehubungan dengan hal-hal lain maka kaidah yang harus diterapkan adalah kaidah yang terkhusus untuk masalah tersebut.[7]

Dalam hal ini kami akan menjelaskan beberapa hal sehubungan dengan ragu dan sangsi sebagai berikut:

Pertama: Was-was, ragu, sangsi dan adanya goncangan adalah lonceng mara bahaya dan bisikan-bisikan setan sebagaimana ketenangan, yakin dan stabil bersumber dari emanasi-emanasi rahmani dan malakuti. Untuk mengeluarkan para hamba Allah Swt dari jalan lurus dan jalan benar, setan memanfaatkan berbagai cara dan tipu-daya yang berbeda-beda. Mengingat setan adalah ahli dalam bidang tipu dan telikung, metode menyesatkan orang-orang berdasarkan kesiapan-kesiapan orang-orang tersebut dan setan akan masuk melalui jalan tersebut.  Jalan terbaik untuk memerangi was-was ini adalah tidak mengindahkan was-was dan bisikan setan ini. Tatkala setan membisikkan nasihat-nasihat jahat dan batil, maka ia harus membuat pikirannya sibuk terhadap hal-hal yang lain.

Kedua: Manusia adalah sebuah entitas yang memiliki akal dan pikiran. Melalui akal dan pikiran manusia harus dapat mengenal jalan benar dan tetap berjalan di atas rel kebenaran. Jelas bahwa untuk tetap berjalan di atas jalan ini memerlukan usaha praktis dan teoritis yang tertata dan metodis sehingga ia dapat membangun dunianya sendiri dengan penuh makna sehingga dengan demikian ia dapat memasuki hayatun thayyibah. Dalam tataran ini, seberapa pun usaha yang dilakukan tetap saja kurang dan usaha ini merupakan harga yang harus dibayar setiap orang untuk meraih makrifat dan pengetahuan.

Atas dasar itu, manusia harus selangkah demi selangkah mengukuhkan fondasi-fondasi keyakinannya sehingga media pikiran dan struktur pemikirannya senantiasa terjaga dari goncangan bahkan getaran dan tidak terluka. Poin pertama gerakan, pikiran, pendalaman, telaah dan penyimpulan yang benar adalah berkisar tentang keberadaan alam dan keberadaan manusia. Di jalan ini, pelbagai keraguan dan kesangsian akan menghadang langkah manusia dan hal ini merupakan sesuatu yang natural dan semata-mata merupakan satu bagian lompatan pikiran. Kondisi seperti ini tidak selamanya merugikan dan menyesatkan, melainkan terkadang menjadi sebuah jembatan menuju keyakinan dan jalan menanjak untuk mendaki tingkatan yang lebih tinggi. Namun hal ini dapat diraih tatkala manusia melalui tingkatan ini dengan cepat dan tidak berhenti di situ; karena berhenti di jalan tersebut dapat berujung pada kerugian yang sangat fatal.[8]

Akhir kata kami akan menyebutkan jawaban dari para Marja Agung Taklid sekaitan dengan pertanyaan di atas sebagai berikut:[9]

Ayatullah Agung Khamenei:

Seseorang yang banyak ragu tergolong sebagai katsir al-syak (memiliki keraguan berlebihan) dan dalam shalat apabila seseorang tiga kali mengalami keraguan atau mengalami keraguan pada tiga shalat secara berkesinambungan (misalnya shalat Subuh, Zhuhur dan Ashar) adalah katsir al-syak dan apabila ia banyak ragu dikarenakan marah atau takut atau risau, maka ia tidak boleh mengindahkan keraguannya dan katsir al-syak sepanjang ia tidak yakin ia telah kembali pada kondisi normal sebagaimana kebanyakan orang maka ia harus mengabaikan keraguannya.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi:

Sesuai dengan fatwa kami, katsir al-syak adalah seseorang yang banyak memiliki keraguan dan ia tidak boleh mengindahkan keraguannya ini, terlepas dari apakah terkait dengan jumlah rakaat atau pada bagian-bagian shalat atau syarat-syarat shalat.

