Advanced Search
Hits
6898
Tanggal Dimuat: 2011/06/08
Ringkasan Pertanyaan
Mengingat adanya perbedaan pendapat tentang masalah wilâyah fakih di antara para fakih apakah kita dapat menolak wilâyah (otoritas) seorang wali fakih?
Pertanyaan
Mengingat adanya perbedaan pendapat tentang masalah wilâyah fakih di antara para fakih apakah kita dapat menolak wilâyah (otoritas) seorang wali fakih?
Jawaban Global

Sebelum membahas masalah ini, kiranya kita perlu mencermati bahwa taklid harus berdasarkan beberapa kriteria dan pakem, bukan semata-mata berdasarkan anggapan dan asumsi yang kita buat sendiri. Kemudian mencari seorang alim untuk menyokong dan menjustifikasi anggapan dan asumsi kita. Jelas hal seperti ini tidak dapat disebut sebagai taklid.

Mengingat terdapat sebuah keburaman dan kerancuan dalam pertanyaan Anda, hal-hal yang kemungkinan menjadi obyek pertanyaan Anda, akan dibahas secara ringkas:

1.     Apabila maksud pertanyaan Anda adalah apakah para juris yang menolak wilâyah fakih harus merubah pandangannya dan kemudian meyakini konsep wilâyah fakih? Dalam menjawab pertanyaan ini harus dikatakan bahwa juris yang memenuhi syarat-syarat ijtihad, apabila dengan menjaga prinsip-prinsip dan pakem-pakem inferensi (istinbâth) telah sampai pada sebuah teori atau pendapat, maka ia tidak dapat didesak untuk meninggalkan pendapatnya, melainkan teorinya hanya dapat ditantang dengan memanfaatkan pakem istinbâth tersebut dan apabila memungkinkan ia diyakinkan dengan logika ijtihadnya.

Pemimpin Agung Revolusi dalam hal ini menjelaskan bahwa apabila seseorang melalui argumentasi dan inferensi, wilâyah fakih belum lagi dapat ditetapkan baginya, maka di sisi Tuhan ia akan dimaafkan. Namun ia tidak dapat berbuat sedemikian sehingga menyebabkan munculnya perpecahan dan pertikaian dalam masyarakat Islam.”[1] Apa yang kita saksikan secara praktis pada perilaku para juris yang menolak teori wilâyah fakih[2] mereka berusaha mengantisipasi dan mencegah munculnya perpecahan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka membicangkan masalah ini hanya pada forum-forum ilmiah saja.

2.     Bahkan dengan anggapan bahwa masalah wilâyah fakih merupakan sebuah masalah teologi maka konsekuensinya taklid tidak memiliki makna. Para mukallid marja yang tidak menerima konsep wilâyah fakih atau dengan adanya penerimaan terhadap wilayah sedemikian, tetap dapat menelaah pendapat para alim, dengan dalih merujuk kepada seorang ahli dan menerima pendapat tersebut secara global. Meski dari sisi teori, seperti marjanya sendiri, tidak menerima wilâyah fakih.

Akan tetapi pada tataran praktis ia tidak dapat melakukan tindakan yang berujung pada perpecahan di kalangan umat Islam; karena apabila manusia menolak militer dan pada tingkatan yang lebih tinggi memerangi militer, maka ia harus memikirkan untuk membentuk pasukan militer yang lebih baik dari itu sebagai tujuannya.

Orang-orang yang menolak sistem marjaiyyah dan taklid, boleh jadi memperkenalkan model-model pemerintahan lainnya yang terdapat di luar negeri sebagai pemerintahan alternatif, namun beberapa marja yang tidak ingin membentuk pemerintahan, apakah para mukallidnya, bahkan apabila ia bukan pendukung pemerintahan juris, dapat berpikiran untuk memeranginya dan untuk tujuan apa ia memerangi hal tersebut?

3.     Namun apabila pertanyaan Anda adalah bahwa para juris yang menerima inti teori wilâyah fakih namun sangsi dalam menentukan subyeknya, bagaimana taklif saya dalam menghadapi masalah ini?

Apabila kita meyakini bahwa setiap juris yang tidak menerima orang yang menjabat sebagai wali fakih maka ia dapat dengan bebas menolak instruksi-instruksi pemerintahan, maka konsekuensi loginya adalah munculnya anarki dan chaos dalam masyarakat; karena setiap fakih dan juris adalah hakim dan boleh jadi terdapat beberapa juris yang menentangnya.

Nampaknya sistem yang diadopsi dan dianut dalam Konstitusi Republik Islam Iran memiliki ruang bahwa apabila seorang fakih atau beberapa juris memprotes beberapa persoalan maka ia dapat memproses dan menindaknya melalui jalur hukum dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutannya. [IQuest]



[1]. Sayid Ali Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’at, jil. 1, hal. 23, Masalah 64, Dar al-Naba linnasyr wa al-Tauzi’, 1415 H.  

[2]. Akan tetapi harus diketahui bahwa inti wilayah fakih dalam artian yang lebih terbatas diterima oleh hampir seluruh juris Syiah. Perbedaan mereka terletak pada keluasan dan wewenang seorang wali fakih.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261252 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246366 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230153 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215022 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176347 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171637 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168133 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158190 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140983 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134061 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...