Advanced Search
Hits
15428
Tanggal Dimuat: 2012/04/03
Ringkasan Pertanyaan
Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai?
Pertanyaan
Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai? Mengapa Ahlusunnah memandang usia taklif anak perempuan pada usia dewasa dan kita orang-orang Syiah pada usia 9 tahun? Tolong Anda jelaskan dengan lengkap disertai referensinya.
Jawaban Global

Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif.

Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak laki-laki dan anak perempuan juga telah mendapat perhitungan. Karena itu, apabila perempuan atau laki-laki, tidak memiliki tanda-tanda natural baligh dan telah sampai pada usia yang telah ditentukan dalam syariat bagi taklif mereka, maka ia harus (sebagaimana layaknya seorang mukallaf) mengamalkan tugas-tugas syariatnya.

Oleh karena itu, tidaklah demikian Sunni, usia baligh anak perempuan jatuh pada usia baligh natural dan Syiah pada usia 9 tahun, melainkan apabila anak perempuan mengalami menstruasi atau hamil, berdasarkan seluruh mazhab, ia telah menginjak usia baligh, kendati misalnya ia belum sampai pada usia yang disebutkan Ahlusunnah bagi usia baligh.

Jawaban Detil

Baligh adalah sebuah kondisi natural dan penciptaan yang dialami manusia, baik pria atau wanita, pada satu tingkatan dari periode kehidupannya. Pada tingkatan ini, pada badan manusia, terjadi beberapa perubahan yang dapat dirasakan. Perubahan-perubahan jasmani ini masing-masing berbeda pada setiap orang, dipengaruhi oleh atmosfer air dan suhu udara, jenis makanan dan lain sebagainya.

Di antara perubahan-perubahan ini, suara vokal yang bass, tumbuhnya bulu-bulu pada alat reproduksi, keluarnya sperma (khususnya anak laki-laki), datangnya menstruasi (khususnya pada anak perempuan) dan lain sebagainya.

Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif.

Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak laki-laki dan anak perempuan juga telah diperhitungkan. Karena itu, apabila perempuan atau laki-laki, tidak memiliki tanda-tanda natural baligh dan telah sampai pada usia yang telah ditentukan dalam syariat bagi taklif mereka, maka ia harus (seperti seorang mukallaf) mengamalkan tugas-tugas syariatnya.

Seluruh mazhab Sunni dan Syiah sepakat[1] apabila anak perempuan telah datang bulan (haidh)[2] maka ia telah mencapai usia baligh. Selain tanda-tanda ini, sebagian tanda-tanda lainnya juga disebutkan. Dan karena tiadanya kesepakatan di antara seluruh mazhab maka kami tidak akan menyebutkannya di sini.

Oleh karena itu, tidaklah demikian Sunni, usia baligh anak perempuan jatuh pada usia baligh natural dan sementara Syiah pada usia 9 tahun, (akan tetapi pada sebagian daerah, anak-anak perempuan pada usia 9 tahun telah sampai pada usia baligh natural) melainkan apabila anak perempuan telah mengalami menstruasi atau hamil, berdasarkan seluruh mazhab, ia telah menginjak usia baligh, kendati misalnya ia belum sampai pada usia yang disebutkan Ahlusunnah bagi usia baligh.[3] Dengan demikian, tanda-tanda baligh tidak ada kaitannya dengan perbedaan mazhab antara Sunni dan Syiah. Perbedaan antara Syiah dan Sunni terletak pada usia baligh anak perempuan.

 

Masa Baligh Sunni

Terdapat perbedaan pendapat antara Syiah dan Sunni seputar usia baligh anak perempuan, sebagaimana di antara mazhab Sunni juga dapat dijumpai secara jelas.[4]

Pendapat masyhur para juris Syiah tentang usia baligh anak perempuan adalah pada usia 9 tahun dan usia baligh anak laki-laki adalah 15 tahun.[5]

 

Pandangan Sunni terkait dengan Usia Baligh Anak Perempuan:[6]

Mazhab Hanafi: Usia baligh anak perempuan dan anak laki-laki adalah 15 tahun Qamariah meski Abu Hanafiah memandang usia baligh anak laki-laki adalah 18 tahun dan anak perempuan adalah 17 tahun.

Mazhab Maliki: Genap 18 tahun bagi anak laki-laki dan anak perempuan.

Mazhab Syafi’i: Genap usia 15 tahun Qamariah bagi anak laki-laki dan anak perempuan.

Mazhab Hanbali: Genap usia 15 tahun Qamariah bagi anak laki-laki dan anak perempuan. [iQuest]

 

 


[1]. Silahkan lihat, Abdurrahman Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412, Beirut, Dar al-Tsaqalain, 1419.

[2]. Namun mereka mengasumsikan usia minimal haid adalah sembilan tahun. Silahkan lihat, Kitâb al-Thahârah (lil Imâm Khomeini), al-Haditsiyah, jil. 1, hal. 9.

[3]. Al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412

[4].  Silahkan lihat, al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412

[5]. Silahkan lihat, Muhammad bin al-Hasan, Thusi,  al-Mabsuth, jil. 3, hal. 37; Syarâ’i al-Islâm, jil. 1, hal. 179; Jâmi’ al-Maqâshid, jil. 5, hal. 180; Tadzkirat al-Fuqahâ, jil. 14, hal. 188; Aidhâh al-Fawâid, jil. 2, hal. 50; Kasyf al-Rumûz fi Syarh Mukhtashar al-Nâfi’, jil. 1, hal. 552.

[6]. Silahkan lihat,  al-Fiqh ‘ala Madzhâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahl al-Bait, jil. 2, hal. 412; Fatâwâ al-Azhâr, jil. 10, hal. 426; al-Mausu’a al-Fiqhiyyah, jil. 2, hal. 332.

وزارة الأوقاف و الشؤون الإسلامية بالكويت،: وقد اختلف في سنّ البلوغ : فيرى الشّافعيّة والحنابلة وأبو يوسف ومحمّد من الحنفيّة ، وبرأيهما يفتى في المذهب ، والأوزاعيّ ، أنّ البلوغ بالسّنّ يكون بتمام خمس عشرة سنةً قمريّةً للذّكر والأنثى ' تحديديّة كما صرّح الشّافعيّة ' ، لخبر " ابن عمر.

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261259 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246373 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230162 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215026 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176357 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171647 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168137 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158224 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140990 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134075 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...