Katsir al-syak adalah seseorang yang dikatakan banyak ragu (berlebihan) dan apabila seseorang tiga kali rag dalam shalat atau pada tiga shalat secara berturut-turut maka ia adalah katsir al-syak.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani:

Secara umum katsir al-syak dalam aktivitas-aktivitas shalat baik pada dzikir atau pada rakaat, baik aktivitas-aktivitas seperti rukuk dan sujud, ia tidak boleh mengindahkan keraguannya.

Ayatullah Agung Siistani:

Iya.

Ayatullah Hadawi Tehrani:

Seseorang yang termasuk sebagai katsir al-syak hanya dalam urusan katsir al-syak ia tidak boleh memperhatikan keraguannya. Adapun dalam urusan lain dimana mizan keraguannya berada pada batas kewajaran maka ia harus beramal sesuai dengan pakem keraguan yang ada (dan telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih). [iQuest]

Untuk telaah lebih jauh silakan lihat beberapa indeks terkait berikut ini:

  1. Haqqunnas, 16871 (Site: 16609)
  2. Haqqunnas dan Meminta Maaf, 7952 (Site: 8054)
  3. Hukum Ihtiyath terkait dengan Keraguan, 3078 (Site: 3324)

 


[1]. Silahkan lihat, Sayid Hasan Musawi Bujnurdi, al-Qawâid al-Fiqhiyah, Riset dan Koreksi oleh Muhammad Hasan Dirayat dan Mahdi Mehrizi, jil. 2, hal. 353-356, Nasyr al-Hadi, Qum, Cetakan Pertama, 1419 H. Sayid Taqi Thabathabai Qummi, al-Anwâr al-Bahiyyah fi al-Qawâid al-Fiqhiyah, hal. 190-191, Intisyarat-e Mahallati, Qum, Cetakan Pertama, 1423 H. Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 71, Masalah 325, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun.  

[2]. Sayid Ruhullah Imam Khomeini, Istiftâ’ât, jil. 1, hal. 169, Masalah 157, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1422 H.  

[3]. Ibid, hal. 110, Masalah 295.  

[4]. Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 71, Masalah 325

[5]. Muhammad Taqi Bahjat, Istiftâ’ât, jil. 2, hal. 215, Pertanyaan 2302, Nasyr Daftar Ayatullah Bahjat, Qum, Cetakan Pertama, 1428 H.  

[6]. Nasir Makarim Syirazi, Risâlah Taudhih al-Masâil, hal. 36, Masalah 114, Intisyarat-e Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib As, Qum, Cetakan Kelimapuluh Dua, 1429 H.  

[7]. Silahkan lihat, al-Qawâid al-Fiqhiyyah, jil. 2, hal. 355 dan 356.  

