Please Wait
6620
Dalam menjawab pertanyaan Anda bagian pertama yaitu berpindah (‘udul) dari satu marja' kepada marja' yang lain, jawabannya adalah bahwa: Apabila seseorang memilih seorang marja' taklid semenjak pertama kalinya berdasarkan mizan dan tolok ukur syariat yang disebutkan pada risalah-risalah amaliah, maka berpindah ('udul) kepada marja' yang lain hanya dibolehkan ketika memperoleh keyakinan bahwa marja' yang kedua lebih pandai (a'lam) dari marja' sebelumnya. Namun apabila keduanya sederajat tingkat kepandaianya, Ayatullah Makarim berkata dalam hal ini, "Terkait pada masalah-masalah yang ditaklidi, tidak dibenarkan merujuk kepada marja' yang sederajat. [1] Karena itu dalam masalah-masalah yang belum pernah diamalkan ia dapat merujuk kepada marja' taklid lainnya.
Demikian juga Hadhrat Ayatullah Khamene'i berpandangan bahwa, "Berdasarkan ihtiyâth wajib tidak dibenarkan merujuk kepada marja' yang sederajat. [2] Karena itu, lantaran Ayatullah Khamene'i menyatakan ihtiyâth wâjib, maka dalam masalah ini Anda dapat beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim Syirazi.
Adapun terkait dengan pendapat Jami' al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum (Dewan Guru Hauzah) bahwa dua marja' agung ini sederajat dari sudut pandang keilmuan. Dengan demikian, dalam beberapa masalah dimana Anda tidak beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim, maka Anda dapat mengamalkan fatwa Ayatullah Khamene'i. Demikian juga, apabila hingga kini Anda belum beramal dalam masalah khumus dan hingga saat ini Anda belum menyerahkan khumus, maka Anda dapat beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Bahjat Ra. Karena menurut Jami' al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, ketiga ayatullah agung ini sederajat dan setara dari sudut pandang keilmuan. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks berikut ini:
1. Indeks: Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 1657 (Site: )
2. Indeks: Riset Ulang ihwal Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 1848 (Site: )
3. Indeks: Hukum Tidak Diindahkannya Timbangan Syariat dalam Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 553 (Site: )
4. Indeks: Mengganti Marja' Taklid, Pertanyaan 3309 (Site: )
5. Indeks: Bolehnya Berpindah dari Marja' Taklid Hidup ke Marja' Taklid lainnya, Pertanyaan 2282 (Site: ).
6. Indeks: Mujtahid dan Proses Berpindah dari Selain A'lam, Pertanyaan 2077 (Site: )
7. Indeks: Memilih Marja' Taklid, Pertanyaan 2820 (Site: )
8. Indeks: Tab'idh dalam Masalah Taklid, Pertanyaan 7798 (Site: 7916) .