[9]. Pertanyaan meminta fatwa dilakukan oleh redaksi Site Islam Quest. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Hal-hal apa saja yang menyebabkan sebagian hadis tergolong menjadi hadis yang lemah?
    24838 Dirayah al-Hadits 2016/07/04
    Sebagian hal-hal yang menyebabkan hadis menjadi lemah adalah: 1. lemahnya sanad atau tidak adanya sanad. 2. Terputusnya rantai sanad 3. Bertentangan dengan al-Quran 4. Bertentangan dengan akal 5. Bertentangan dengan riwayat-riwayat mutawatir 6. Bertentangan dengan fakta-fakta sejarah 7. Mengalami distorsi ...
  • Demikian juga bersalaman dengan seorang wanita tua non-mahram?
    5617 Sebagian Hukum 2015/05/27
    Bersalaman dengan non-mahram tidak dibolehkan dan satu-satunya kriteria dalam masalah ini bukanlah daya tarik atau terpancing gejolak seksualnya. Beberapa Lampiran: Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut: Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak diperbolehkan. Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
  • Apakah tidak terbakarnya Nabi Ibrahim As dalam api tidak bertentangan dengan hukum kausalitas?
    16426 Filsafat Islam 2011/01/02
    Kesebaban (illiyat) segala subyek atas subyek lainnya bergantung pada tipologi yang terdapat pada subyek pertama dan apabila tipologinya mengalami perubahan apakah melalui jalan natural atau adikodrati (i’jaz) maka secara natural ia tidak dapat menjadi sebab bagi subyek kedua.Dalam kisah Nabi Ibrahim, api juga dengan mukjizat Ilahi ...
  • Apakah irfan islami itu ada benarnya? Apakah ajaran inti irfan Islam tidak terpengaruh oleh pandangan-pandangan sufi?
    17170 Irfan Teoritis 2011/02/15
    Seseorang yang mencermati ayat-ayat al-Qur’an dan sabda-sabda Rasulullah Saw dan Ahlulbaitnya maka tanpa ragu ia akan mendapatkan hal-hal yang sublim dan jeluk dalam domain irfan dan juga adab-adab serta banyak aturan-aturan praktis dalam kaitannya dengan sair suluk irfani. Sebagai contoh, kita dapat menyebutkan ayat-ayat yang sehubungan dengan ...
  • Apakah memakan lobster, cumi-cumi dan kerang laut hukumnya haram?
    47729 Hukum dan Yurisprudensi 2009/12/12
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban deti ...
  • Apa saja yang menjadi ketentuan dan syarat-syarat talak khulu\' (gugat cerai) itu?
    33201 Hukum dan Yurisprudensi 2013/04/20
    Istri mengajukan gugatan cerai kepada suami karena tidak lagi tertarik dan tidak lagi menyukainya. Talak ini dapat diberlakukan setelah sang istri menyerahkan mahar atau harta lainnya kepada sang suami untuk menceraikannya. Talak seperti ini dalam fikih disebut sebagai talak khulu'.[1] Dengan ungkapan yang lebih ...
  • Apa makna dan hakikat sabar itu?
    26345 صبر 2013/11/27
    Sabar dalam bahasa berarti mengurung dan meletakkan jiwa dalam keterbatasan dan kesempitan.[1] Begitu pula sabar memiliki arti menahan diri dari menunjukkan kepanikan dan ketidaktenangan.[2] Dalam ilmu Akhlak, tentang kesabaran banyak makna yang dijelaskan: 1. Sabar adalah mendorong diri untuk melakukan amal ...
  • Tolong sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Abu Thalib As adalah orang beriman?
    13268 Sejarah Para Pembesar 2011/03/13
    Hadis yang disebutkan di atas adalah sebuah hadis marfu’ah (hadis yang lemah sanadnya) dan tidak memiliki nilai dari sisi sanad. Namun harap diperhatikan bahwa untuk menetapkan iman Abu Thalib kita tidak memerlukan riwayat ini secara khusus; karena terdapat banyak dalil yang menunjukkan iman Abu Thalib ...
  • Perbedaan Irfan teoritis dan Irfan praktis?
    12627 Irfan Teoritis 2009/09/22
    Terdapat dua makna yang digunakan dalam bidang Irfan praktis:Suluk itu sendiri dan segala perbuatan yang dilakukan. Ajaran-ajarannya yang mengandung tentang metode suluk. Irfan teoritis terkadang digunakan sebagai lawan kata dari makna pertama. Dan terkadang kebalikan dari makna kedua dari dua makna ...
  • Apa yang dimaksud bahwa gunung-gunung adalah pasak bumi sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an?
    20560 Ulumul Quran 2011/03/10
    Dalam literatur-literatur Islam disebutkan pelbagai tipologi dan ragam manfaat atas keberadaan gunung-gunung. Di antaranya bahwa gunung-gunung tersebut laksana pasak yang tertancap di atas permukaan bumi dan laksana timbangan-timbangan yang menyeimbangkan bumi. Keberadaan gunung-gunung tersebut dan tersebarnya gunung-gunung tersebut di sana-sini di atas permukaan bumi telah ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262654 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247280 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230750 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    216054 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    177010 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    172086 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168759 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159306 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141993 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134802 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...